Perempuan Melawan, Menjaga Api Perlawanan

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlawanan sering kali lahir bukan dari kekuatan, melainkan dari keterdesakan. Ketika ruang keadilan menyempit, ketika suara-suara kritis dibungkam, dan ketika hukum gagal memberikan perlindungan yang setara, maka perlawanan menjadi bahasa terakhir yang dimiliki rakyat. Dalam sejarah panjang peradaban manusia, perempuan menjadi kelompok yang paling sering mengalami ketidakadilan, tetapi sekaligus kelompok yang paling konsisten memperjuangkan perubahan.
Hari ini, gerakan perempuan bukan lagi sekadar perjuangan mengenai kesetaraan gender. Ia telah berkembang menjadi gerakan sosial, politik, hukum, dan kemanusiaan yang menuntut hadirnya negara yang adil bagi seluruh warga negara. Perempuan tidak lagi berdiri sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang menentukan arah perubahan.
Di Indonesia, berbagai bentuk perlawanan perempuan terus bermunculan. Mereka melawan kekerasan seksual, diskriminasi di tempat kerja, eksploitasi ekonomi, ketidakadilan hukum, hingga kebijakan publik yang tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan. Perlawanan tersebut tidak selalu dilakukan melalui demonstrasi di jalanan. Ada yang dilakukan melalui ruang akademik, ruang digital, komunitas masyarakat, hingga ruang pengadilan.
Perlawanan terhadap Ketidakadilan Hukum
Dalam perspektif hukum, perlawanan perempuan sesungguhnya merupakan bentuk kritik terhadap kegagalan negara dalam memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun realitas menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Banyak korban kekerasan seksual yang justru dipersalahkan. Banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga memilih diam karena takut stigma sosial. Tidak sedikit pula pekerja perempuan yang mengalami diskriminasi tanpa mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai kenyataan sosial. Dalam teori hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika hukum gagal melindungi kelompok rentan, maka hukum kehilangan makna moralnya.
Gerakan perempuan pada dasarnya merupakan upaya mengembalikan hukum kepada tujuan utamanya, yakni menciptakan keadilan.
Perempuan dan Politik Perlawanan
Sejarah mencatat bahwa perubahan sosial besar sering kali melibatkan perempuan sebagai aktor utama. Dari perjuangan hak pilih perempuan di berbagai negara hingga perjuangan melawan rezim otoriter, perempuan selalu hadir dalam garis depan perubahan.
Di Indonesia, semangat tersebut telah diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini. Kartini tidak mengangkat senjata. Ia melawan melalui gagasan. Surat-suratnya menjadi bentuk perlawanan terhadap struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas kedua.
Semangat Kartini tetap relevan hingga hari ini. Hanya bentuk perlawanannya yang berubah. Jika dahulu perempuan melawan keterbatasan akses pendidikan, kini mereka melawan diskriminasi digital, ketimpangan ekonomi, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang semakin kompleks.
Perlawanan perempuan juga merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Ketika perempuan bersuara mengenai ketidakadilan, sesungguhnya mereka sedang menjalankan fungsi demokrasi.
Salah satu tantangan terbesar gerakan perempuan adalah budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam berbagai aspek kehidupan. Patriarki bukan hanya soal dominasi laki-laki terhadap perempuan. Lebih dari itu, patriarki adalah sistem sosial yang membatasi kebebasan individu berdasarkan konstruksi gender tertentu. Akibatnya, perempuan sering kali dipaksa menerima berbagai bentuk ketidakadilan sebagai sesuatu yang normal.
Dalam konteks hukum, budaya patriarki dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Tidak jarang korban perempuan menghadapi pertanyaan yang menyudutkan ketika melapor. Cara berpakaian, aktivitas korban, bahkan kehidupan pribadinya sering kali dijadikan alasan untuk mengurangi kesalahan pelaku.
Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Reformasi juga harus menyentuh budaya hukum (legal culture). Sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, keberhasilan hukum ditentukan oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Tanpa perubahan budaya hukum, keadilan akan tetap sulit diwujudkan.
Menjaga Api Perlawanan sebagai Hak Konstitusional
Dalam negara demokrasi, perlawanan terhadap ketidakadilan merupakan hak warga negara. Kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi. Olleh karena itu, gerakan perempuan tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Sebaliknya, gerakan tersebut harus dipahami sebagai alarm sosial yang mengingatkan negara ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip keadilan. Negara yang sehat bukanlah negara yang bebas kritik. Negara yang sehat adalah negara yang mampu mendengar kritik dan melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Ketika perempuan turun ke jalan menuntut keadilan, ketika mereka menulis, berbicara, mengadvokasi korban, atau menggugat kebijakan yang diskriminatif, sesungguhnya mereka sedang menjalankan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum.
Gerakan perempuan tidak lahir dalam ruang hampa. Ia muncul karena adanya ketimpangan yang nyata. Selama ketidakadilan masih terjadi, selama kekerasan terhadap perempuan masih dianggap biasa, selama akses terhadap keadilan masih timpang, maka gerakan perlawanan akan terus hidup.
Yang perlu dipahami, tujuan perlawanan bukanlah menciptakan konflik antara perempuan dan laki-laki. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang lebih adil bagi semua. Perjuangan perempuan sesungguhnya adalah perjuangan kemanusiaan.
Dalam negara hukum yang demokratis, perlawanan perempuan bukan ancaman. Ia adalah tanda bahwa kesadaran hukum masih hidup. Ia adalah pengingat bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir. Dan selama keadilan belum benar-benar menjadi milik semua orang, perempuan akan terus berdiri di garis depan, menjaga api perlawanan agar tidak pernah padam.
Sebab sejarah menunjukkan satu hal yang pasti, ketika perempuan mulai melawan, sesungguhnya mereka sedang memperjuangkan masa depan yang lebih adil bagi seluruh bangsa.
