Mengenal Extended Producer Responsibility (EPR): Konsep dan Contoh Penerapannya
Membahas isu lingkungan secara informatif dan inspiratif.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Perspektif Lingkungan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu sampah kemasan plastik semakin mendapat perhatian karena volumenya terus meningkat dan tidak semuanya dapat tertangani dengan baik. Di banyak kota, sebagian kemasan plastik memang masih dimanfaatkan oleh sektor informal karena memiliki nilai ekonomi.
Sebagian lainnya tetap berakhir di tempat pemrosesan akhir dan berpotensi mencemari lingkungan. Irawan, G. A. S., & Chaerul, M. dalam jurnal Konsep Sistem Pengumpulan Sampah Pengemas Plastik oleh Produsen sebagai Bentuk Penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) menyoroti pentingnya keterlibatan produsen dalam mengelola sampah kemasan plastik pasca konsumsi.
Pengertian Extended Producer Responsibility (EPR)
Extended Producer Responsibility atau EPR adalah pendekatan kebijakan lingkungan yang memperluas tanggung jawab produsen terhadap produk yang mereka hasilkan. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti saat produk terjual, tetapi juga mencakup tahap setelah produk digunakan oleh konsumen, terutama ketika kemasannya menjadi sampah.
Irawan, G. A. S., & Chaerul, M., menjelaskan bahwa EPR berkaitan dengan kewajiban produsen untuk ikut mengelola kemasan atau barang yang sulit terurai secara alami. Prinsip ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 15 yang menyebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksi yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Definisi EPR
EPR dapat dipahami sebagai sistem tanggung jawab produsen yang mencakup seluruh siklus hidup produk. Tanggung jawab ini meliputi tahap produksi, konsumsi, hingga tahap ketika produk atau kemasannya menjadi sampah.
EPR merupakan prinsip kebijakan perlindungan lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan dari siklus hidup produk. Caranya dilakukan dengan memperluas tanggung jawab produsen, termasuk pada penarikan kembali dan pemusnahan akhir sisa produk setelah penjualan.
Tujuan dan Manfaat EPR bagi Lingkungan
Tujuan utama EPR adalah mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan setelah digunakan konsumen. Sistem ini mendorong produsen merancang produk yang lebih mudah dikumpulkan, digunakan kembali, didaur ulang, atau dikelola secara aman.
EPR juga dapat memperkuat kegiatan daur ulang. Sampah pengemas plastik memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali melalui sistem yang lebih tertata, terutama dengan melibatkan pelaku daur ulang yang sudah bekerja di sektor informal.
Konsep dan Sistem Pengumpulan Sampah dalam EPR
Sistem EPR menempatkan produsen sebagai pihak penting dalam pengumpulan sampah kemasan. Produsen dapat menjalankan kewajiban tersebut secara kolektif melalui organisasi yang disebut Producer Responsibility Organization atau PRO.
Irawan, G. A. S., & Chaerul, M., menjelaskan bahwa PRO bertugas menjadi perpanjangan tangan produsen dalam menjalankan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah pengemas. Pendanaan program dapat berasal dari produsen atau sebagian subsidi pemerintah. PRO juga dapat mengatur kerja sama dengan konsumen, retailer, petugas kebersihan, dan sektor informal.
Sistem pengumpulan sampah kemasan plastik dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Penarikan kemasan dari konsumen dapat dilakukan dengan skema deposit-refund di retailer, depot pengumpulan khusus yang dibangun produsen, pengangkutan langsung oleh petugas kebersihan, atau kerja sama dengan sektor informal seperti pemulung, lapak, dan bandar.
Skema Tanggung Jawab Produsen
Dalam skema EPR, produsen dapat bertanggung jawab secara fisik maupun finansial. Secara fisik, produsen dapat menyediakan sistem pengumpulan, bekerja sama dengan retailer, membangun depot pengumpulan, atau menggandeng sektor informal. Secara finansial, produsen dapat membiayai kegiatan pengumpulan, transportasi, penyimpanan, dan daur ulang melalui PRO.
Peran Konsumen dan Pemerintah dalam EPR
Konsumen memiliki peran penting dalam keberhasilan EPR. Konsumen perlu mengembalikan kemasan bekas ke titik pengumpulan yang telah disediakan, baik di retailer, depot khusus, maupun melalui petugas pengangkut. Partisipasi konsumen menjadi kunci agar kemasan tidak langsung masuk ke sampah campuran.
Pemerintah berperan menyediakan regulasi, pengawasan, fasilitas transportasi, dan sarana pengelolaan sampah. Pemerintah juga dapat membantu menjaga agar sistem berjalan adil, termasuk dalam pengawasan harga sampah plastik dan pelibatan sektor informal.
Contoh Penerapan EPR di Indonesia
Di Indonesia, EPR mulai terlihat dalam pembahasan pengelolaan sampah kemasan plastik. Irawan, G. A. S., & Chaerul, M., menggunakan Kota Bandung sebagai konteks untuk melihat potensi penerapan EPR pada sampah pengemas plastik.
Di Kota Bandung, timbulan sampah pengemas plastik memiliki potensi untuk dikelola melalui EPR karena masih banyak dikumpulkan oleh sektor informal. Rata-rata timbulan sampah pengemas plastik tercatat 10,1 kg per hari di tingkat pemulung, 50,6 kg per hari di tingkat lapak, dan 1.279,4 kg per hari di tingkat bandar. Angka ini menunjukkan bahwa rantai daur ulang informal sudah berjalan dan dapat menjadi bagian dari sistem EPR yang lebih terorganisasi.
Langkah-Langkah Implementasi EPR oleh Produsen
Produsen dapat memulai EPR dengan membangun sistem pengumpulan kemasan bekas. Pilihannya dapat berupa kerja sama dengan retailer, pembangunan depot pengumpulan khusus, penggunaan petugas kebersihan, atau pelibatan sektor informal.
Langkah berikutnya adalah membentuk atau bergabung dengan PRO. Melalui PRO, produsen dapat mengatur pembiayaan, fasilitas pengumpulan, transportasi, penyimpanan sementara, kerja sama dengan pelaku daur ulang, serta target pengumpulan dan daur ulang.
Produsen juga perlu melakukan edukasi kepada konsumen. Tanpa pemahaman yang baik, konsumen dapat merasa program pengembalian kemasan merepotkan.
Hasil dan Tantangan dalam Penerapan EPR
EPR berpotensi mengurangi jumlah sampah kemasan plastik yang masuk ke TPA. Sistem ini juga dapat memperkuat jaringan daur ulang yang sudah ada, terutama jika sektor informal dilibatkan secara adil dan terorganisasi.
Tantangan utamanya terletak pada mekanisme pelaksanaan. Sebagian pelaku lapak dan bandar tidak bersedia ikut serta karena khawatir program EPR membatasi keuntungan dari jenis sampah lain yang biasa mereka kumpulkan. Hal ini menunjukkan bahwa pelibatan sektor informal perlu dirancang dengan hati-hati, termasuk melalui insentif, fasilitas, dan skema kerja sama yang jelas.
Tantangan lain muncul dari kebutuhan fasilitas penyimpanan dan transportasi. Sampah kemasan yang terkumpul perlu disimpan, dipilah, dan dikirim ke pusat daur ulang.
Kesimpulan
Extended Producer Responsibility atau EPR merupakan strategi penting dalam pengelolaan sampah kemasan plastik. Melalui sistem ini, produsen ikut bertanggung jawab terhadap produk dan kemasan setelah digunakan konsumen.
Keberhasilan sistem ini bergantung pada komitmen produsen, partisipasi konsumen, dukungan pemerintah, dan keterlibatan pelaku daur ulang. Jika diterapkan secara konsisten, EPR dapat membantu mengurangi sampah plastik di TPA, memperkuat kegiatan daur ulang, dan mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari produk yang mereka pasarkan.