Konten dari Pengguna

Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak

Pertamina

Pertamina verified-green

Official Account PT Pertamina (Persero)

·waktu baca 2 menit

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pertamina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pertamina Foundation. Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertamina Foundation. Foto: Pertamina

Sesuai agenda persidangan yang telah ditentukan sebelumnya, pada hari ini Selasa 6 Juli 2021, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan Putusan dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. yang diajukan terhadap Pertamina Foundation oleh para pihak yang merasa memiliki tagihan terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1132 K/Pid.Sus/2018, seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya para pihak yang telah menerima pembayaran, termasuk para pemohon PKPU.

Selain itu, sisa anggarannya pun telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya utang kepada para pemohon PKPU. Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak mana pun terkait program GMP.

kumparan post embed

Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.

kumparan post embed

DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka seharusnya Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan terhadap Pertamina Foundation karena utang yang didalilkan Para Pemohon PKPU tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.