Konten dari Pengguna

Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Pertamina
Official Account PT Pertamina (Persero)
6 April 2022 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pertamina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
POLDA Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
POLDA Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.
ADVERTISEMENT
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
POLDA Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.