Konten dari Pengguna

Bencana COVID-19 dan Penafsiran Force Majeure pada Kontrak

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Peter Jeremiah Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Virus COVID-19 (Sumber: kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus COVID-19 (Sumber: kumparan.com)

Wabah atau pandemi COVID-19 mendatangkan perubahan dan implikasi luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebijakan yang ditentukan pemerintah Indonesia pun turut memiliki pengaruh besar dalam implikasi dan perubahan tersebut, salah satunya keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan Penyebaran COVID-19 sebagai bencana non-alam melalui Keppres 12 Tahun 2020. Keppres penetapan bencana ini lantas memicu diskursus implikasi hukum yang berkembang sangat dinamis, di antaranya terkait dengan penafsiran force majeure dan pelaksanaan perjanjian atau kontrak.

Beberapa pendapat menyatakan COVID-19 dapat membatalkan kontrak, beberapa lagi menyebut kontrak tidak bisa serta merta batal, tetapi hanya menunda prestasi, bahkan ada pula yang menyebut COVID-19 bukan force majeure atas kontrak dan masih banyak penafsiran lainnya. Lantas bagaimana seharusnya penafsiran yang tepat atas bencana COVID-19 sebagai force majeure pada kontrak? Pertanyaan ini tentu harus dijawab dengan dasar hukum dan doktrin yang dapat dipertanggung jawabkan.

Force majeure atau disebut juga overmacht, keadaan memaksa, keadaan kahar dapat menjadi alasan/pembelaan bagi debitur debitur tidak melaksanakan kewajibannya, atau melaksanakannya namun terlambat, bukan karena kelalaian/kesengajaan, melainkan karena keadaan/peristiwa yang tidak dapat diduga, berada di luar kendali para pihak atau para pihak tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan/peristiwa tersebut (Subekti, 2008). Dasar yuridis pembebasan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 BW (Burgerlijk Wetboek), yang masing-masing menentukan:

Pasal 1244 BW

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Pasal 1245 BW

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Dengan demikian, jika force majeure sebagai alasan debitur terkait prestasi terpenuhi maka akan timbul beberapa implikasi yang mungkin terjadi yakni, (1) penundaan pemenuhan prestasi, (2) renegosiasi dan perubahan klausul perjanjian atau (3) pembatalan kontrak. Berdasarkan implikasi ini, secara doktrin force majeure dibagi menjadi force majeure relatif dan absolute. Force majeure relatif adalah keadaan memaksa yang menimbulkan kesukaran bagi para pihak untuk memenuhi prestasi, sehingga kontrak dapat dilakukan penundaan/ renegosiasi. Sedangkan force majeure absolute memiliki unsur kemustahilan bagi para pihak dalam melaksanakan prestasi, sehingga kontrak dapat dibatalkan.

Jika dihubungkan ketentuan Pasal 1244 dan 1245 BW dan doktrin-doktrin yang ada (Subekti, Mariam Darus Badrulzaman), maka force majeure atas kontrak tidak bisa ditafsirkan secara bebas sesuai kehendak/kemauan salah satu atau para pihak yang melakukan wanprestasi. Penulis mencoba merumuskan, bahwa force majeure tersebut hanya dapat dijadikan alasan dalam penundaan/renegosiasi/pembatalan pemenuhan prestasi dalam kontrak, apabila unsur-unsur berikut terpenuhi:

1) Keadaan memaksa yang terjadi tidak diketahui (tidak dapat diduga) oleh para pihak saat penandatangan perjanjian/kontrak.

2) Keadaan memaksa tersebut terjadi bukan atas kesalahan para pihak atau berada di luar kontrol para pihak. Para pihak tidak ikut sebagai kontributor dalam kejadian tersebut, sehingga risikonya juga tidak bisa dibebankan pada para pihak.

3) Saat keadaan memaksa berlangsung, para pihak telah berusaha terbaik untuk menjalankan prestasinya, menempuh upaya lain untuk pemenuhan prestasi, namun prestasi tetap tidak dapat dipenuhi. Artinya para pihak tidak dapat mencegah keadaan memaksa tersebut dan tidak ada upaya lain apa pun yang dapat dilakukan.

4) Keadaan memaksa ini memiliki hubungan kausalitas langsung (sebab akibat) dengan kontrak yang dibuat para pihak. Artinya keadaan memaksa dapat dijelaskan hubungan kausalitasnya dengan pemenuhan prestasi para pihak dan kerugian yang timbul.

Demikian pula jika dihubungkan dengan COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana, maka COVID-19 ini tidak bisa serta merta menghilangkan atau membebaskan para pihak dari prestasinya. Jika hanya mengacu pada unsur pertama dan kedua, jelas COVID-19 merupakan keadaan memaksa yang tidak diketahui para pihak dan tidak terjadi atas kesalahan atau kontribusi para pihak.

Akan tetapi, apakah bencana COVID-19 memiliki hubungan kausalitas dengan pemenuhan prestasi para pihak dan kerugian yang timbul, dan apakah para pihak masih memiliki upaya lain dalam memenuhi prestasi saat bencana COVID-19 terjadi, pertanyaan-pertanyaan terkait unsur berikutnya tersebut tentu juga harus dijawab dan dibuktikan secara simultan, agar kesimpulan force majeure atas kontrak dapat dibenarkan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu sangat bergantung pada fundamental masing-masing kontrak dan klausul-klausulnya. Sebagai contoh, kontrak penyelenggaran konser di Jakarta yang dibuat sebelum penetapan bencana COVID-19 dan PSBB di Jakarta. Jika mengacu unsur-unsur yang dijelaskan sebelumnya sebagai parameter utama, maka bencana COVID-19 jelas membebaskan penyelenggara dari prestasi/kewajiban untuk mengadakan konser.

Konser dalam hal ini tidak mungkin diselenggarakan lagi sesuai waktu yang diperjanjikan pada kontrak. Akan tetapi, force majeure tidak bisa membebaskan penyelenggara dari kewajiban untuk mengembalikan uang konser yang telah dibayarkan, karena tentu tidak ada hubungan kausal antara terjadinya bencana COVID-19 dengan ketidakmampuan mengembalikan uang konser. Selain itu, kewajiban atas prestasi ini juga masih dapat diupayakan dengan berbagai cara. Sama halnya juga terkait kontrak konstruksi pembangunan gedung misalnya.

Wabah COVID-19 mengharuskan physical distancing, sehingga logis pelaksanaan prestasi untuk waktu selesainya gedung mungkin tidak bisa dilakukan tepat waktu, karena pengurangan pekerja atau bahkan peniadaan pekerjaan kontruksi untuk waktu-waktu tertentu. Berbeda halnya lagi, jika kontrak yang dibuat berkaitan dengan usaha jasa digital marketing yang secara logis juga masih dapat dikerjakan dengan berbagai upaya lain dan tidak ada hubungan kausal apa pun sekalipun bencana COVID-19 terjadi.

Pada kontrak ini tentu alasan force majeure tidak bisa diterapkan. Selain itu, perlu ditegaskan pula bahwa pembuktian unsur-unsur tentu berimplikasi juga pada keputusan penyelesaian yang ditentukan para pihak terhadap force majeure kontrak tersebut, apakah sekadar penundaan pemenuhan prestasi, renegosiasi dan perubahan klausul perjanjian atau justru pembatalan kontrak.

Suatu asas hukum bisa jadi tepat menggambarkan penafsiran bencana COVID-19 sebagai force majeure atas kontrak adalah clausula rebus sic stantibus (things thus standing), yang berarti suatu kontrak dapat batal atau para pihak dapat mengakhiri kontrak, apabila terjadi perubahaan fundamental terhadap keadaan-keadaan yang meliputi kontrak tersebut. Dengan demikian, maka pembuktian bencana COVID-19 sebagai force majeure atas kontrak akan sangat bergantung pada sejauh mana bencana ini mempengaruhi fundamental pelaksanaan kontrak dan klausul-klausulnya.

Peter Jeremiah Setiawan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA) dan Managing Partner JAC Law Firm.

Go Chin Tjwan, Advokat dan Managing Partner JAC Law Firm www.jaclawyers.com +62 821-3271-3001