Mengenakan Jera di Tengah Kedaruratan
Tulisan dari Peter Jeremiah Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak dari pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Korban dari penyakit ini terus bertambah di berbagai daerah, baik itu yang statusnya positif terjangkit virus maupun korban meninggal. Di tengah kedaruratan kesehatan masyarakat ini, pemerintah pusat memutuskan tindakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PPSB), merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disusul dengan Keppres No. 11 Tahun 2020 dan Keppres No 12 Tahun 2020 serta PP No. 21 Tahun 2020 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020. Pandemi Covid-19 membawa perubahan sosial yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, bahkan sebelum korban positif ada di wilayah Indonesia. Keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah pun juga memiliki konsekuensi dan ekses-ekses tertentu bagi masyarkat. Perubahan tersebut meliputi pola komunikasi sosial, kebiasaan yang dilakukan sehari-hari, pekerjaan hingga keadaan ekonomi masyarakat. Contoh konkret yang paling terlihat di antaranya peningkatan trafik penggunaan internet karena kebijakan bekerja dan belajar dari rumah. Atau juga perdagangan dan penggunaan masker serta penyanitasi tangan (hand sanitizer) yang masif di masyarakat.
Pandemi, Perbuatan Tercela dan Sanksi
Perubahan sosial nyatanya secara linier diikuti pula dengan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat. Perbuatan tercela atau pelanggaran ini dilakukan dengan berbagai tujuan tertentu terkait dengan pandemi Covid-19, yang sebelumnya jarang atau tidak pernah dilakukan dalam situasi normal, seperti tindak pidana penimbunan masker dan penyanitasi tangan. Dalam hal ini, para pelaku jelas berupaya memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya, di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat untuk melindungi diri dari penyakit Covid-19. Perbuatan penimbunan ini dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 107 UU Perdagangan atau apabila terbukti melakukan monopoli harga juga dapat dijerat dengan Pasal 5, Pasal 5 jo. Pasal 48 UU Larangan Praktik Monopoli.
Tidak semua pelanggaran yang dilakukan didasarkan pada ketentuan hukum rigid yang telah ada sebelumnya
beberapa di antaranya justru terkondisi (terfomulasikan) akibat kebijakan atau peraturan pemerintah dalam menangulangi pandemi Covid-19. Sebagai contoh misalnya pelanggaran atas peyediaan pelayaan makan di tempat oleh pedagangan makanan untuk mengurangi kontak fisik. Pelarangan ini biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah kota/ kabupaten, sehingga para aparat Satpol PP kota/ kabupaten setempat yang melakukan penegakan terhadap pelanggaran ini. Seiring berjalan waktu, pemerintah pusat mengupayakan sentralisasi atas kebijakan atau peraturan demikian. Pemerintah pusat memandang penting hal ini, sehingga tidak ada lagi penggunaan istilah atau bahkan penerapan local lockdown tanpa koordinasi. Untuk itu pemerintah pusat memilih norma Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sebagai bentuk konkret dari upaya menanggulangi kedarurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan, di dalamnya meliputi pembatasan berbagai kegiatan hingga moda transportasi. PSBB hanya dapat diterapkan pada suatu daerah berdasarkan penetapan Menteri Kesehatan dan permohonan kepala daerah terkait. Sistem sanksi atas pelanggaran norma PSBB ini tentu merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai landasan yuridis pokok dari PP No. 21 Tahun 2020 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020. UU tersebut khususnya di Pasal 93 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran norma PSBB ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan/atau maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan demikian, peraturan daerah di tengah kedaruratan ini harus dipisahkan tegas antara yang merujuk pada norma PSBB dan yang tidak. Perbedaan ini berkorelasi normatif dengan jenis pelanggaran dan sistem sanksi (pengenaan jera) serta penegakan hukumnya, termasuk kewenangan aparat terkait. Pengenaan jera pada peraturan yang merujuk pada norma PSBB jelas dapat dilakukan dengan sanksi pidana menurut UU Kekarantinaan Kesehatan dan dapat melibatkan kepolisian sebagai aparat yang berwenang. Apabila tidak merujuk pada PSBB, maka perlu ada kepastian dasar yuridis, apakah peraturan daerah atau sekedar peraturan kepala daerah. Pengaturan pelanggaran dan pengenaan jera tidak bisa hanya sebatas himbauan, surat edaran dan sebagainya yang tidak taat pada asas hierarki peraturan perundang-undangan. Jika didasarkan pada peraturan daerah maka ketentuan pidana dapat diatur sebagai pengenaan jera sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Jika tidak, maka pengenaan jera hanya sebatas sanksi administratif seperti paksaan pemerintah (bestuurdwang), teguran dan sebagainya.
Tidak cukup berhenti pada sistem sanksi berdasarkan UU Kekarantina Kesehatan dan Peraturan Daerah, Keppres No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, juga memiliki konsekuensi yuridis atas berbagai perbuatan tercela yang menghambat penanggulan penyebaran COVID-19. Perbuatan tesebut di antaranya perbuatan menghambat akses dalam situasi bencana atau menyalahgunakan berbagai sumber daya bantuan terkait penanggulangan Covid-19 juga bisa diancama dengan jeratan pidana. Bahkan UU Korupsi juga memberikan ancaman apabila perbuatan memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dilakukan dalam keadaan bahaya dan bencana. Penafsiran ekstensif dengan merujuk pada UU Kedarurat Kesehatan dan UU Penanggulan bencana serta keppres terkait tentu sudah mengkualifikasi penyebaran COVID-19 pada keadaan-keadaan tersebut.
Pengenaan jera yang dirumuskan dan dijatuhkan (penegakan hukum) dalam hal ini juga harus mempertimbangkan efek viktimogen (timbulnya korban-korban) dari pelanggaran yang dihubungkan dengan tujuan penetapan kedaruratan kesehatan dan bencana, untuk menanggulangi bahaya-bahaya kesehatan yang terjadi di masyarakat. Jika pelanggaran yang dilakukan pada hakikatnya telah memberikan ancaman nyata dan kerugian bagi masyarakat di tengah kedaruratan kesehatan dan daruta bencana. Atau justru menambah bahaya-bahaya kesehatan yang ada, menghambat atau mengambil keuntungan saat penanggulangan bencana, maka sanksi pidana dapat ditegakkan secara primum/dijatuhkan sebagai sanksi utama. Pelanggaran yang demikian jelas tampak pada kasus tindak pidana penimbunan dan monopoli harga masker serta penyanitasi tangan atau pengerahan masa yang dilakukan sengaja pada satu wilayah yang telah ditetapkan PSBB. Jika pelanggaran yang dilakukan, tidak memberikan ancaman dan kerugian bahaya kesehatan atau mengambat penanggulangan bencana secara nyata bagi masyarakat, seperti kelalaian tidak mengindahkan larangan/pembatasan kegiatan untuk daerah dengan tingkat penularan rendah (misalnya), maka pengenaan jera berupa sanksi pidana hendaknya dilakukan sesuai prinsip ultimum remidium (Wirjono Prodjodikoro, 2003). Sanksi pidana menjadi upaya atau alat terakhir dalam penegakan hukum, setelah sanksi-sanksi lainya (paksaan, terguran) tidak diindahkan atau tidak mampu menjerat pelaku.
Dengan demikian, semakin besar dampak atau risiko perbuatan pelanggaran terhadap bahaya kesehatan, maka semakin kuat pula ratio legis penjatuhkan sanksi pidana. Pengenaan jera dengan pertimbangan demikian tentu menghidarkan aparat dari beban kriminalisasi berlebih (over criminalization) dan mampu mengalokasikan sumber-sumber daya yang ada pada upaya-upaya penanggulangan lainnya di tengah kedaruratan kesehatan masyarakat.
Peter Jeremiah Setiawan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA).

