Cukai, Salah Satu Pungutan Pajak Tertua di Dunia yang Ada Sejak Dinasti Han

Anggi Prastyono
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Konten dari Pengguna
19 Maret 2023 5:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anggi Prastyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu ilustrasi masyarakat yan sedang mengonsumsi Barang Kena Cukai Haasil Tembakau (rokok). Dokumentasi pribadi penulis
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ilustrasi masyarakat yan sedang mengonsumsi Barang Kena Cukai Haasil Tembakau (rokok). Dokumentasi pribadi penulis
ADVERTISEMENT
Secara umum, cukai merupakan jenis pajak yang sederhana. Ketentuan yang mengatur mengenai cukai tidak memiliki kompleksitas teknis dan kebutuhan hal-hal yang terlalu mendetail seperti misalnya pajak atas penghasilan.
ADVERTISEMENT
Walaupun merupakan salah satu jenis pungutan pajak tertua di dunia, pembahasan mengenai cukai masih belum banyak ditemukan di berbagai literatur. Pungutan cukai sendiri disebut pernah dilakukan pada masa dinasti Han untuk beberapa jenis komoditas seperti misalnya teh, minuman keras, dan ikan. Selain itu, pada masa kekaisaran Maurya di era India Kuno, cukai juga dipungut untuk komoditas seperti halnya pewarna, bahan pakaian dan parfum.
Jika bicara mengenai target pendapatan negara pada APBN, target pendapatan negara melalui cukai mungkin tidak setenar pajak dalam negeri atau instrumen pendapatan negara lainnya. Karena memang masih banyak masyarakat yang belum mengenal tentang cukai.
Namun, pada kenyataannya cukai juga menjadi salah instrumen pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam APBN. Misalnya pada tahun 2023 ini pemerintah menetapkan target pendapatan cukai sebesar Rp 245,5 triliun, atau sebesar 10,33% dari total target pendapatan negara pada tahun 2023.
Ilustrasi merapikan barang-barang. Foto: Shutterstock
Bicara cukai tentunya bukan saja soal kontribusi terhadap penerimaan negara. Karena dalam kenyataannya pengenaan cukai terhadap objek barang tertentu memiliki tujuan lain. Seperti yang dikemukakan oleh Cnossen, dalam tujuannya pengenaan cukai bersifat diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Selain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terdapat beberapa alasan yang mendasari diterapkannya pengenaan cukai di berbagai negara.
Cukai sebagai instrumen ekonomi ini kemudian dirancang untuk kemudian digunakan dalam pengendalian konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, pengganti biaya perbaikan sarana publik, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya.
Di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai pengenaan cukai telah diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
Di mana dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, maka barang-barang tersebut dapat dinyatakan sebagai barang kena cukai.
ADVERTISEMENT
Jika bicara secara luas, seperti yang dikemukakan oleh Darussalam et al (2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa secara garis besar kategori objek barang kena cukai dapat diklasifikasikan menjadi cukai terkait kesehatan, cukai terkait lingkungan, cukai terkait barang mewah, cukai terkait barang berbahaya, cukai terkait hiburan, dan cukai terkait produk barang dan jasa spesifik.
Dibandingkan cukai yang dikenakan pada rokok, masyarakat luas mungkin lebih mengenal mengenai produk-produknya. Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin banyak dari kita telah mengenal rokok.
Bukan tidak mungkin karena kita seringkali menjumpai rokok, entah itu dari lingkungan sekitar kita mulai dari lingkungan keluarga, pertemanan hingga di lingkungan umum. Rokok sendiri merupakan salah satu konsumsi terbesar kedua masyarakat Indonesia setelah beras.
Ilustrasi telur busuk Foto: dok.Shutterstock
Bahkan di atas konsumsi telur, daging, ikan, susu atau sayur dan buah-buahan. Mudah sekali kita menemukan rokok di warung-warung, minimarket, bahkan penjualan eceran oleh pedagang keliling yang biasa meneriakan “cangcimen”.
ADVERTISEMENT
Berbagai negara tentunya juga telah menerapkan cukai. Tak terkecuali negara-negara di kawasan ASEAN. Jika dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan ASEAN, objek barang kena cukai di Indonesia masih terbilang cukup sedikit, yaitu hanya memiliki 3 (tiga) objek barang kena cukai saja, diantaranya adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Terbaru, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 telah menetapkan target pendapatan negara khususnya pada pendapatan cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,08 triliun. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Darussalam et al pada tahun 2019, diketahui bahwa rata-rata negara di kawasan ASEAN memiliki objek barang kena cukai sekitar 11 (sebelas) kategori.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, pada dasarnya memang cukai bukan semata-semata sebagai “lumbung” penerimaan negara saja. Melainkan ada faktor lain mengapa berbagai negara mengenakan cukai terhadap barang tertentu. Cukai yang merupakan jenis pajak konsumsi spesifik menjadi salah satu kebijakan pajak yang kini menjadi pertimbangan di banyak negara.
Selain itu, cukai juga disebut dapat mengakomodasi biaya sosial yang timbul akibat dampak negatif dari berbagai aspek, terutama kesehatan dan lingkungan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenakan cukai terhadap objek barang tertentu secara selektif. Seperti yang dikemukakan oleh Cnossen, bahwa ciri khas dari cukai itu sendiri adalah bersifat selektif.
Selektivitas dari cukai ini terlihat dari jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk setiap komoditas. Apabila PPN dan PPn dikenakan atas semua komoditas yang dijual selain yang dikecualikan secara khusus, cukai dikenakan berdasarkan komoditas tertentu yang disebutkan di dalam regulasinya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, tarif PPN maupun PPn diberlakukan seragam untuk semua komoditas atau semua barang dari kelompok komoditas tertentu. Bukan tidak mungkin seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman objek barang kena cukai di Indonesia akan bertambah.