Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Karhutla: Akibat Ulah Oknum Segelintir Merugikan Orang Banyak
9 September 2023 10:16 WIB
Tulisan dari Petrus Kanisius tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tetapi sangat disayangkan jumlah hutan Indonesia yang luas itu semakin hari semakin berkurang, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan hutan untuk diambil kayunya, pertambangan liar, area berhutan yang menjadi perkebunan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebakaran dapat disebabkan faktor alami dan faktor manusia. Faktor kelalaian manusia karena pembukaan lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan di daerah hutan/lahan yang mudah terbakar diduga menjadi penyebab utama timbulnya kebakaran.
ADVERTISEMENT
Keringnya gambut pada saat musim kemarau menjadikannya rawan terhadap kebakaran. Sebagaimana dikutip dari detik.com, berdasarkan keterangan ketua Satgas Informasi Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Kalimantan Barat, Daniel, Minggu 20 agustus 2023 data sementara bulan Juli 2023 luas lahan yang terbakar di kabupaten Ketapang mencapai 1.453,90 hektare.
Sedangkan hingga bulan agustus 2023 terdapat 27 titik panas di Kabupaten Ketapang yang berada di lima kawasan yakni hulu sungai, Kendawangan, Matan Hilir Selatan, Sandai, dan Simpang Hulu. Di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, lahan gambut yang paling sering terbakar pada saat musim kemarau adalah lahan gambut yang berada Desa Pelang tepatnya di jalan Pelang-Tumbang Titi.
Pada 5 September 2023, Yayasan Palung (YP) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Padu Banjar dan Desa Nipah Kuning yang berada di kabupaten Kayong Utara melakukan pengecekan titik api menggunakan drone di sekitar kawasan hutan desa (HD).
ADVERTISEMENT
Dari hasil citra udara, diketahui bahwa titik api memang belum sampai ke dalam kawasan HD namun sudah semakin dekat. Titik api di Desa Padu Banjar tinggal berjarak kira-kira 300 meter dari batas terluar hutan desa, sedangkan titik api di Desa Nipah Kuning berjarak kira-kira 2.500 meter dari batas terluar hutan desa.
Untuk menanggulangi kebakaran tersebut, masyarakat, LPHD, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Manggala Agni, anggota TNI, dan pihak terkait lainnya bahu membahu untuk memadamkan api siang dan malam.
Kurangnya debit air, angin yang cukup kencang dan kurang panjangnya selang untuk menyiramkan air menjadi kendala yang cukup serius dalam memadamkan api sampai tuntas, mengingat lahan kebakaran adalah lahan gambut yang memang sulit untuk dipadamkan.
Karhutla sangat merugikan bagi manusia dan lingkungan, terutama sebagai penyebab rusaknya ekosistem dan musnahnya flora-fauna yang tumbuh dan hidup di daerah tersebut. Asap kebakaran yang membawa debu partikel-partikel berbahaya dapat menyebabkan penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik serta iritasi pada mata, hidung dan tenggorokan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, asap juga bisa mengganggu transportasi darat, laut dan udara yang berimbas pada terganggunya perekonomian. Terjadinya kebakaran juga menyebabkan lepasnya gas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dapat membantu mempercepat perubahan iklim dan pemanasan global. Sedangkan bagi warga masyarakat yang lahan kebunnya ikut terbakar akan menanggung kerugian materi yang cukup besar.
Karena besarnya dampak negatif dari karhutla, sudah seharusnya kita lebih bijaksana dalam melakukan pembukaan dan pembersihan lahan. Jika harus terpaksa membuka lahan dengan cara membakar, seharusnya menggunakan tata cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui perda Gubernur Kalimantan Barat , no.1 tahun 2022.
Sebagai opsi lain guna mengurangi risiko karhutla adalah pembukaan lahan tanpa bakar. Berapa besar dosa yang akan ditanggung bagi mereka yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tersebut akibat ulah segelintir orang, merugikan orang banyak. (Santo/Erik Sulidra).
ADVERTISEMENT