Konten dari Pengguna

Lewat Puppet Show dan Lecture Sampaikan Sosialisasi tentang Satwa Dilindungi

Petrus Kanisius
Bekerja di Yayasan Palung
12 Februari 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Petrus Kanisius tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saat kami dari YP menyampaikan cerita tentang satwa dilindungi lewat pertunjukan boneka di sekolah . (Foto: Simon Tampubolon/Yayasan Palung).
zoom-in-whitePerbesar
Saat kami dari YP menyampaikan cerita tentang satwa dilindungi lewat pertunjukan boneka di sekolah . (Foto: Simon Tampubolon/Yayasan Palung).
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, tepatnya, pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2025, Yayasan Palung (YP) berkesempatan melakukan kegiatan puppet show (pertunjukan boneka) di beberapa Sekolah Dasar, selain itu juga, kami berkesempatan melakukan Lecture (ceramah lingkungan) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan pertama, Senin (3/2/2025) kami melakukan kegiatan Puppet Show di SDN 1 Teluk Melano. Hari kedua, Selasa (4/2/2025) kami melakukan Puppet Show di SDN 2 Teluk Melano dan pada Rabu (5/2/2025) melakukan Puppet Show di SDN 3 Teluk Melano. Sedang Lecture disampaikan pada Kamis (6/2/2025) di SMPN 1 Simpang Hilir.
Lewat puppet show (pertunjukan boneka) sampaikan pesan penting mengenalkan dan menjaga satwa dilindungi. Kegiatan ini dilakukan oleh Program Pendidikan Lingkungan Yayasan Palung.
Kami berkesempatan bercerita dan mengenalkan tentang satwa dilindungi seperti orangutan, kelasi, burung enggang, trenggiling, Bekantan dan Kelempiau.
Beberapa cerita tentang satwa yang kami ceritakan seperti nasib satwa dilindungi saat ini dalam ancaman nyata, perlu peran dari semua pihak untuk melindunginya.
ADVERTISEMENT
Selain itu diceritakan juga tentang perilaku, sebaran, DNA dan reproduksi orangutan. Diceritakan pula tentang habitat hidup satwa dilindungi keberadaannya semakin hari semakin menurun drastis karena berbagai persoalan diantaranya pembukaan lahan berskala besar.
Setelah bertutur, siswa-siswi diajak untuk bernyanyi. Dalam kesempatan itu, dari Tim PL YP mengajak siswa-siswi menyanyikan lagu si pongo.
Sedangkan materi lecture yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah tentang orangutan.
Riduwan dari YP saat menyampaikan lecture di SMPN 1 Simpang Hilir. (Foto: Rudi/YP).
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun isi dari UU tersebut adalah;
Pasal 21 ayat 2 :
“Barangsiapa dengan sengaja memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati”.
ADVERTISEMENT
Pasal 40A ayat 1:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama (15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)”.
Berharap, semoga ada tumbuh kecintaan dari siswa-siswi untuk peduli kepada satwa yang dilindungi.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung