Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
YP Ajak Anak Sekolah Belajar Langsung di Hutan Mangrove Sukadana
14 Maret 2022 13:15 WIB
Tulisan dari Petrus Kanisius tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak cara yang bisa dilakukan ketika belajar, tidak hanya dalam ruangan, tetapi juga bisa dilakukan langsung di hutan. Seperti misalnya yang dilakukan oleh Yayasan Palung (YP) bersama dengan SDN 15 Mentubang, Kayong Utara, pada Kamis, (9/3/2022) belajar langsung (fieldtrip) di hutan Mangrove Sukadana.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pendidikan Lingkungan Yayasan Palung, Simon Tampubolon, mengatakan, setidaknya ada 32 orang siswa-siswi yang mengikuti kegiatan fieldrip tersebut melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan, antara lain seperti; Pengamatan satwa di hutan mangrove. Pada kesempatan itu juga mereka berkesempatan melakukan pengamatan jenis tumbuhan umum di hutan.
Selanjutnya siswa-siswi melakukan pengamatan jenis perakaran tumbuhan di hutan mangrove. Tidak hanya itu, siswa-siswi melakukan pengamatan kerusakan alami dan kerusakan oleh manusia di hutan mangrove, kata pria yang akrab disapa Simon.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga siswa-siswi SDN 15 Mentubang diajak untuk membuat pesan kampanye dengan maksud ada tumbuh kecintaan mereka menjaga hutan mangrove, ujar Simon.
Saat melakukan fieldtrip, tampak keceriaan dan semangat dari siswa-siswi yang melakukan kegiatan tersebut. Mereka (siswa-siswi) didampingi oleh 2 orang guru mereka. Sedangkan dari Yayasan Palung, selaku pendamping yang ikut dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Simon Tampubolon dan Riduwan, Sedangkan dari Relawan Bentangor untuk Konservasi (REBONK) adalah Widia, Ojik dan Adit.
ADVERTISEMENT
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dari pukul 07.30-12.00 WIB tersebut berjalan sesuai rencana dan mendapat sambutan baik dari semua peserta yang mengikuti kegiatan fieldtrip tersebut.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini