Konten dari Pengguna

Komisi I DPR Akan Bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler

20 Maret 2018 14:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PG SUMBAGUT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komisi I DPR Akan Bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) perlindungan data pelanggan seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam rapat internal, menyusul kewajiban registrasi ulang pengguna kartu pra-bayar yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid usai rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/3) menilai masih ada waktu untuk membentuk panja sembari registrasi ulang berjalan.
“Panja itu bisa panjang bisa pendek, kami harapkan bisa 1-2 masa sidang selesai. Bulan Mei-Juni. Kami prediksi proses registrasi ini masih berjalan sampai Mei atau Juni,” kata Meutya.
Dalam waktu pekan ini sampai pekan depan, panja akan dibentuk karena hanya membutuhkan rapat internal Komisi I untuk membentuknya kemudian bisa langsung berjalan.
Terkait anggota, Meutya menyebut aturan panja adalah setengah dari anggota Komisi I yang berjumlah 51 orang, berarti setidaknya 26 orang.
Secara terpisah, Anggota Komisi I Roy Suryo menyebut isu penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi belum terjawab dalam rapat kerja sehingga muncul keinginan membentuk panja.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut urgensi dibentuknya panja adalah adanya selisih data pelanggan berhasil registrasi yang tercatat Ditjen Dukcapil Kemendagri dan operator lebih dari 45 juta.
“Karena belum terjawab makanya ada panja. Terus terang saja kami ini belum puas, tetapi Pak Menteri bagus sekali, setuju ada panja supaya lebih maksimal dalam rekonsiliasi data dan memastikan ke pelanggan,” kata Roy Suryo.
Ia menilai selisih terlalu banyak, meskipun telah dijelaskan Rudiantara karena double hits (registrasi berulang). Panja juga akan dibentuk untuk memungkinkan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan keterangan.
Dibentuknya panja tidak akan memengaruhi batas waktu registrasi nomor seluler, ucap Roy Suryo, tetapi untuk memastikan data pelanggan tidak tersebar dan terjaga keamanannya.
Ada pun Rudiantara menyampaikan tidak keberatan dengan adanya panja untuk pendalaman karena pemerintah menginginkan governance yang bagus.
ADVERTISEMENT
Namun, ia memberi catatan registrasi ulang nomor seluler sudah selesai pada Mei sehingga sebaiknya panja telah terbentuk sebelum batas akhir registrasi.