Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kontroversi Penggunaan Drone Ilegal di Langit Keraton Yogyakarta
26 Maret 2025 11:40 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Alfian Teguh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pesawat nirawak (drone), dalam bahasa Inggris disebut Unmanned Aerial Vehicles (UAV), merupakan pesawat terbang tanpa awak yang dapat dikendalikan dari jarak jauh oleh pilot atau beroperasi secara mandiri dengan sistem otomatis. Teknologi ini awalnya ditemukan untuk keperluan militer, terutama dalam pengintaian musuh. Namun, seiring perkembangan zaman, penggunaan drone tidak hanya terbatas pada bidang militer atau pertahanan, melainkan telah merambah ke berbagai sektor, seperti fotografi, videografi, geografi, hingga pemetaan wilayah yang sulit dijangkau manusia.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, penggunaan drone semakin marak di berbagai daerah. Tanpa adanya regulasi yang jelas, penyalahgunaan teknologi ini dapat menimbulkan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan privasi individu. Drone yang dilengkapi dengan kamera berpotensi digunakan untuk merekam video atau mengambil foto dari ketinggian di area permukiman warga tanpa izin. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur penggunaan drone dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 mengenai sistem pesawat udara kecil tanpa awak. Regulasi ini juga menekankan pembatasan wilayah penggunaan drone agar tidak melanggar area terlarang atau no-fly zone.
Larangan Penerbangan Drone di Area Keraton Yogyakarta
Di Yogyakarta, terdapat beberapa wilayah yang dikategorikan sebagai no-fly zone, termasuk Keraton Yogyakarta. Larangan ini diberlakukan demi menjaga kondusivitas, keamanan, keselamatan, serta privasi. Sebagai warisan budaya yang masih berfungsi sebagai pusat tradisi dan pemerintahan kesultanan, Keraton Yogyakarta memiliki aturan adat yang ketat. Penerbangan drone ilegal dianggap mengganggu ketenangan dan kesakralan lingkungan keraton yang sangat dihormati oleh masyarakat. Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi privasi keluarga keraton serta menjaga tata krama dan adat istiadat yang masih dijunjung tinggi.
ADVERTISEMENT
Pada acara tradisi tertentu, seperti Garebeg Maulud yang merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, pengawasan terhadap penggunaan drone semakin diperketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran seluruh prosesi, yang merupakan bentuk penghormatan terhadap hajad dalem dan ubarampe yang diberikan sebagai simbol sedekah dari raja kepada masyarakat. Prosesi Garebeg Maulud juga melibatkan iring-iringan hewan gajah yang mengawal gunungan dari wilayah keraton ke Puro Pakualaman.
Berdasarkan keterangan pawang gajah, suara dengungan drone saat terbang di udara dapat mengganggu gajah karena hewan ini memiliki sensitivitas tinggi terhadap suara, terutama pada frekuensi tertentu yang asing bagi mereka. Jika gajah merasa stres atau panik akibat suara drone, ada risiko mereka menjadi sulit dikendalikan, yang berpotensi mengganggu prosesi Garebeg Maulud dan membahayakan peserta upacara, prajurit keraton, serta masyarakat yang menyaksikan jalannya prosesi.
ADVERTISEMENT
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam konstitusi Indonesia. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa warisan budaya dan adat istiadat harus dihormati dan dilestarikan. Dalam konteks ini, larangan penggunaan drone di area Keraton Yogyakarta merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum adat yang berlaku. Penerbangan drone ilegal dianggap sebagai gangguan terhadap kesakralan keraton serta dapat merusak tatanan adat yang telah dijaga selama berabad-abad. Penegakan larangan ini juga menjadi bukti nyata bahwa negara memiliki peran dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal, dan menghargai hukum adat yang masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan penerbangan drone juga dapat dikenakan sanksi hukum. Pemerintah daerah dan otoritas terkait dapat mengambil Tindakan tegas terhadap pelanggar, seperti penyitaan drone, denda administratif, hingga proses hukum lebih lanjut jika terindikasi pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan data rekaman.
Penggunaan Alat Penghilang Sinyal Drone (Drone Jammer)
Meskipun telah ada larangan yang jelas, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran terkait penerbangan drone di area Keraton Yogyakarta. Beberapa pengguna drone, baik konten kreator maupun wisatawan, sering kali tidak menyadari atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku. Kurangnya pemahaman tentang no-fly zone serta dorongan kuat untuk mendapatkan gambar atau video yang menarik menjadi penyebab utama masih maraknya penerbangan drone ilegal di kawasan ini.
ADVERTISEMENT
Untuk mengendalikan penggunaan drone ilegal, pihak keraton dengan bantuan abdi dalem dan aparat kepolisian telah sepakat untuk mengaktifkan alat penghilang sinyal drone (drone jammer). Perangkat ini bekerja dengan mengacaukan jalur komunikasi antara drone dan pengendalinya dengan cara mengganggu frekuensi radio yang digunakan dalam pengoperasian drone. Akibatnya, drone yang terkena sinyal jammer akan kehilangan kendali dan tidak dapat menerima instruksi dari operatornya.
Drone ilegal yang tertangkap oleh sistem drone jammer akan disita oleh pihak keraton. Bahkan, dalam beberapa kasus, drone tersebut bisa dihancurkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah berulang kali diperingatkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan no-fly zone di area Keraton Yogyakarta benar-benar dipatuhi dan tidak lagi dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Pihak keraton juga menghimbau agar masyarakat, wisatawan, dan para konten kreator lebih memahami dan menghormati peraturan terkait penggunaan drone di wilayah Yogyakarta, terutama di kawasan keraton. Sosialisasi mengenai regulasi ini terus dilakukan melalui berbagai media, termasuk papan peringatan di sekitar area larangan, penyebaran informasi di media sosial, serta edukasi bagi komunitas pengguna drone. Selain itu, pihak keraton juga mendorong pemerintah daerah dan otoritas penerbangan untuk meningkatkan pengawasan serta memberlakukan sanksi yang lebih ketat bagi pelanggar aturan.