Konten dari Pengguna

Pidana Perekaman dan Penyebaran Video Porno oleh Anak di Bawah Umur di Gorontalo

Ezra Delfia Ompusunggu

Ezra Delfia Ompusunggu

Mahasiswa S1 ilmu hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 4 menit

comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ezra Delfia Ompusunggu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pidana anak dan pendidikan (Sumber Ilustrasi : OpenAI DALL-E)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pidana anak dan pendidikan (Sumber Ilustrasi : OpenAI DALL-E)

Gorontalo, 28 September 2024 - Kasus video porno yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo yang direkam dan disebarluaskan oleh teman siswi secara diam-diam telah mengejutkan masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan hukum. Pelaku perekaman dan penyebaran video diketahui adalah teman siswi yang masih berusia antara 15 hingga 18 tahun. Dalam opini hukum ini, akan dibahas apakah anak di bawah umur yang melakukan perekaman dan penyebaran video porno bisa dipenjara, serta bagaimana sistem peradilan anak di Indonesia menangani kasus seperti ini.

Tindakan Perekaman dan Penyebaran oleh Anak di Bawah Umur

Perekaman dan penyebaran video dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak yang terlibat, yang jelas melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini harus mengikuti ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sistem Peradilan Pidana Anak

Menurut Pasal 1 angka 2 UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sistem peradilan pidana anak ini didasarkan pada prinsip bahwa anak-anak yang melakukan kesalahan harus diperlakukan dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa, mengingat mereka masih dalam proses perkembangan mental dan emosional.

Prinsip Diversi dan Restorative Justice

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi. Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan memberikan kesempatan bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, disebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, wajib diupayakan diversi. Tujuan diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong tanggung jawab anak. Diversi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari proses peradilan terhadap anak dan untuk mencegah anak dari stigma sebagai pelaku kejahatan.

Penjatuhan Sanksi Pidana

Jika diversi tidak dapat dilaksanakan dan perkara harus dilanjutkan ke peradilan, pengadilan anak dapat memberikan putusan yang berfokus pada pembinaan dan rehabilitasi. Pasal 71 UU SPPA mengatur bahwa pidana penjara bagi anak hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Pasal 76 menyatakan bahwa anak yang dipidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.

Dalam konteks ini, pelaku perekaman dan penyebaran video porno yang masih di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana, namun harus melalui proses peradilan anak yang menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Penjatuhan pidana penjara hanya dilakukan sebagai upaya terakhir, dan mekanisme diversi serta keadilan restoratif harus diutamakan. Dengan demikian, pelaku tetap bertanggung jawab atas tindakannya, tetapi dengan pendekatan yang lebih humanis dan bertujuan untuk mendidik serta membina anak tersebut.

Perlindungan dan Rehabilitasi Korban

Korban dalam video tersebut harus diberikan perlindungan dan rehabilitasi sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Langkah-langkah ini termasuk memberikan konseling psikologis, perlindungan hukum, dan pemulihan hak-hak korban. Penting juga untuk meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya pornografi dan pentingnya menjaga privasi di kalangan pelajar untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan seksual dan dari eksploitasi seksual. Dalam hal ini, negara harus memberikan perlindungan yang memadai kepada korban serta memastikan bahwa hak-hak mereka dipulihkan.

Kesimpulan

Kasus video porno yang melibatkan guru dan murid di Gorontalo, yang direkam dan disebarluaskan oleh teman siswi yang masih di bawah umur, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia. Namun, penanganan kasus ini harus mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif. Diversi dan rehabilitasi harus diutamakan untuk mencapai penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat, dan penjatuhan pidana penjara hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Dalam konteks ini, sosialisasi mengenai bahaya pornografi dan pentingnya menjaga privasi di kalangan pelajar harus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Referensi :

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).