Peluang dan Tantangan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

Mahasiswa PKN STAN yang memiliki ketertarikan di bidang perpajakan
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Salsabilla Rahmadhanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan listrik di Indonesia terus mengalami peningkatan yang didorong oleh kebijakan Pemerintah seperti insentif pajak dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Perpres No. 79 Tahun 2023). Provinsi-provinsi besar termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi pionir dalam adopsi kendaraan listrik baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, jumlah penjualan mobil listrik dari pabrik ke dealer (whole sales) secara nasional mencapai 23.045 unit pada periode Januari hingga Agustus 2024. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 177,32 persen dibandingkan dengan penjualan whole sales mobil listrik pada periode yang sama di tahun 2023 yang tercatat sebanyak 8.310 unit. Mobil listrik kini menyumbang 4,11 persen dari total penjualan whole sales mobil secara nasional yang mencapai 560.619 unit hingga Agustus 2024 (GAIKINDO, 2024).
Pertumbuhan penjualan mobil nasional sangat terbantu oleh kebijakan insentif pajak berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2023 yang mengatur berbagai insentif untuk percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif bea masuk untuk impor komponen, mesin, atau bahan baku. Selain itu, terdapat insentif non-fiskal seperti keringanan biaya pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan sertifikasi produk untuk industri terkait. Insentif ini diberikan kepada industri yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, perusahaan yang memproduksi atau mengonversi kendaraan listrik, dan pengguna kendaraan listrik termasuk untuk transportasi umum. Dukungan juga mencakup subsidi pembelian kendaraan listrik roda dua, subsidi konversi kendaraan, serta pengembangan infrastruktur pengisian daya dan penukaran baterai dengan tujuan membangun ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan, meningkatkan investasi dalam negeri, dan menekan emisi karbon di sektor transportasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) menjadi salah satu inovasi besar di sektor transportasi yang didorong oleh kebutuhan global untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, keberadaan kendaraan listrik mulai menimbulkan dampak pada kebijakan fiskal, termasuk penerimaan pajak daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menghadapi tantangan karena insentif pajak yang diberikan untuk kendaraan listrik.
Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Sumber Utama Pendapatan Asli Daerah
Kebijakan insentif Pajak berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2023 menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan fiskal di tingkat daerah, mengingat PKB adalah salah satu sumber utama PAD. Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta mencatat penerimaan PKB sebesar Rp9,41 triliun, atau sekitar 21,6 persen dari total PAD pada tahun 2023 (Muhamad, 2024). Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang memperoleh insentif pajak, potensi penurunan penerimaan menjadi perhatian.
PKB selama ini menjadi tulang punggung PAD bagi banyak provinsi. PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, yang menjadi wewenang pemerintah daerah dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif hingga maksimal 6 persen. Khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tarif PKB untuk kepemilikan pertama paling tinggi sebesar 2 persen, dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif hingga maksimal 10 persen. Selain itu, tarif PKB untuk kendaraan umum dan kendaraan tertentu, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, ditetapkan paling tinggi 0,5 persen. PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar dan dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor (Asmarani, 2024).
Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah. Pasal 19 ayat (4) peraturan tersebut secara spesifik menyebut bahwa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB menjadi salah satu insentif yang diberikan untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif ini diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik dengan membuat biaya kepemilikan lebih terjangkau sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tarif PKB kendaraan listrik dapat ditetapkan maksimal 30 persen dari tarif PKB kendaraan konvensional. Artinya, jika kendaraan bermotor biasa dikenakan tarif 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kendaraan listrik hanya dikenakan tarif maksimal 0,6 persen dari NJKB. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif insentif yang spesifik untuk mendukung adopsi kendaraan listrik. Regulasi nasional mendorong pengurangan tarif pajak hingga 90 persen dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Meski bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, kebijakan ini berpotensi mengurangi basis pajak yang signifikan.
Dampak pada Pendapatan Asli Daerah
Insentif pajak kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan memiliki implikasi yang luas, termasuk pada PAD. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi mengubah struktur penerimaan pajak daerah tetapi juga membawa tantangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa dampak utama dari penerapan insentif ini dapat dilihat dari aspek penerimaan pajak, ketergantungan pada pajak lain, dan perubahan struktur ekonomi lokal.
1. Penurunan Penerimaan Pajak
Insentif pajak kendaraan listrik dapat menyebabkan penurunan penerimaan PKB. Dalam jangka pendek, ini mungkin tidak signifikan karena adopsi kendaraan listrik masih terbatas. Namun, dalam jangka panjang, ketika kendaraan listrik menjadi dominan, dampaknya pada PAD akan semakin besar.
2. Ketergantungan pada Pajak Lain
Dengan berkurangnya kontribusi dari PKB, pemerintah daerah mungkin akan bergantung pada sumber pendapatan lain, seperti pajak hotel, pajak restoran, atau retribusi daerah. Hal ini dapat menimbulkan tantangan baru jika sumber-sumber tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan.
3. Perubahan Struktur Ekonomi Daerah
Adopsi kendaraan listrik juga dapat memengaruhi industri otomotif lokal dan sektor terkait, seperti bengkel, distribusi bahan bakar, dan layanan servis, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak daerah dari sektor-sektor ini.
Peluang dari Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga menawarkan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik, berbagai inisiatif baru dapat diwujudkan, seperti pengembangan infrastruktur pendukung, dorongan terhadap ekonomi hijau, dan diversifikasi basis pajak.
1. Pengembangan Infrastruktur Baru
Peningkatan kendaraan listrik mendorong investasi dalam infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian daya (SPKLU). Pemerintah daerah dapat mengenakan pajak atau retribusi pada operator SPKLU untuk menciptakan sumber pendapatan baru.
2. Insentif untuk Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kendaraan listrik dapat memacu perkembangan ekonomi hijau di daerah. Industri seperti produksi baterai, daur ulang baterai, dan energi terbarukan dapat menjadi sumber PAD baru jika dikelola dengan baik.
3. Diversifikasi Pajak Kendaraan
Pemerintah daerah memiliki peluang untuk merancang struktur pajak baru yang lebih sesuai dengan kendaraan listrik. Misalnya, pengenaan pajak berdasarkan jarak tempuh atau konsumsi energi dapat menjadi alternatif untuk menggantikan basis pajak konvensional.
Peluang-peluang ini, jika dikelola secara strategis, dapat membantu daerah memanfaatkan transisi menuju teknologi ramah lingkungan untuk menciptakan sumber pendapatan yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Tantangan dan Strategi dalam Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik
Pengenaan pajak kendaraan listrik di tingkat daerah menghadirkan tantangan yang kompleks, baik dalam hal kebijakan, implementasi, maupun dukungan dari berbagai pihak terkait. Dalam menghadapi perubahan menuju era kendaraan ramah lingkungan, pemerintah daerah perlu mengatasi sejumlah hambatan, seperti regulasi yang tidak konsisten, keterbatasan data, resistensi dari industri otomotif konvensional, serta ketergantungan pada subsidi. Dengan strategi yang tepat, tantangan-tantangan ini dapat diubah menjadi peluang untuk mendukung adopsi kendaraan listrik secara efektif dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa tantangan utama serta langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasinya.
1. Regulasi yang Terfragmentasi
Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik sering kali berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, menciptakan ketidakkonsistenan dalam penerapan. Hal ini dapat mengurangi efektivitas program insentif sekaligus menciptakan kesenjangan fiskal antar daerah. Pemerintah pusat dapat mengeluarkan pedoman kebijakan nasional yang mengatur tarif pajak kendaraan listrik secara seragam dengan ruang untuk penyesuaian lokal sesuai kebutuhan daerah.
2. Keterbatasan Data dan Pengawasan
Pemerintah daerah sering kali kesulitan dalam mengumpulkan data akurat tentang jumlah dan jenis kendaraan listrik yang terdaftar. Keterbatasan ini menghambat perencanaan pajak yang efektif. Digitalisasi Sistem Registrasi perlu dilakukan dengan mengembangkan sistem pendaftaran kendaraan listrik berbasis digital yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Data ini harus mencakup informasi mengenai jenis kendaraan, pemilik, dan lokasi penggunaannya. Selain itu, pelatihan aparatur daerah juga diperlukan dengan memberikan pelatihan kepada petugas dinas terkait untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam pengelolaan data kendaraan listrik.
3. Resistensi dari Industri Konvensional
Pergeseran ke kendaraan listrik dapat menghadapi resistensi dari pelaku industri otomotif konvensional yang masih menjadi penyumbang signifikan bagi ekonomi daerah. Untuk menghadapi hal ini, diperlukan Program Transformasi Industri untuk mendorong produsen kendaraan konvensional agar beralih ke produksi kendaraan listrik melalui insentif pajak, subsidi riset dan pengembangan (R&D), atau kemudahan investasi di sektor kendaraan listrik. Upaya untuk mengurangi resistensi dari industri konvensional dapat dilakukan dengan mengadakan program penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut dapat membantu transisi tenaga kerja dari industri otomotif konvensional ke sektor kendaraan listrik melalui pelatihan ulang (reskilling) dan pelatihan lanjutan (upskilling).
4. Ketergantungan pada Subsidi
Untuk mendukung kendaraan listrik, pemerintah pusat dan daerah sering kali memberikan subsidi besar, yang pada akhirnya dapat membebani anggaran daerah jika tidak dikelola dengan hati-hati. Ketergantungan terhadap subsidi dilakukan dengan pengurangan subsidi secara bertahap (tapering subsidies) sesuai dengan peningkatan permintaan kendaraan listrik dan perkembangan teknologi serta mengintegrasikan pendapatan dari sumber lain, seperti pajak karbon, perdagangan emisi, atau pungutan dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil, untuk mendukung pembiayaan insentif kendaraan listrik.
5. Langkah Tambahan
Kampanye Kesadaran Publik juga dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang manfaat kendaraan listrik, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi, untuk meningkatkan dukungan publik terhadap kebijakan pajak kendaraan Listrik. Selain itu, Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang konsisten untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan. Namun, kebijakan ini membawa tantangan signifikan terutama pada PAD dengan penurunan penerimaan PKB sebagai salah satu dampak utamanya. Di sisi lain, peluang untuk mengembangkan infrastruktur baru, mendorong ekonomi hijau, dan diversifikasi struktur pajak dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Agar kebijakan ini efektif, pemerintah perlu memastikan regulasi yang konsisten di seluruh daerah, memperkuat pengawasan dan pengumpulan data melalui digitalisasi, serta memberikan pelatihan kepada aparatur daerah. Selain itu, upaya untuk mengurangi resistensi dari industri otomotif konvensional harus diiringi dengan program transformasi industri dan dukungan transisi tenaga kerja. Mengintegrasikan sumber pendapatan alternatif seperti pajak karbon dan perdagangan emisi juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada subsidi. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, insentif pajak kendaraan listrik tidak hanya dapat mendorong transformasi di sektor transportasi tetapi juga memperkuat struktur ekonomi daerah dalam jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Asmarani, N. G. C. (2024). Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?. Diakses pada 18 Desember 2024, dari https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1800571/apa-itu-pajak-kendaraan-bermotor-dalam-uu-hkpd
Gaikindo. (2024). Penjualan Mobil Listrik Nasional Naik, Segmennya Mencapai Empat Persen. Diakses pada 18 Desember 2024, dari https://www.gaikindo.or.id/penjualan-mobil-listrik-nasional-naik-segmennya-mencapai-empat-persen/
Muhamad, N. (2024). Pajak DKI Jakarta Tembus Rp43,5 Triliun pada 2023, Ini Rinciannya. Diakses pada 18 Desember 2024, dari https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/2e3c7801d86f552/pajak-dki-jakarta-tembus-rp435-triliun-pada-2023-ini-rinciannya
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
