Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Retribusi Parkir, Potensi Besar yang Tergerus Kebocoran
7 Februari 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Salsabilla Rahmadhanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Parkir liar memenuhi trotoar di kawasan Tanah Abang, Rabu (5/2/2025), mengganggu pejalan kaki dan menambah kesemrawutan. Sumber: Dokumentasi Penulis](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfryrdj1vzt8c8p5vdhkr54.jpg)
ADVERTISEMENT
Retribusi parkir menyimpan potensi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) seiring dengan tingginya volume kendaraan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tercatat jumlah kendaraan bermotor tahun 2024 mencapai 157 juta unit.
Jumlah kendaran yang terus bertumbuh seharusnya menjadi peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor parkir. Sayangnya tidak demikian.
Berbagai permasalahan klasik di sektor ini kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah permasalahan parkir liar.
Selain mengganggu ketertiban lalu lintas dan mengurangi ruang publik, parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD yang seharusnya menjadi kekuatan bagi daerah untuk membangun infrastruktur serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Jamaknya parkir liar di berbagai daerah terjadi bukan tanpa alasan. Fenomena parkir liar mencerminkan ketidakseimbangan beberapa aspek.
ADVERTISEMENT
Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi sehingga membuat pemilik kendaraan terpaksa memanfaatkan jalan parkir alternatif.
Kedua, tingginya angka pengangguran mendorong sebagian orang mencari penghasilan dengan menawarkan jasa parkir ilegal. BPS mencatat tingkat pengangguran di Indonesia pada Agustus 2024 sebesar 4,91 persen.
Selanjutnya, jumlah kendaraan yang terus meningkat turut menjadi aspek yang dimanfaatkan oleh oknum parkir liar untuk meraup keuntungan.
Edukasi bagi masyarakat dan juru parkir masih kurang
Sosialisasi terkait retribusi parkir oleh pihak berwenang masih minim dilakukan baik kepada masyarakat maupun para juru parkir (jukir).
Sebenarnya, retribusi ini merupakan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri. Hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, pembangunan fasilitas parkir yang lebih baik dan merata, serta pengembangan ruang publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat kurang menyadari pentingnya karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir yang sah. Bahkan seringkali pasrah tidak diberikan karcis karena merasa nominalnya kecil.
Sebagai contoh di Kota Palu, beberapa pihak yang bertindak sebagai jukir ilegal beranggapan bahwa penerimaan parkir merupakan hak mereka. Pemerintah tidak memiliki hak atas lahan parkir tersebut. Akibatnya, tidak ada sepeserpun yang masuk ke kas daerah dari jukir ilegal ini.
Di Kota Malang, nominal retribusi parkir yang disetor oleh jukir kurang dari seharusnya.
Hal ini terjadi karena mereka jarang memberikan karcis parkir kepada pelanggan, padahal penghitungan retribusi didasarkan pada jumlah karcis parkir.
Pengenaan retribusi parkir
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pelayanan Parkir termasuk jenis layanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif.
Tarif retribusi berupa nilai rupiah yang dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
Jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi yang dimaksud meliputi penyediaan tempat khusus parkir, pelayanan tempat khusus parkir, dan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan oleh Pemerintah Daerah.
Kebocoran penerimaan retribusi parkir
Masalah kebocoran masih jadi tantangan pengelolaan parkir di berbagai daerah. Hal ini tercermin dari penerimaan yang masih di bawah target.
Seperti di Kota Malang, Dinas Perhubungan setempat mencatat penerimaan retribusi parkir selama tahun 2024 sebesar Rp10,9 miliar. Namun, penerimaan tersebut belum mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp17 miliar.
ADVERTISEMENT
Disebutkan bahwa terdapat berbagai permasalahan teknis di lapangan. Padahal target yang ditetapkan masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensinya sebesar Rp23 miliar.
Hal serupa terjadi di Kota Mataram. Penerimaan retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp9,4 miliar dari target sebesar Rp15,5 miliar. Maraknya pungutan liar serta adanya jukir yang nakal menjadi penyebabnya.
Di daerah dengan potensi retribusi parkir sangat besar hingga Rp41,35 miliar seperti DKI Jakarta, juga banyak ditemui oknum-oknum yang mengenakan tarif parkir tanpa bukti pembayaran.
Hasil dari tarif parkir “underground” tersebut tidak akan masuk ke kas daerah dan dapat mengurangi PAD.
Di Kabupaten Rejang Lebong, retribusi parkir tahun 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp500 juta.
Pihak Dinas Perhubungan menyatakan bahwa masih terdapat celah dalam pengelolaan parkir. Utamanya disebabkan oleh banyaknya koordinator jukir yang terlambat setor atau setor di bawah target sehingga mengakibatkan kebocoran PAD.
ADVERTISEMENT
Tindakan oleh Pemerintah Daerah
Berbagai strategi dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penerimaan restribusi parkir.
Di DKI Jakarta misalnya, Pemerintah mengoptimalkan sistem parkir elektronik untuk mengurangi potensi kebocoran serta menerbitkan peraturan terkait transportasi yang memuat sanksi bagi pelanggar parkir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ditugaskan untuk menindak tegas para jukir liar terutama di hari libur dan tempat ramai pengunjung seperti Monumen Nasional dan Senayan.
Sama halnya di Malang, Pemerintah setempat menggiatkan penggunaan metode pembayaran QRIS untuk parkir tepi jalan serta mengoptimalkan penggunaan tempat parkir khusus atau bangunan milik pemerintah daerah.
Di Aceh, Pemerintah membangun parkir bertingkat atau parkir basement pada area padat kendaraan.
Di samping itu, kebijakan tarif parkir yang disesuaikan dengan lokasi dan waktu juga diterapkan. Strategi ini dapat mengurangi kecenderungan orang untuk menggunakan kendaraan pribadi di waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Pemantauan terhadap jukir liar oleh Pemerintah yang berwenang dilakukan di Kota Mataram. Peningkatan efektivitas pengelolaan parkir dilakukan dengan memperketat pengawasan di lokasi parkir resmi serta menertibkan parkir ilegal.
Dinas Perhubungan Kota Mataram membentuk tim akselerasi untuk menelusuri pelayanan parkir parkir sekaligus mendisiplinkan penggunaan QR code serta kepatuhan terhadap penggunaan atribut jukir.
Di Ngawi, Pemerintah menerapkan fasilitas parkir berlangganan khusus di lokasi parkir tepi jalan umum. Retribusi yang dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk satu tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak kendaraan.
Refleksi untuk retribusi parkir yang optimal
Potensi PAD dari retribusi parkir di Indonesia sangat besar sehingga patut menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah.
Sosialisasi tentang pentingnya retribusi parkir merupakan salah satu upaya strategis yang perlu digencarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menutupi kebocoran PAD.
ADVERTISEMENT
Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tumbuh kesadaran dari dalam diri bahwa membayar parkir secara resmi berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pemerintah juga dapat menerapkan pendekatan persuasif kepada para jukir liar agar bersedia bekerja sama dalam mendisiplinkan pengelolaan retribusi parkir. Dengan melibatkan mereka, Pemerintah tidak hanya menciptakan peluang kerja baru, tetapi juga mengurangi angka pengangguran.
Selain itu, evaluasi rutin terhadap potensi retribusi di lokasi-lokasi strategis yang ramai pengunjung menjadi langkah penting untuk meningkatkan pengawasan, terutama di tengah keterbatasan jumlah petugas.
Seiring perkembangan teknologi, penerapan sistem parkir elektronik secara lebih luas juga perlu digalakkan. Tentunya disertai dengan pelatihan bagi jukir agar mereka dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Pada akhirnya, Pemerintah harus terus beradaptasi dan berinovasi demi mencapai penerimaan yang lebih optimal.
ADVERTISEMENT