Konten dari Pengguna

Permasalahan Asuransi di Indonesia

Pinta Pratita
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
14 Januari 2024 9:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pinta Pratita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan kesehatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selama dibentuk, BPJS Kesehatan sering mengalami kerugian atau defisit. BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan memiliki kelemahan. Asuransi merupakan janji insurer kepada pemegang premi ketika pemegang premi atau barang yang menjadi miliknya terjadi suatu hal tertentu. Dalam asuransi kesehatan, janji tersebut adalah untuk memberikan ganti atas biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.
ADVERTISEMENT
Individu harus membayar premi untuk mendapatkan klaim. Masyarakat dapat mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri. BPJS Kesehatan menggunakan kelas dalam menentukan premi yang harus dibayar oleh peserta mandiri. Iuran premi yang harus dibayar oleh peserta mandiri dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Masing-masing kelas memiliki perbedaan manfaat pelayanan di ruang perawatan.
pendaftaran poli umum pasien BPJS
zoom-in-whitePerbesar
pendaftaran poli umum pasien BPJS

Masalah Informasi Asimetri

Informasi asimetri terjadi dalam BPJS Kesehatan. Informasi asimetri (asymmetrical information) adalah adanya perbedaan informasi yang tersedia untuk penjual dan pembeli. Dalam hal ini adalah perbedaan informasi antara BPJS Kesehatan sebagai perusahan asuransi dan peserta BPJS Kesehatan sebagai penerima manfaat. Penyebab kerugian yang dialami BPJS Kesehatan adalah besar iuran atau premi yang tidak sesuai dengan perhitungan aktuaris (Fachmi Idris, 2019). Hal tersebut dikarenakan adanya informasi asimetri. Fungsi premi adalah sebagai kompensasi terhadap risiko, sehingga pembayaran premi seharusnya disesuaikan dengan tingkat risiko peserta BPJS Kesehatan. Adanya informasi asimetri yaitu dimana perusahaan asuransi tidak bisa mengetahui tingkat risiko yaitu kondisi kesehatan peserta sebaik orang tersebut. Perusahaan asuransi menjadi sulit dalam menentukan jumlah premi yang harus dibayarkan dan menyebabkan jumlah klaim lebih besar dari total premi.
ADVERTISEMENT
Informasi asimetri menimbulkan permasalahan agensi pada perusahaan asuransi yaitu adverse selection dan moral hazard. Permasalahan pemilihan yang merugikan (adverse selection) terjadi karena adanya informasi asimetri, dimana perusahaan asuransi akan mengalami kerugian karena jumlah klaim lebih besar dari total premi sehingga perusahaan asuransi akan rugi jika menawarkan asuransi. Sehingga apabila iuran BPJS Kesehatan turun namun pembayaran klaim naik dapat memperparah kerugian yang dialami.
Selain itu timbul bahaya moral (moral hazard) di masyarakat. Banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak tertib membayarkan iurannya dan menunggak. Terdapat masyarakat yang membayar iuran hanya pada saat ia sakit, bahkan baru mendaftar asuransi pada saat sakit dan membutuhkan pelayanan. Kemudian setelah sembuh, iuran tidak dibayarkan lagi oleh mereka. Masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan, cenderung lebih jarang mengambil tindakan pencegahan agar tidak sakit.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi penyebab kerugian BPJS Kesehatan. Namun, kondisi BPJS Kesehatan berbeda pada saat adanya pandemi Covid-19. Masyarakat merasa takut untuk datang ke rumah sakit, hal ini berdampak pada jumlah klaim BPJS Kesehatan menjadi menurun. Dari permasalahan-permasalahan yang ada, perlu adanya kebijakan pemerintah untuk mengatasinya sehingga BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian terus menerus. Masyarakat perlu untuk disadarkan agar tidak mencari keuntungan pribadi.