Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Merendahkan Hakim Dalam Persidangan Dapat Terjerat Sanksi Pidana?
30 September 2024 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Putri Meilina Amran Habai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjaga martabat dan keluhuran hakim adalah fondasi penting dalam sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Yang mana upaya preventif ataupun reprresif tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim ataupun pengadilan tetapi membutuhkan esensialitas peran masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi hakim dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi dan provokasi dari pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Diera perkembangan hukum saat ini, tak sedikit kita melihat banyak sekali masyarakat mengajukan permasalahan dan problematika kompleksnya untuk diselesaikan di pengadilan melalui putusan hakim yang final dan mengikat. Yang mana beban penyelesaian itu dipercayakan kepada hakim sebagai salah satu pejuang garda terdepan dalam menegakkan keadilan. Namun sangat disayangkan, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai marwah persidaangan menjadi akar permasalahan dari praktik merendahkan kehormatan hakim (PMKH) yang masih menjadi hal krusial dalam persidangan. Bahkan Komisi Yudisial (KY) mencatat terdapat 118 kasus PMKH sepanjang tahun 2015 hingga 2023. Sebagai contoh PMKH paling anarkis yang pernah terjadi yaitu seperti tindakan mengancam keamanan hakim yang dilakukan oleh aktivis “Antimasker” di Pengadilan Negeri Banyuwangi Pada tahun 2021 silam. Yang kemudian dari peristiwa tersebut dijatuhkannya vonis 3 tahun penjara pada pelaku.
ADVERTISEMENT
Ketentuan pidana seperti itu diatur pada pasal 207 KUHP Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu kekuasaan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Serta 217 KUHP “Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.
Sehingga untuk mencegah kejadian seperti sebelumnnya terulang lagi maka perlu adanya upaya preventif maupun represif dengan cara masyarakat dapat berperan aktif dengan menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas peradilan, seperti menyebarkan opini yang bersifat memengaruhi keputusan hakim atau melakukan tekanan melalui media sosial. Menghargai independensi hakim dan tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi memprofokasi dan membuat ricuh demi menjaga keluhuran institusi peradilan.
ADVERTISEMENT