Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Etika Pinjam Meminjam dalam Islam
20 Desember 2024 23:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari pirda aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman uang dalam Islam diatur dengan prinsip-prinsip yang menekankan keadilan, kejujuran, dan saling menghormati. Dalam konteks ini, terdapat beberapa ayat Al-Qur'an dan hadist yang memberikan panduan mengenai praktik pinjaman. Dalam Islam pinjaman harus dilakukan dengan itikad yang baik dan tidak boleh ada unsur riba (bunga) yang merugikan pihak pemberi pinjaman.
ADVERTISEMENT
Ayat-ayat Al-Qur'an serta sabda Nabi Muhammad SAW memberi landasan yang lebih mendalam secara filosofis dan praktis dibandingkan dengan pinjaman yang biasa. Dalam Al-Qur'an, konsep qard atau pinjaman dibangun di atas prinsip-prinsip etika sosial yang fundamental. Misalnya, Surah Al-Baqarah ayat 245 menyatakan dengan tegas: "Siapakah yang bersedia memberikan pinjaman kepada Allah, dengan pinjaman yang baik (mengeluarkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meningkatkan balasannya berkali-kali."
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Ayat ini menegaskan bahwa pinjaman bukan sekadar pertukaran ekonomi, melainkan juga merupakan alat untuk memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Ayat ini menyatakan bahwa Allah akan mengganti sedekah dengan imbalan yang berlipat ganda dan melimpah. Allah selalu memberikan dan menggandakan rezeki kepada setiap orang yang bersedekah di jalan-Nya. Selain itu, ayat ini juga mengajak untuk mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah, dengan maksud utama untuk memberikan manfaat bagi umat manusia itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hadis-hadis tentang utang memberikan wawasan yang lebih luas dan aplikatif. Nabi Muhammad SAW secara tegas menyoroti signifikansi norma dalam kegiatan meminjam dan memberikan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, beliau menyatakan: “Mengulur-ngulur pelunasan utang untuk orang yang mampu adalah sebuah ketidakadilan.” Pernyataan ini menunjukkan betapa rumitnya norma dalam sistem utang, yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan saja.
Secara konsep, cara pandang Islam terhadap peminjaman uang mempunyai beberapa ciri khas:
Prinsip Keadilan Sosial
Dalam Islam, pinjaman dilihat bukan sebagai barang dagangan uang, melainkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pandangan ini sangat berbeda dengan sistem pinjaman yang berbasis bunga yang sering kali menimbulkan eksploitasi.
Larangan Riba
Larangan terhadap riba bukan hanya menyangkut isu keyakinan, tetapi juga merupakan suatu penolakan terhadap sistem ekonomi yang eksploitatif. Setiap biaya tambahan yang dikenakan pada pokok pinjaman dianggap sebagai tindakan yang merugikan.
ADVERTISEMENT
Moralitas Transaksional
Riwayat-riwayat yang berkaitan dengan pinjaman lebih menitikberatkan pada nilai-nilai moral ketimbang soal hukum. Kepercayaan, integritas, dan niat baik menjadi faktor utama dalam setiap proses peminjaman uang.
Misalanya, Seorang pengusaha kecil ingin membeli peralatan baru untuk usahanya, tetapi tidak memiliki cukup modal. Dia meminta pinjaman sebesar 5 juta rupiah dari saudaranya dengan kesepakatan bahwa dia akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam enam bulan tanpa bunga. Dalam contoh ini, ada kesepakatan yang jelas mengenai jumlah pinjaman dan waktu pengembalian, serta tidak ada unsur riba.
Kesimpulan
Pinjaman uang dalam Islam diatur berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, dan saling menghormati, tanpa adanya unsur riba. Al-Qur'an dan hadis memberikan pedoman yang menekankan pentingnya niat baik dan tanggung jawab dalam transaksi pinjaman. Konsep qard atau pinjaman baik mengajak umat untuk saling membantu demi kesejahteraan bersama. Dengan larangan riba dan penekanan pada moralitas transaksional, pinjaman dalam Islam berfungsi sebagai alat solidaritas sosial, bukan sekadar transaksi ekonomi.
ADVERTISEMENT