Jangan Jadi Penggasab! Lindungi Hak Milikmu dan Orang Lain

Saya biasa di sapa dengan nama firda. Merupakan anak kedua dari 2 bersaudara. Saya merupakan lulusan SMAN 2 kab.Tangerang pada tahun 2021. Saat ini saya sedang melanjutkan pendidikan di Universitas Pamulang Prodi Ekonomi Syariah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari pirda aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah nggak si kamu nekat pinjem motor teman buat gaya-gayaan? Atau mungkin kamu pernah kepikiran buat nyari uang tambahan dengan cara yang nggak bener? Salah satunya ya itu, nyewain barang punya orang lain tanpa izin. Dengernya sih enak, tapi jangan salah, tindakan ini bisa bikin hidupmu jadi susah!
Apa Itu Ghasab?
Pernah dengar istilah "ngambil hak orang lain"? Nah, dalam agama Islam, tindakan itu disebut ghasab. Sederhananya, ghasab itu seperti maling, tetapi yang dia curi bukan uang melainkan barang, tapi bisa apa aja. Misalnya, kamu pinjem motor teman, terus kamu jual tanpa izin. Nah, itu namanya ghasab. Selain dosa, tindakan ini juga bisa bikin kamu kena masalah hukum yang serius.
Konsekuensi Hukum Menyewakan Barang Orang Lain
Selain dosa, menyewakan barang milik orang lain juga bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum. Di Indonesia, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Pelaku penggelapan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda. Dalam Kompilasi Ekonomi Syari'ah (KHES) pasal 310, penyewa tidak diperbolehkan menyewakan kembali barang yang disewanya, kecuali dengan izin pemilik barang.
Contoh Ghasab
A adalah sosok yang dikenal supel dan ramah di lingkungan pertemanannya. Dia sering sekali meminjam barang teman-temannya, mulai dari buku, baju, hingga motor. Nah, suatu hari, Andi meminjam motor sport kesayangan B dengan alasan ingin ikut acara touring bersama teman-temannya.
B yang percaya dengan A, dengan senang hati meminjamkan motor kesayangannya. Namun, siapa sangka, setelah acara touring selesai, A justru menjual motor tersebut tanpa sepengetahuan B. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk membeli motor bekas yang sudah lama ia idam-idamkan.
Beberapa hari kemudian, B mulai curiga karena motornya tidak kunjung dikembalikan. Setelah mencari informasi ke sana kemari, akhirnya B mengetahui bahwa motor kesayangannya telah dijual oleh A. Tentu saja B sangat marah dan kecewa. Ia melaporkan kejadian ini ke polisi dan A pun harus berurusan dengan hukum.
Hukum Ghasab
Dalam kitab Kifayatul AL-Akhyar menjelaskan bahwa perkara ghasab merupakan salah satu dosa besar. Allah berfirman,
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 188)
Awas Kena Jerat Hukum! Kalau kamu ketahuan nyewain barang orang lain tanpa izin, kamu bisa kena pasal penggelapan. Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan juga diatur dengan sanksi serupa. Artinya, kamu bisa dipenjara dan didenda. Parah kan?
Mengapa Orang Melakukan Ghasab?
Beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan ghasab antara lain:
Kebutuhan ekonomi mendesak: Terkadang, seseorang nekat melakukan ghasab karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Kesempatan:Adanya kesempatan yang menguntungkan, seperti harga sewa yang tinggi, membuat seseorang tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kurangnya kesadaran hukum: Tidak semua orang menyadari bahwa tindakan menyewakan barang milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.
Bagaimana Cara Mencegah Ghasab
Untuk mencegah terjadinya ghasab, kita bisa melakukan beberapa hal, antara lain:
Menanamkan nilai kejujuran sejak dini: Ajarkan anak-anak tentang pentingnya kejujuran dan menghargai hak milik orang lain.
Meningkatkan kesadaran hukum: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hukum dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Memperkuat pengawasan: Pengawasan terhadap harta benda perlu ditingkatkan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kesimpulan
Menyewakan barang milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan baik secara agama maupun hukum. Selain berdosa, tindakan ini juga dapat merugikan orang lain dan berakibat pada masalah hukum. Oleh karena itu, mari kita selalu menjaga amanah dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Jadi, gimana nih? Udah paham kan kenapa nyewain barang orang lain itu enggak boleh? Selain bisa kena masalah hukum, tindakan ini juga bisa merusak hubungan pertemanan. Ingat ya, kejujuran itu penting! Yuk, kita jadi orang yang lebih baik dan saling menghargai.
