Konten dari Pengguna

Mengapa Transaksi Islam Lebih Aman? Rahasianya Ada di Akad Syariah

pirda aulia
Saya biasa di sapa dengan nama firda. Merupakan anak kedua dari 2 bersaudara. Saya merupakan lulusan SMAN 2 kab.Tangerang pada tahun 2021. Saat ini saya sedang melanjutkan pendidikan di Universitas Pamulang Prodi Ekonomi Syariah
12 Oktober 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari pirda aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id/foto/hukum-syariah-palu-palu-dan-kitab-alquran-gm1437332125-478161516
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id/foto/hukum-syariah-palu-palu-dan-kitab-alquran-gm1437332125-478161516
ADVERTISEMENT
Pernah bertanya-tanya mengapa transaksi dalam Islam dianggap lebih aman? Jawabannya ada pada akad syariah. Akad syariah adalah fondasi dari transaksi ekonomi dalam Islam yang memiliki aturan-aturan khusus untuk memastikan keadilan dan kejujuran. Artikel ini akan mengungkap rahasia di balik keamanan dan keberkahan transaksi syariah.
ADVERTISEMENT
Apa itu Akad Syariah?
Akad syariah adalah suatu perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang diatur oleh hukum Islam. Akad ini mencakup berbagai macam transaksi, mulai dari jual beli, sewa-menyewa, hingga perbankan. Tujuan utama dari akad syariah adalah untuk mengatur hubungan ekonomi antar individu dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Syarat-Syarat Sah Akad Syariah
Agar sebuah akad dianggap sah dan mengikat secara hukum Islam, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
ADVERTISEMENT
https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-jalan-pasar-belanja-8612746/
Contoh akad syariah yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, beserta penjelasannya:
1. Jual Beli (Bai')
Murabahah: Pembeli mengetahui harga pokok barang yang dibeli oleh penjual, kemudian pembeli membeli barang tersebut dengan tambahan keuntungan untuk penjual. Contoh: Membeli barang elektronik di toko dengan harga yang sudah termasuk keuntungan penjual.
Musyarakah: Kerjasama usaha di mana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal masing-masing pihak. Contoh: Membuka usaha bersama teman dengan modal yang dibagi rata.
2. Sewa Menyewa (Ijarah)
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT): Sewa menyewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Contoh:Menyewa kendaraan dengan opsi membeli di akhir masa kontrak.
Ijarah: Sewa menyewa biasa, tanpa opsi kepemilikan. Contoh: Menyewa rumah, mobil, atau peralatan.
ADVERTISEMENT
3. Pembiayaan (Musyarakah Mutanaqisah)
KPR Syariah: Pembeli membeli rumah secara bertahap dengan cara menyicil kepada bank syariah. Bank syariah akan memiliki bagian kepemilikan atas rumah tersebut sampai seluruh cicilan lunas.
4. Titipan (Wadiah)
Menitipkan barang di loker: Menitipkan barang berharga di loker dengan mendapatkan tanda bukti penitipan.
Menitipkan uang di bank: Menyimpan uang di bank dengan akad wadiah, di mana bank hanya berfungsi sebagai penjaga dan tidak berhak menggunakan uang tersebut untuk kegiatan usaha.
5. Wakalah
Memberikan kuasa: Memberikan kuasa kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atas nama kita, misalnya memberikan kuasa kepada notaris untuk mengurus jual beli rumah.
6. Hibah
Memberikan hadiah: Memberikan hadiah kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.
ADVERTISEMENT
7. Salam
Pemesanan barang: Pembeli membayar di muka untuk barang yang akan diproduksi atau dikirimkan di kemudian hari. Contoh: Pre-order barang elektronik.
8. Istishna
Pemesanan barang custom: Pembeli memesan barang yang dibuat khusus sesuai dengan permintaannya, pembayaran dilakukan secara bertahap. Contoh: Pemesanan baju atau perabotan dengan desain khusus.
9. Mudharabah
Investasi: Menyerahkan dana kepada pengelola dana (mudharib) untuk dikelola dan keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan.
10. Qard
Pinjaman: Meminjamkan uang tanpa bunga, biasanya dilakukan antar individu atau lembaga sosial.
Perbedaan Akad Syariah dan Akad Konvensional
Akad Syariah : Terdapat berbagai jenis akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudarabah (bagi hasil), dan musyarakah (modal kerjasama).
Akad Konvensional : Umumnya berbentuk pinjaman dengan bunga tetap atau variabel, tanpa adanya risiko pembagian.
ADVERTISEMENT
https://pixabay.com/id/illustrations/e-commerce-belanja-online-membeli-3406613/
Mengapa Akad Syariah Penting?
Adil: Semua pihak mendapatkan hak yang sama. Tidak ada yang diuntungkan secara tidak wajar.
Jelas: Aturan mainnya jelas, sehingga tidak ada keraguan.
Berkah: Transaksi yang sesuai syariah diharapkan membawa keberkahan dalam hidup.
Transparan: Tidak ada yang disembunyikan, semua dilakukan secara terbuka.
Contoh Sederhana:
Misalnya, ketika kamu membeli baju di toko, sebenarnya kamu sedang melakukan akad jual beli. Dalam akad syariah, penjual harus jujur tentang kualitas barang yang dijual, dan kamu sebagai pembeli berhak mendapatkan barang sesuai dengan yang dijanjikan. Tidak ada tipu-tipu atau perhitungan yang merugikan salah satu pihak.
Kesimpulan
Akad syariah adalah kunci transaksi yang adil dan berkah. Dalam Islam, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Akad syariah memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana kita harus bertransaksi, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan penuh berkah.
ADVERTISEMENT
Intinya, akad syariah itu seperti perjanjian yang sudah disepakati bersama, tapi dengan aturan main yang lebih jelas dan adil. Aturan main ini bertujuan untuk melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam transaksi, sehingga tidak ada yang dirugikan.