Konten dari Pengguna

Nikmatnya Tanpa Riba: Keuntungan Berbank Syariah

pirda aulia

pirda aulia

Saya biasa di sapa dengan nama firda. Merupakan anak kedua dari 2 bersaudara. Saya merupakan lulusan SMAN 2 kab.Tangerang pada tahun 2021. Saat ini saya sedang melanjutkan pendidikan di Universitas Pamulang Prodi Ekonomi Syariah

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari pirda aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/photos/uang-keuangan-hak-tanggungan-2696229/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/uang-keuangan-hak-tanggungan-2696229/

Pernahkah kamu merasa bingung saat memilih bank? Antara bank konvensional dengan bank syariah, mana yang lebih baik? Salah satu perbedaan paling mencolok adalah soal bunga. Kenapa sih bunga bank sering dikaitkan dengan riba, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam? Mari kita bahas tuntas!

Apa itu Riba?

Riba dalam bahasa sederhana adalah keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi tanpa adanya nilai tambah yang sebenarnya. Dalam konteks keuangan, riba sering diartikan sebagai bunga atau tambahan yang diberikan pada suatu pinjaman atau utang.

Bunga dalam tabungan bank konvensional umumnya dianggap sebagai riba dalam perspektif hukum Islam. Riba, dalam konteks ini, merujuk pada keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam praktiknya, bank konvensional memberikan bunga sebagai imbalan atas simpanan yang dilakukan oleh nasabah, dan bunga ini dianggap sebagai tambahan yang tidak adil karena tidak ada nilai tambah yang dihasilkan dari simpanan tersebut.

Analisis Hukum

Sebagian besar ulama sepakat bahwa bunga bank konvensional termasuk dalam kategori riba. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa bunga tersebut merupakan hasil dari transaksi yang tidak adil, di mana satu pihak (bank) mendapatkan keuntungan dari uang yang dipinjamkan tanpa adanya risiko atau usaha yang sebanding dari pihak lain (nasabah).

Ulama seperti Yusuf Qaradhawi dan lainnya menegaskan bahwa bunga bank adalah haram karena termasuk riba, yang merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, menabung di bank konvensional dengan tujuan untuk mendapatkan bunga dianggap terlarang. Sebagai alternatif, umat Islam dianjurkan untuk menggunakan bank syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana keuntungan diperoleh melalui cara yang halal dan adil.

https://pixabay.com/id/photos/uang-keuangan-hak-tanggungan-2696229/

Bunga Bank: Bentuk Riba Modern

Dalam pandangan Islam, bunga bank dianggap sebagai salah satu bentuk riba yang modern. Ketika kita menabung di bank konvensional, bank akan memberikan bunga sebagai imbalan atas uang kita yang mereka gunakan untuk dipinjamkan kepada nasabah lain.

Mengapa Bunga Bank Dianggap Riba?

Tidak Ada Nilai Tambah: Uang yang kita tabung sebenarnya hanya kita titipkan kepada bank. Bank kemudian meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain dan mendapatkan keuntungan dari bunga yang diberikan. Kita sebagai nasabah tidak memberikan kontribusi apapun selain menitipkan uang.

Ketidakadilan: Prinsip dasar ekonomi Islam adalah keadilan dalam bertransaksi. Bunga bank dianggap tidak adil karena memberikan keuntungan tambahan kepada bank tanpa adanya usaha yang sebanding dari nasabah.

Hukum Bunga Bank dalam Islam

Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank hukumnya haram. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadits yang melarang riba dalam segala bentuknya.

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR.Muslim, no.1598).

Alternatif bagi Muslim

Bagi umat Muslim yang ingin tetap menabung namun ingin menghindari riba, ada alternatif yang lebih baik, yaitu bank syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sehingga setiap transaksi yang dilakukan akan bebas dari riba.

Contoh produk-produk keuangan syariah:

1). Tabungan syariah. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya diatur melalui ketentuan bank kepada. Fasilitas yang diberikan bank biasanya meliputi buku tabungan, ATM, dan internet banking. Tabungan syariah biasanya menggunakan akad mudharabah atau wadi’ah.

2). Deposito syariah. Secara umum, deposito merupakan produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal serta memiliki ketentuan penarikan yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan.

3). Pegadaian syariah (rahn). Pada prinsipnya, nasabah menjaminkan barang berharganya sebagai jaminan untuk sejumlah pinjaman. Jenis akad dari pegadaian syariah meliputi Qardh Al-Hasan, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, Ijarah, Musyarakah Amwal Al-`Inan.

4). Giro syariah. Giro secara umum adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cek, bilyet giro, atau cara pembayaran lain.

5). Pembiayaan syariah (ijarah).

Ijarah adalah akad yang tidak mengikutsertakan pemindahan kepemilikan barang yang disewa.

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Bunga, seperti pengertiannya ditentukan menggunakan bentuk presentase besaran kredit utang. Sedangkan bagi hasil ditentukan menggunakan rasio atau perbadingan terhadap keuntungan usaha yang dibiayai dari kredit tersebut.

Kesimpulan

Intinya, memilih bank itu seperti memilih jalan hidup. Kalau kamu ingin hidup tenang dan berkah, sebaiknya pilih jalan yang halal dan baik. Bank syariah menawarkan solusi bagi mereka yang ingin berinvestasi sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.