Konten dari Pengguna

Optimalisasi Kesadaran Hukum Di Dalam Masyarakat Terkait Pendaftaran Tanah

PKBH FH UMY
PKBH FH UMY merupakan organisasi bantuan hukum yang memberikan jasa dan bantuan hukum kepada masyarakat
1 Juni 2023 23:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PKBH FH UMY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanah merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia. Karena tanah memiliki arti penting bagi kehidupan manusia, maka dibentuklah aturan yang mengatur tentang bagaimana tata cara pendaftaran, pemanfaatan serta pengelolaannya yang bertujuan untuk menghindari terjadinya persengketaan kepemilikan tanah.
Foto Pemaparan Materi oleh para Narasumber
zoom-in-whitePerbesar
Foto Pemaparan Materi oleh para Narasumber
Menurut Menurut A.P. Parlindungan, sebagaimana dikutip Urip Santoso, pendaftaran tanah berasal dari kata Cadastre, yang dalam bahasa Belanda disebut Cadaster. Cadastre adalah suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman) yang menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan (atau lain-lain atas hak) terhadap suatu bidang tanah. Selain berfungsi untuk memberikan uraian dan indetifikasi dari sebidang tanah, Cadastre juga berfungsi sebagai rekaman yang berkesinambungan dari suatu hak atas tanah. Salah satu tujuan pokok diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada dua upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Menyediakan perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas.
2. Menyelenggarakan pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi pemegang hak atas tanah untuk membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya dan bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pertanahan.
Akibat sering terjadinya permasalahan soal tanah yang terjadi di masyarakat, maka kami dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UMY memberikan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat di Kalurahan Kota Baru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2023, dalam kesempatan ini PKBH FH UMY menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Reni Anggraini, S.H., M.Kn.(akademisi) dan Faiz Nugroho, S.H.,M.H.(praktisi/advokat).
Target yang ingin dicapai oleh PKBH FH UMY adalah memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pengertian pendaftaran tanah, dasar hukum pendaftaran tanah, tujuan pendaftaran tanah, asas-asas pendaftaran tanah, syarat-syarat pendaftaran tanah, dan prosedur pendaftaran tanah, termasuk bagaimana solusi untuk mengatasinya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 9, obyek yang dapat di daftarkan yaitu:
Berikut ini adalah persayaratan dalam mengurus Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional:
Foto Peserta dan Pemateri Penyuluhan
Setelah pemaparan materi selesai tak lupa PKBH FH UMY mendengarkan kendala yang dialami oleh masyarakat, serta memberikan motivasi tentang bagaimana pentingnya Peningkatan Kesadaran Hukum terkait Pendaftaran tanah. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil dilaksanakan sesuai dengan terget yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum ini, terdapat tim penyuluhan yang terdiri dari Wildan Ulul Albab, S.H., Adi Wali, S.H., Teta Ihza Ramadhani, S.H., dan Khanaya Khalya Maharani