Konten dari Pengguna

Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Leasing di Indonesia

PKBH FH UMY
PKBH FH UMY merupakan organisasi bantuan hukum yang memberikan jasa dan bantuan hukum kepada masyarakat
7 Juni 2023 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PKBH FH UMY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus perampasan kendaran bermotor yang dilakukan Debt Coolector akhir-akhir ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat. kejadian tersebut terjadi biasanya didasari oleh adanya Perjanjian Maraknya kasus perampasan kendaran bermotor yang dilakukan Debt Coolector akhir-akhir ini tentunya sangan meresahkan bagi masyarakat. kejadian tersebut terjadi biasanya didasari oleh adanya Perjanjian Leasing dan para pihaknya tidak memahaminya prosedur yang berlaku di Indonesia, lantas apasih itu Perjanjian Leasing? Perjanjian Leasing adalah perjanjian yang dibuat antara Lessor dan Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi di dalamnya, berdasarkan jangka waktu tertentu dan pembayarannya secara angsuran.
ADVERTISEMENT
Sewa guna usaha (leasing) dikenal di Indonesia pada tahun 1974 melalui Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia, No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974.
Gambar 1. Foto Bersama Dengan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa Ambarketawang
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Foto Bersama Dengan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa Ambarketawang
Pengertian sewa guna usaha (leasing) menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 September 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Akibat masih banyaknya masyarakat (Para Pihak) yang belum memahami Perjanjian Leasing untuk itu Pusat Konsultasi Bantuan Hukum FH UMY (PKBH FH UMY) pada tanggal 15 Maret 2023 melakukan kegiatan penyuluhan hukum di kantor kalurahan Ambarketawang, dalam kegiatan tersebut PKBH bekerja sama dengan Kalurahan Ambarkatawangan, kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat tentang “Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Leasing” kegiatan ini menjadi hal yang sangat urgensi dalam masyarakat, sebab maraknya keajadian kekerasan yang dialami oleh masayarakat akaibat perjanjian Leasing . Akibat dari penyuluhan ini masyarakat memiliki wawasan, pemahaman yang lebih baik, dan cara menyikapi sebuah perjanjian leasing
Gambar 2. Foto Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Desa Ambarketawang
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang pertama Heri Purwanto, S.H., M.H., seorang dosen hukum pidana di Universiatas Muhamdadiyah Yogyakarta sekaligus advokat di PKBH FH UMY dan yang kedua Eet Sutisna, S.H., M.H., seorang advokat di PKBH FH UMY.
Penyampaian pertama dilakukan oleh bapak Eet Sutisna, S.H., M.H. menegenai perjanjian leasing dari prespektif hukum perjanjian dan regulasinya menurut hukum positif Indonesia, sementara itu penyampaian kedua disampaikan oleh Heri Purwanto, S.H., M.H. mengenai leasing dari prespekstif hukum pidana. Kegiatan ini diikuti dengan sangat antusias oleh masayarakat, peserta dari kegiatan sekitar 20 orang.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, kegiatan berhasil diaksanakan sesuai dengan teraget yang diharapkan. Target yang ingin dicapai adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai “Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Leasing
Penyuluhan ini berhasil terlaksana, tidak lepas dari peran tim penyuluhan yang terdiri dari Wildan ulul albab, S.H., Herlan Purnomo Syamsi, S. Sos., Muhammad Sahal Nur Hidayah, S.H., Renna Prisdawati, S.H.dan Yodia Adriatami Edwina, S.H.