Konten dari Pengguna

Indonesia Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: What's Next?

PKSANHAN LAN
Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara I Deputi Kajian Kebijakan I Lembaga Administrasi Negara RI
22 Oktober 2018 11:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PKSANHAN LAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: What's Next?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Indonesia telah terpilih kembali menjadi salah satu Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK-PBB) Periode 2019-2020 berdasarkan sidang Majelis Umum PBB di New York, Jumat 8 Juni 2018. Dewan Keamanan PBB adalah badan utama PBB yang mendapatkan mandat menyelesaikan konflik di dunia. Hal ini berarti keempat kalinya Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK-PBB, setelah periode 1973-1974, 1995-1996, 2007-2008. Hal tersebut tentunya sejalan dengan mandat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang didasari kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Pengalaman Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap PBB
Namun yang kemudian perlu lebih direnungkan adalah apa yang telah dilakukan dan manfaat yang diperoleh oleh Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK-PBB pada 3 (tiga) periode sebelumnya, dan apa yang akan dilakukan oleh Indonesia dalam keanggotaan dalam DK-PBB periode 2019-2020 mendatang.
Secara umum, terdapat beberapa pendapat mengenai keuntungan atau manfaat yang dapat diperoleh saat Indonesia sebagai anggota DK-PBB, yaitu :
ADVERTISEMENT
Pada 3 (tiga) periode sebelumnya, keuntungan yang paling menonjol selama Indonesia menjadi keanggotaan Indonesia dalam DK-PBB adalah pertama, Indonesia diakui sebagai negara yang punya kontribusi nyata bagi perdamaian dunia serta kedua, Indonesia mendapatkan mandat menyelesaikan konflik-konflik di dunia dengan jalan damai. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengiriman pasukan perdamaian ke berbagai daerah konflik di dunia, serta Indonesia menjadi fasilitator berbagai perundingan damai para pihak yang berkonflik.
Persiapan untuk Kesempatan ke-empat
Ke depan, tanpa menyampingkan misi ikut melaksanakan ketertiban dunia yang didasari kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, momen sebagai anggota DK-PBB tahun 2019-2020 yang akan datang wajib dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dalam negeri (internal). Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini banyak permasalahan yang dihadapi Indonesia, yang bersifat transnasional dan melibatkan jaringan internasional, seperti peredaran narkoba, terorisme, perdagangan manusia, pencurian ikan dan kekayaan laut oleh negara asing, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian permasalahan dalam negeri Indonesia yang bersifat transnasional dan/atau terkait dengan jaringan internasional, perlu dibarengi dilakukan pula dengan pendekatan hubungan dan kelembagaan internasional. Posisi Indonesia sebagai anggota DK-PBB periode 2019-2020 yang akan datang merupakan kesempatan emas untuk melakukan hal tersebut. Untuk memanfaatkan kesempatan emas itu, Pemerintah harus segera melakukan persiapan.
Beberapa persiapan yang perlu dilakukan antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
Penulis:
Antun Nastri S., Peneliti pada Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara