Konten dari Pengguna

Perlunya Payung Hukum dalam Pengembangan Kompetensi Melalui Pertukaran ASN dan Swasta

PKSANHAN LAN
Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara I Deputi Kajian Kebijakan I Lembaga Administrasi Negara RI
3 Oktober 2018 14:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PKSANHAN LAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengembangan kompetensi pegawai ASN pada dasarnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi dan dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi pegawai adalah melalui pelatihan.
ADVERTISEMENT
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta atau praktik kerja di instansi lain dalam waktu paling lama satu tahun. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 70 dan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 212. Metode ini didasari asumsi banyaknya inovasi yang dilakukan di kalangan swasta. Manajemen publik juga banyak mengadopsi konsep-konsep manajemen bisnis. Sebagai contoh, konsep New Public Management dimana pemerintah mengadopsi model swasta dalam menyediakan barang-barang publik.
Selama ini pendidikan dan pelatihan dipengaruh tiga komponen yaitu peserta, penyelenggara, dan Widyaiswara. Dengan diakomodasinya pertukaran PNS-pegawai swasta akan menambah satu komponen diklat yaitu swasta. Perubahan ini tentu berpengaruh terhadap berbagai aspek seperti anggaran, kurikulum, keluaran, manfaat diklat dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pentingnya program pertukaran pegawai aparatur sipil Negara dengan pegawai swasta juga di dasari pada pentingnya peran sektor publik untuk sektor swasta, salah satunya dalam bidang riset, dimana pemerintah menuntut peneliti proaktif menghasilkan riset yang bermanfaat bagi kemajuan industri nasional. Namun, peneliti di lembaga riset pemerintah terhambat regulasi yang melarang pegawai aparatur sipil negara berkarya di sektor swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta, PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta; memimpin, menjadi pengurus atau pengawas perusahaan swasta; dan berdagang, baik resmi maupun sambilan. Sementara industri membutuhkan keterlibatan peneliti dan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena kompeten di bidang riset dan pengembangan.Sentuhan iptek dan inovasi pada proses produksi di industry/swasta, baik milik pemerintah maupun swasta akan meningkatkan daya saing.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 70 Ayat 6, sebenarnya memberi peluang peneliti dan dosen PNS berkarya di swasta. Namun, pertukaran itu hanya untuk pengembangan kompetensi PNS. Padahal, peneliti diharapkan berkontribusi meningkatkan nilai tambah produk di perusahaan swasta. UU ASN belum dilengkapi aturan-aturan pendukung terkait hak-kewajiban ASN, serta mekanisme pertukaran dengan pegawai swasta.
REKOMENDASI
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara merekomendasikan:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pembahasan atas alternatif-alternatif penyelesaian masalah dalam pengembangan kompetensi pertukaran ASN dengan pegawai swasta, maka perlu segera dilakukan koordinasi antara LAN dan BKN, MENPAN mengenai peraturan pendukung dibawah UU ASN atau PP tentang Manajemen PNS mengenai pengembangan kompetensi dengan jalur pendidikan dan pelatihan non-klasikal melalui pertukaran pegawai aparatur sipil Negara dengan swasta sebagai payung hukumnya.
Penulis:
Riyadi Sri Purnomo, Analis Kebijakan Pusat pada Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara