Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kaum Muda Cegah Perkawinan Anak Mulai dari Pengadilan
18 Oktober 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Plan Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mataram, 15 Oktober 2024 – Perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan utama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menduduki posisi dua teratas di Indonesia untuk angka perkawinan anak. Merespon ini, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Giri Menang Lombok Barat (nomor 580/KPA.W22-A7/HM2.1.3/XI/2024) untuk mencegah perkawinan anak dengan melibatkan kaum muda di ranah pengadilan di Kabupaten Lombok Barat (18/09).
ADVERTISEMENT
“Perkawinan anak yang tinggi, salah satunya disebabkan oleh celah dalam dispensasi kawin anak yang diajukan. Sehingga, kerja sama yang menekankan pada pelibatan peran kaum muda dalam tahap pencegahan menjadi penting dalam menekan angka perkawinan anak,” terang Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Plan Indonesia.
Gema Cita (Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak) menjadi salah satu program yang dilaksanakan Plan Indonesia di NTB selama tiga tahun terakhir untuk mencegah perkawinan anak, berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pendidik sebaya, pihak sekolah, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), tim Sekolah Ramah Anak (SRA), serta pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB.
“Kerja Plan Indonesia yang berfokus pada kaum muda menjadi kunci penting, di mana sebelum pengajuan dispensasi pernikahan diproses di pengadilan, mereka dapat mengedukasi teman sebaya tentang bahaya perkawinan anak melalui konseling pra-putusan,” ungkap Moch. Syah Ariyanto, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.
ADVERTISEMENT
Melalui perjanjian ini, PA Giri Menang Lombok Barat mendorong adopsi, replikasi dan pemanfaatan praktik baik yang telah dilakukan Plan Indonesia terkait upaya pencegahan perkawinan anak dan kehamilan remaja melalui pendekatan Pendidikan Sebaya (peer to peer education).
Fira (19), salah satu pendidik sebaya dan Youth Advocate Gema Cita, mengutarakan rencana melibatkan kaum muda untuk edukasi pra-putusan dispensasi dapat menjadi waktu yang krusial untuk mencegah kawin anak.
“Sesi edukasi kepada pengaju dispensasi kawin anak krusial dilakukan sebelum masuk sesi peradilan. Baik orang tua juga anak tentunya harus mendapatkan penjelasan tentang bahaya perkawinan anak, melalui media KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) juga dengan diskusi bersama pendidik sebaya yang bertugas di Sahabat Pengadilan,” jelas Fira.
ADVERTISEMENT
Hingga penutupannya di September 2024, program Gema Cita telah berhasil mendampingi 154 pendidik sebaya, 60% di antaranya adalah anak perempuan di Kabupaten Lombok Barat. Pendidik sebaya juga terbukti telah mengedukasi lebih dari 2.300 teman sebayanya, ikut melakukan pembelasan perkawinan anak, serta mempertahankan teman sebayanya untuk tetap sekolah, baik anak yang sudah kawin maupun hampir dikawinkan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat dan melanjutkan dampak positif program Gema Cita di Kabupaten Lombok Barat, dengan tujuan akhir menghapuskan kasus perkawinan anak di masa mendatang,” tambah Dini. (**)