Konten dari Pengguna
Mahasiwa Hukum PMM-KKN UMM Gelar Penyuluhan Pertanahan dan Demonstrasi Aplikasi
26 Agustus 2025 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Mahasiwa Hukum PMM-KKN UMM Gelar Penyuluhan Pertanahan dan Demonstrasi Aplikasi
Mahasiswa PMM KKN Universitas Muhammadiyah Malang 2025 menggelar penyuluhan hukum pertanahan di Kelurahan Pecalukan, Kabupaten Pasuruan, pada 1 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan Notaris Andrean PMM Pecalukan
Tulisan dari PMM Pecalukan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Pecalukan, Kab. Pasuruan - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan, mahasiswa Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiwa (PMM) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak Universitas Muhammadiyah Malang 2025 mengadakan kegiatan penyuluhan hukum pertanahan sekaligus demonstrasi aplikasi "Sentuh Tanahku" kepada warga Kelurahan Pecalukan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (01/08/2025).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Pecalukan ini dihadiri oleh sekitar 15 Tokoh Masyarakakat sebagai perwakilan warga Kelurahan. Acara ini menghadirkan narasumber ahli yaitu Notaris Andrean Clasika Putra, S.H., M.Kn., yang memberikan pemaparan mendalam terkait aspek hukum pertanahan dan pentingnya sertifikasi tanah.
Kegiatan ini terbagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama berupa penyuluhan hukum pertanahan yang mengupas tuntas berbagai aspek kepemilikan tanah, mulai dari proses sertifikasi, hak-hak pemilik tanah, hingga penyelesaian sengketa lahan. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam.
"Kami melihat masih banyak warga yang belum memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah dan prosedur hukum yang benar dalam transaksi pertanahan," ungkap Ika Rahmah Madaniyah, Koordinator Kelompok 1 PMM KKN dari Universitas Muhammadiyah Malang.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan ini menjadi sangat relevan mengingat permasalahan khusus yang dihadapi masyarakat Kelurahan Pecalukan. Salah satu isu utama adalah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan antara tanah milik Perhutani dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh perusahaan Swasta. Kondisi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan masyarakat.
"Kasus tumpang tindih ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya kehati-hatian dalam proses sertifikasi dan pentingnya koordinasi antar instansi," jelaskan Notaris dalam pemaparannya.
Sesi kedua difokuskan pada demonstrasi aplikasi "Sentuh Tanahku", sebuah platform digital yang memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengecek status kepemilikan tanah, mengajukan permohonan sertifikat, dan mendapatkan informasi terkini tentang regulasi pertanahan.
Kegiatan ini memberikan dampak positif yang sangat dirasakan masyarakat. Pertama, meningkatkan literasi hukum pertanahan di kalangan warga. Banyak peserta yang sebelumnya tidak memahami pentingnya sertifikat tanah, kini menyadari urgensi mengurus dokumen legal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengenalan teknologi digital melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" membantu mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Warga tidak lagi perlu mengantri panjang di kantor pertanahan untuk mendapatkan informasi dasar.
Ketiga, pencegahan konflik lahan melalui edukasi tentang hak dan kewajiban pemilik tanah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan sengketa pertanahan dapat diminimalisir.
Lurah Pecalukan, Fefi Purbahayu, S.E., M.M., menyambut baik inisiatif mahasiswa PMM KKN ini. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di era digitalisasi saat ini.
"Kami sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan mahasiswa PMM KKN. Ini adalah bentuk pengabdian yang nyata kepada masyarakat. Yang menjadi keprihatinan kami adalah masih banyak masyarakat yang bingung dalam mengurus tanah adat atau tanah warisan turun temurun yang belum memiliki dokumen resmi. Mereka sering tidak tahu harus mulai dari mana dan prosedur apa yang harus diikuti," ujar, Fefi Purbahayu.
ADVERTISEMENT
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat Kelurahan Pecalukan. Dengan meningkatnya kesadaran hukum pertanahan, diproyeksikan akan terjadi peningkatan jumlah tanah bersertifikat di wilayah tersebut.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi yang baik antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program PMM KKN Berdampak 2025 memang dirancang untuk menghasilkan solusi nyata bagi permasalahan masyarakat.
Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat menjadi model untuk implementasi serupa di daerah lain, sekaligus membuktikan bahwa mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih maju dan berdaya.

