Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lapas Batu Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan
15 September 2023 8:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Batu Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berkomitmen dalam memberikan penguatan khususnya pada lingkungan Pemasyarakatan. Hal tersebut diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan bidang pembinaan dengan tema “Penguatan Tugas serta Fungsi Bidang Pembinaan dan Keamanan”, pada Kamis (14/09) di aula Kresna Basudewa.
ADVERTISEMENT
Plt. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor berkesempatan membuka kegiatan. Hajrianor berpesan bahwa Negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas).
“Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab,” ujar Hajrianor.
Ia melanjutkan bahwa tujuan pengadaan Lapas sendiri adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Petugas pemasyarakatan harus paham regulasi agar dapat memberikan pelayanan secara benar serta memiliki integritas sehingga terwujud layanan yang profesional,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto memberikan penguatan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait Kunci Pemasyarakatan Maju “Back to Basics”. Mengawali arahannya, Supriyanto memaparkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, diantaranya Pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan bagi narapidana, selanjutnya Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas dan juga yang harus kita garis bawahi adalah Sistem Pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan Anak. Mereka dibina, dibimbing, dan dituntut untuk menjadi individu yang lebih baik serta lebih berguna dari sebelumnya,” jelas Supriyanto.
Ia juga berpesan bahwa dengan adanya program Back to Basics maka muncul harapan baru dalam Sistem Pemasyarakatan dan menjadi pemicu bagi petugas Pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya outcome yang didapat adalah terwujudnya Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
ADVERTISEMENT
Sebelumya, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak Informasi & Komunikasi, Budi Yuliarno menyampaikan laporan kegiatan.
Sebagai informasi, hadir pada pembukaan Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Semarang, pejabat administrasi dan peserta dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Jawa Tengah.
Live Update