Konten dari Pengguna

Restorative Justice Alternatif Permasalahan Over Kapasitas Lapas

Lapas Batu Nusakambangan
Lapas High Risk I Batu Nusakamabangan
7 Desember 2022 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Batu Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Foto : Humas Lapas Batu
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Foto : Humas Lapas Batu
ADVERTISEMENT
Nusakambangan - Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual. Selasa (06/12/2022).
ADVERTISEMENT
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.
Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.
"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing, sehingga penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan pemahaman," Ucap Yuspahruddin
ADVERTISEMENT
Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice." Katanya sebelum membuka kegiatan rakor ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.
Kegiatan diakhiri dengan bertukar pendapat terkait permasalahan di UPT. Lapas Batu turut mengikuti rapat secara virtual ruang pembinaan Lapas Batu.
Kasi Registrasi Lapas Batu, Todi Laksono menanggapi terkait tidak tepat waktunya pelaksanaan sidang online.
ADVERTISEMENT
RKUHP yang disahkan menjadi UU akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice. Lapas Batu mendukung keputusan pemerintah yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bersama.
Restorative Justice dengan prinsip dasar pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain menjadi alternatif penyelesaian masalah overcapacity di Lapas atau Rutan.