Menggugat Afiliasi Partai Politik Anggota DPD RI

Campaigner & Researcher Indonesian Parliamentary Center
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muhammad Aidrus Asyabani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Afiliasi Partai Politik dan Independensi Anggota DPD RI
Secara desain ketatanegaraan, Dewan Perwakilan Daerah lahir dari original intent untuk menghadirkan perwakilan parlemen yang murni menyuarakan aspirasi kedaerahan tanpa sekat ideologi partisan. Keberadaan DPD dihajatkan menjadi wadah penyeimbang bagi DPR demi memastikan kepentingan seluruh daerah terakomodasi secara adil. Namun realitas saat ini menunjukkan bahwa cita-cita independensi tersebut semakin tergerus oleh hegemoni kekuatan politik.
Berdasarkan teori bikameralisme, DPD dirancang mengusung representasi wilayah melalui jalur perseorangan non-partai. Konsep ini membedakan DPD secara mendasar dari DPR yang mengemban representasi politik melalui partai. Pemisahan unsur kandidat bertujuan mencegah double representation serta menjaga fungsi penyeimbang antar-kamar legislatif berjalan efektif. Tanpa pemisahan tegas, keberadaan dua kamar di Senayan hanya menjadi formalitas struktur ketatanegaraan semata.
Namun, ketika ruang yang dihajatkan steril dari pengaruh partisan ini dipenuhi oleh figur berafiliasi politik, independensi DPD patut dipertanyakan. Dominasi aktor politik di DPD mengancam marwah lembaga perwakilan daerah secara sistematis. Fenomena tersebut menggeser fokus kerja para senator dari mengadvokasi isu lokal menjadi sekadar memperjuangkan agenda partisan kelompoknya. Lembaga independen ini pun berisiko diokupasi partai politik.
Persoalan ini memuncak akibat kelemahan konstruksi hukum pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kerancuan frasa "pekerjaan lain" dalam regulasi tersebut mencederai semangat awal pembentukan DPD karena membuka celah benturan kepentingan. Ketidakjelasan norma membuat banyak pengurus maupun kader partai politik memanfaatkan kelonggaran pasal untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator perseorangan.
Mahkamah Konstitusi memang telah menerbitkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 untuk menegaskan larangan pengurus partai politik dicalonkan sebagai anggota DPD. Langkah ini diambil demi menjaga kemurnian DPD dari deparpolisasi fungsi lembaga perwakilan daerah. Sayangnya, batasan norma hukum yang ditetapkan MK dinilai sangat terbatas karena hanya melarang pengurus struktural aktif pada tingkat kepengurusan partai.
Celah hukum ini membuat kader biasa, mantan fungsionaris, hingga figur yang disokong jaringan partai politik tetap memiliki ruang luas untuk melenggang. Penilaian MK hanya menyasar jabatan formal organisasi, tanpa mampu mengukur loyalitas politik yang melekat. Akibatnya, partai politik tetap dapat menyalurkan pengaruhnya ke dalam DPD melalui para kader non-pengurus yang bertarung di jalur pencalonan perseorangan.
Secara substantif, infiltrasi kepentingan partisan ke dalam DPD berpotensi melahirkan oligarki kekuasaan internal lembaga. Pertarungan pengaruh parpol di DPD memicu konflik kepemimpinan serta politisasi tata tertib internal sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Kondisi ini sangat merugikan daerah karena aspirasi masyarakat lokal terabaikan akibat dinamika politik praktis para senator berafiliasi partai.
Di samping itu, partai politik yang gagal memenuhi ambang batas parlemen kerap memanfaatkan DPD sebagai sarana menjaga eksistensi kekuasaan. Dengan mendorong kadernya menduduki kursi senator, partai tetap memiliki basis pengaruh politis di Senayan. Praktik okupasi ini merusak esensi pencalonan perseorangan serta mencederai hak konstitusional masyarakat daerah untuk diwakili oleh figur yang benar-benar independen.
Ketiadaan pembatasan yang komprehensif tersebut terkonfirmasi langsung melalui hasil riset pemantauan dari Indonesian Parliamentary Center. Laporan IPC menunjukkan bahwa mayoritas senator terpilih masih memiliki keterikatan kuat dengan konstelasi partai politik. Tren eskalasi afiliasi ini membuktikan bahwa jalur perseorangan DPD rentan dijadikan pintu belakang bagi figur partisan untuk mengamankan kursi perwakilan di parlemen.
Berdasarkan data catatan IPC, pada keanggotaan DPD periode 2019–2024 saja tercatat ada 60 orang yang terbukti terafiliasi dengan partai politik. Angka tersebut terdiri atas 59 orang kader partai serta 1 orang yang terhubung melalui jaringan dinasti politik. Temuan ini menjadi bukti awal bahwa komitmen independensi senator DPD sejak pemilu periode lalu sudah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Memasuki periode 2024–2029, angka afiliasi politik dalam temuan pemantauan IPC tersebut justru mengalami kenaikan signifikan menjadi 64 orang senator. Jumlah ini mencakup 44 orang dengan rekam jejak kader partai serta 20 orang yang terafiliasi melalui jaringan dinasti politik. Peningkatan data ini mengonfirmasi bahwa penguasaan partai politik terhadap DPD terus berlangsung secara masif dari satu periode ke periode berikutnya.
Bentuk afiliasi ini mewujud nyata dalam berbagai pola pergerakan kandidat di lapangan. Terdapat senator terpilih yang sebelumnya merupakan anggota legislator aktif partai politik dan baru melepas kartu keanggotaannya beberapa bulan sebelum pendaftaran DPD. Pola lain terlihat dari senator yang memiliki hubungan kekerabatan langsung sebagai anak, pasangan, atau saudara dari ketua umum parpol penguasa daerah.
Rapuhnya independensi DPD semakin diperparah oleh hilangnya norma cooling-off period atau masa jeda keanggotaan partai pasca-revisi aturan. Ketentuan yang dahulu diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 pernah mensyaratkan calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai sekurang-kurangnya empat tahun sebelum pendaftaran. Namun norma krusial ini tidak lagi diakomodasi UU Pemilu berikutnya.
Hilangnya syarat masa jeda membuat mantan politisi partai dapat berpindah jalur pencalonan secara instan tanpa hambatan regulasi. Seorang politisi dapat mengundurkan diri dari partai lalu mendaftar DPD pada hari yang sama. Walaupun status administratifnya bersih, hubungan patronase serta loyalitas politik sang politisi terhadap partai asalnya tentu tidak dapat terputus begitu saja dalam waktu singkat.
Di samping hilangnya norma masa jeda, regulasi pemilu saat ini juga belum menyentuh persoalan dinasti politik di ranah DPD. Padahal jalur kekerabatan terbukti menjadi rute yang sangat efektif untuk memboyong agenda politik tertentu ke lembaga independen. Praktik dinasti politik menyebarkan pengaruh partisan secara terselubung melalui ikatan keluarga tanpa perlu mendaftarkan calon sebagai pengurus resmi partai politik.
Integrasi antara kader parpol non-pengurus, ketiadaan masa jeda, dan maraknya dinasti politik menciptakan krisis independensi serius bagi DPD. Keadaan ini bertentangan dengan original intent para pendiri bangsa yang menghendaki DPD sebagai rumah murni aspirasi daerah. Jika dibiarkan terus berlanjut, DPD akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai lembaga perwakilan yang terpisah dari kepentingan politik praktis.
Melihat peliknya permasalahan ini, patut didorong perlunya pembaharuan hukum yang melarang seluruh anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Pembatasan tidak boleh lagi berhenti pada jabatan pengurus struktural semata. Aturan hukum harus diperluas hingga menyasar status keanggotaan biasa demi memastikan kandidat senator benar-benar terbebas dari ikatan partisan dan loyalitas ganda terhadap partai.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu menghidupkan kembali norma cooling-off period minimal empat tahun bagi mantan anggota partai politik sebagaimana direkomendasikan IPC dalam kajiannya. Jeda waktu ini sangat penting untuk menetralisir keterikatan politis kandidat sebelum bertarung di jalur perwakilan daerah. Aturan khusus membatasi praktik dinasti politik juga harus segera dirumuskan demi menjaga kesetaraan kesempatan.
Pada akhirnya, membiarkan anggota DPD berafiliasi dengan partai politik hanya akan melanggengkan fenomena deparpolisasi fungsi lembaga perwakilan daerah. Evaluasi mendasar terhadap regulasi Pemilu menjadi langkah mendesak agar DPD tidak terdegradasi menjadi sekadar "rumah kedua" bagi partai politik. Reformasi hukum harus segera dilakukan agar DPD tetap berdiri kokoh sebagai benteng murni aspirasi rakyat daerah.
