Konten dari Pengguna

Kurang dari 1X24 jam,Pelaku Pencurian Mendekam Di Polsek Sungai Loban

Polres Tanah Bumbu
Kepolisian Resort Tanah Bumbu, Kab Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan
2 Februari 2018 15:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Polres Tanah Bumbu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kurang dari 1X24 jam,Pelaku Pencurian Mendekam Di Polsek Sungai Loban
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tanah Bumbu - Kepolisian Sektor Sungai Loban, Polres Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian pada Senin (29/01/2018).
ADVERTISEMENT
Tersangka diketahui bernama Muhammad Ardiansyah (20) merupakan warga Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Tri Mulya Rt.03 Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Nexcom Warna Biru Gelap, 1 (satu) buah Tas Merk Eiger warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat, 1 (satu) batah pohon Ubi/Singkong dan Uang berjumlah Rp.48.000,-(empat puluh delapan ribu) yang terdiri dari uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 Lembar, uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 Lembar, uang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 2 Lembar, uang Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 4 Lembar.
Kapolsek Sungai Loban Iptu H.Tony Haryono S,E,. M.M melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban Bripka Mihrab menyebutkan, peristiwa itu diketahui dari pelapor bernama Mahyi Bin Amaq Nahar.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula pada Senin tanggal 29/01/18 jam 03.00 wita bertempat di sebuah rumah Rt.03 Rw.02 Ds. Tri Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu yang mana pada saat itu korban tidur dirumah dan terbangun karena mendengar suara orang masuk kedalam rumah kemudian korban melihat pelaku sedang berada di atas tembok dan lagi memegang kayu dan tas milik pelapor. Kemudian pelaku lompat keluar rumah lewat plapon dinding rumah, dan korban mengejar pelaku bersama tetangga samapai pelaku masuk kedalam rumahnya..
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Sungai Loban, Senin 29/01/18 jam 14.00 wita pelaku diamankan oleh pihak Polsek Sungai Loban karna pelaku melanggar PAsal 363 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna dilakukan proses penyidikan selanjutanya. *Sh
ADVERTISEMENT