Konten dari Pengguna

Atdikbud dan Partisipasi Semesta: Diplomasi yang Sampai ke Ruang Kelas

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ferdi Widiputera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana pembelajaran di Bojong Gede, Jawa Barat. Foto: ochimax studio/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembelajaran di Bojong Gede, Jawa Barat. Foto: ochimax studio/Unsplash

Pada 2025, KBRI Canberra dan Departemen Pendidikan Australian Capital Territory (ACT) menyepakati penyediaan 10 guru bantu bahasa Indonesia untuk 10 sekolah negeri. Kedua pihak juga menyepakati kontribusi masing-masing 10 ribu dolar Australia per tahun selama dua tahun. Pada 2026, sekitar 10 asisten pengajar ditempatkan di sejumlah sekolah ACT. Contoh ini memperlihatkan satu hal: hubungan internasional bernilai bagi pendidikan ketika manfaatnya sampai ke ruang kelas.

Indonesia kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk memperluas dampak semacam itu. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB). Sistem PSPB yang sudah tersedia mempertemukan kebutuhan pendidikan yang tervalidasi dengan kontribusi mitra, serta mendukung pemantauan dan pelaporan.

Cakupan mitranya luas. Peraturan tersebut memasukkan perusahaan internasional, organisasi internasional, mitra pembangunan bilateral dan multilateral, hingga individu atau kelompok. Namun, dalam 17 pasal Permendikdasmen tersebut, Atdikbud tidak disebut secara eksplisit. Di sinilah terdapat mata rantai kelembagaan yang perlu disambungkan: kebutuhan sekolah sudah dipetakan di dalam negeri, sedangkan peluang pengetahuan, teknologi, talenta, dan pembiayaan tersebar di luar negeri.

Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) berada pada posisi yang tepat untuk menghubungkan keduanya. Perannya bukan menggantikan tim PSPB atau membuat platform baru, melainkan menjadi pintu masuk peluang global yang relevan, aman, dan dapat diterapkan di Indonesia.

Mata Rantai yang Belum Tersambung

Dalam kertas kerja Pooling Our Strengths (2024), OECD menunjukkan bahwa keterlibatan berbagai pihak membantu pembuat kebijakan memperoleh pengetahuan tentang dampak nyata kebijakan sekaligus memperkuat legitimasi reformasi. Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 17, juga menekankan kerja sama internasional dalam ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, penguatan kapasitas, serta kemitraan multipihak yang berbagi pengetahuan, keahlian, teknologi, dan sumber daya.

Pesannya bukan agar Indonesia menyalin kebijakan negara lain. Kerja sama global harus tetap berangkat dari masalah pendidikan Indonesia, disaring berdasarkan bukti, lalu disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, bahasa, dan kapasitas daerah. Dalam proses itu, Atdikbud dapat berperan sebagai perantara pengetahuan: membaca peluang di negara penugasan, menilai relevansinya, dan menghubungkannya dengan kebutuhan di tanah air.

Peran tersebut menuntut cara kerja yang sistematis. Setiap kantor perlu memiliki peta peluang negara yang diperbarui berkala. Isinya bukan hanya daftar calon mitra, melainkan bidang keunggulan, bukti efektivitas program, skema pendanaan, syarat kerja sama, hak atas data dan kekayaan intelektual, risiko, serta kebutuhan adaptasi. Dengan demikian, diplomasi pendidikan tidak bertumpu pada kebetulan atau hubungan personal.

Pengalaman Tokyo dan Canberra menunjukkan bahwa kekuatan setiap negara berbeda. Pada Januari 2026, Atdikbud Tokyo mempertemukan sekitar 100 alumni Nihongo Partners dan Darmasiswa untuk memperkuat hubungan pendidikan antarmasyarakat. Canberra mengembangkan program guru bantu dan ekosistem pembelajaran bahasa Indonesia bersama otoritas pendidikan setempat. Target setiap Atdikbud karena itu tidak perlu seragam. Yang perlu sama ialah orientasinya: manfaat terukur bagi pendidikan.

Empat Langkah Penyambungan

Pertama, pemerintah perlu menetapkan peta jalan diplomasi pendidikan yang terhubung dengan prioritas PSPB. Peta jalan itu membagi peran Kemendikdasmen, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, dan kementerian terkait; menentukan fokus per negara; serta menetapkan sasaran penerima manfaat. Tanpa pembagian peran, peluang yang baik dapat berjalan terpisah-pisah dan berhenti ketika pejabat berganti.

Kedua, jejaring Atdikbud perlu dihubungkan dengan Sistem PSPB yang sudah ada. Atdikbud dapat menyampaikan berkas peluang global yang terstandar, sedangkan tim PSPB mencocokkannya dengan kebutuhan yang telah diverifikasi. Alur ini lebih efisien daripada membangun aplikasi baru. Tata kelolanya harus menjawab siapa yang menilai kelayakan, siapa menanggung biaya, bagaimana data dilindungi, serta bagaimana pelaksanaan dan hasil dilaporkan.

Ketiga, ukuran kinerja harus bergeser dari keluaran menuju hasil. Jumlah nota kesepahaman, pertemuan, peserta, atau dana yang dihimpun tetap perlu dicatat, tetapi belum membuktikan dampak. Evaluasi perlu menelusuri apakah pelatihan mengubah praktik mengajar, apakah teknologi benar-benar digunakan, apakah kemitraan vokasi meningkatkan kesiapan kerja, dan apakah manfaatnya menjangkau sekolah di luar pusat pertumbuhan. Diplomasi pendidikan harus memiliki garis pandang yang jelas dari meja perundingan hingga proses belajar.

Keempat, jejaring diaspora perlu dilembagakan sebagai bagian dari portofolio mitra. Akademisi, peneliti, guru, profesional, dan pengusaha Indonesia di luar negeri dapat menjadi mentor, mitra riset, narasumber, atau penghubung industri. Atdikbud dapat memetakan kompetensi dan ketersediaan mereka, sedangkan tim PSPB menautkannya dengan kebutuhan spesifik. Kontribusi diaspora akan lebih berkelanjutan bila tidak bergantung pada relasi personal atau kegiatan insidental.

Empat langkah itu mensyaratkan penguatan kapasitas Atdikbud. Selain diplomasi, mereka perlu memahami analisis kebijakan, pengelolaan portofolio kemitraan, negosiasi pendanaan, pemanfaatan data, evaluasi dampak, dan mitigasi risiko. Dukungan tim di dalam negeri juga menentukan. Atdikbud tidak mungkin menjadi penghubung yang efektif bila peluang yang sudah diperoleh tidak memiliki pintu masuk dan penanggung jawab yang jelas di Indonesia.

Menjaga Kepentingan Publik

Perluasan kemitraan global tetap membutuhkan pagar pengaman. Kerja sama tidak boleh menggeser kedaulatan kebijakan, menjadikan sekolah sebagai pasar produk, membuka data murid tanpa perlindungan, atau hanya menguntungkan sekolah unggulan. Pemerintah harus menetapkan prinsip transparansi, kesesuaian dengan kebutuhan, perlindungan data, pencegahan konflik kepentingan, keberlanjutan pembiayaan, dan pemerataan penerima manfaat.

Dengan pagar itu, mitra internasional tidak ditempatkan sebagai pemberi bantuan semata, melainkan sebagai pihak yang saling belajar. Indonesia pun tidak datang dengan tangan kosong. Pengalaman mengelola pendidikan di negara kepulauan, keberagaman bahasa dan budaya, praktik gotong royong, serta inovasi yang lahir dari keterbatasan merupakan pengetahuan yang bernilai bagi negara lain.

PSPB telah menyediakan pintu di dalam negeri. Tantangan berikutnya ialah menyambungkan pintu itu dengan jejaring di Canberra, Tokyo, dan kota-kota dunia lainnya. Atdikbud perlu menjadi antena yang menangkap perkembangan global sekaligus penyaring yang memastikan peluang sesuai kebutuhan Indonesia. Di titik itulah diplomasi tidak berhenti sebagai hubungan antarnegara, tetapi bekerja nyata untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.