Bebas Kurang Bayar Semu, Ini Aturan Pembetulan SPT di Coretax PER-12 Tahun 2026

ASN Kemenkeu
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembetulan SPT tidak cukup dipahami sebagai pergantian angka lama dengan angka baru. Yang perlu ditelusuri juga adalah riwayatnya, yakni apa yang terjadi setelah SPT sebelumnya disampaikan. Hal ini kian relevan setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang mengubah PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Salah satu perubahan utamanya adalah dihapusnya skema delta. Skema tersebut hanya menghitung selisih angka (delta) dari SPT sebelumnya. Kini, pembetulan memakai skema replace. SPT pembetulan menggantikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai yang tampil adalah nilai utuh. Pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan pun berpatokan pada pembetulan yang disampaikan terakhir.
Namun, mengganti SPT bukan berarti menghitung dari nol. Sistem tetap membandingkan hasil SPT pembetulan dengan pembayaran yang benar-benar telah dilakukan dan pengembalian yang telah diberikan. Dua ilustrasi sederhana berikut menunjukkan bedanya.
Pada aturan lama, hasil pembetulan dihitung dengan mengurangkan angka pada SPT yang dibetulkan. Contoh kasus nilai lebih bayar PT B sebelumnya adalah Rp 8 juta kemudian dilakukan pembetulan menjadi Rp 6 juta maka berpotensi terbaca sebagai kurang bayar Rp 2 juta, padahal PT B belum menerima pengembalian apa pun. Inilah kurang bayar semu.
Dengan PER-12/PJ/2026, patokannya berubah menjadi nilai yang diperhitungkan adalah PPN yang telah disetor serta lebih bayar yang telah diterbitkan SKPLB atau SKPPKP. Karena belum ada pengembalian, hasil pembetulan PT B tetap lebih bayar Rp 6 juta, tanpa tagihan semu. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, “Ini menghapus kurang bayar semu pada saat pembetulan SPT.”
Kedua, situasinya berbeda jika lebih bayar itu sudah kembali ke tangan wajib pajak. SPT Masa PPN Agustus milik PT C menunjukkan lebih bayar Rp 20 juta, dan seluruhnya telah dikembalikan melalui SKPPKP. Kemudian PT C menyadari lebih bayar yang benar hanya Rp12 juta. Karena Rp 20 juta sudah diterima, selisih Rp 8 juta bukan lagi angka di atas kertas. Pengembalian itu ikut diperhitungkan sehingga posisi akhirnya kurang bayar Rp 8 juta yang harus disetor.
Kedua ilustrasi itu sama-sama berawal dari lebih bayar yang turun. Hasilnya berbeda, yakni tagihan semu bagi PT B yang kini dicegah, dan kurang bayar nyata bagi PT C. Riwayatlah yang membedakannya.
Replace Mengganti SPT, Bukan Riwayatnya
Prinsip serupa terlihat pada kompensasi. Pada SPT Masa PPh Pasal 21/26, pajak yang lebih disetor dan dikompensasikan dicatat sebagai kompensasi lebih bayar. Apabila SPT dibetulkan, coretax memperbarui saldo tersebut dan penyesuaiannya diperhitungkan pada SPT Masa normal pertama berikutnya. DJP juga menilai mekanisme replace dengan calculation rule membuat riwayat kompensasi lebih mudah ditelusuri.
Lantas, apa yang perlu dicek wajib pajak sebelum membetulkan SPT? Pertama, pastikan angka yang benar beserta penyebab kekeliruannya. Kedua, periksa apakah pajak atas SPT sebelumnya sudah dibayarkan. Ketiga, telusuri apakah lebih bayar sudah dikompensasikan atau dikembalikan, termasuk melalui SKPLB atau SKPPKP. Keempat, perkirakan dampaknya terhadap masa pajak lain. Rekonsiliasi sederhana ini membantu wajib pajak memahami mengapa Coretax menampilkan hasil tertentu.
Wajib pajak juga perlu mencermati masa peralihan. Pelaporan dan/ atau pembetulan surat pemberitahuan yang disampaikan sebelum PER-12/PJ/2026 berlaku yang belum diproses dan/atau belum diselesaikan tindaklanjutnya maka ditindaklanjuti sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Sedangkan pembetulan atas SPT masa atau tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti ketentuan peralihan sistem legacy masing-masing.
Angka yang keliru memang dapat diganti. Namun, angka itu mungkin sudah pernah dibayar, dipakai, atau dikembalikan, dan semuanya ikut menentukan posisi akhir. Sebelum bertanya “berapa angka yang benar?”, wajib pajak perlu bertanya pula “apa yang sudah terjadi atas angka sebelumnya?” Sebab, dalam pembetulan SPT, angka terbaru hanyalah separuh cerita. Separuh lainnya adalah riwayatnya.
Referensi:
https://news.ddtc.co.id/komunitas/suluh-pajak/1822999/efek-domino-pembetulan-spt-mengapa-masa-pajak-lain-terdampak
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823002/aturan-pembetulan-spt-berubah-potensi-kurang-bayar-semu-dihapus
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822873/peraturan-baru-djp-hapus-skema-delta-dalam-pembetulan-spt
