Konten dari Pengguna

Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045

Poppy Marjayanti

Poppy Marjayanti

ASN Kemenkeu

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
foto: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman online (pinjol) mencapai Rp75,53 triliun per Februari 2025. Berdasarkan data OJK, hutang ke pinjol ternyata dilakukan oleh 18 juta warga Indonesia atau sekitar 5% penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 279 juta jiwa, dan mayoritas debitur aktif ada di pulau Jawa dengan persentase mencapai sekitar 73%. Data tersebut diperoleh dari Statistik Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Februari 2025. Mayoritas penerima pinjol adalah anak muda, dengan jumlah rekening aktif berusia 19-34 tahun yang cukup tinggi.

Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga mencekik dan praktik yang merugikan, lahirlah sebuah gagasan besar untuk menghadirkan jalan keluar. Keresahan akan beban ekonomi yang justru semakin menambah masalah bagi rakyat kecil menjadi titik awal lahirnya sebuah harapan baru.

Dari sanalah Koperasi Merah Putih hadir, bukan sekadar lembaga keuangan biasa, melainkan wadah kebersamaan yang tumbuh dari semangat gotong royong bangsa. Koperasi ini dirancang untuk memberi solusi yang adil, aman, dan menyejahterakan, sehingga masyarakat desa dan kelurahan dapat terhindar dari jeratan utang yang merugikan.

Koperasi Merah Putih didirikan di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 21 Juli 2025 telah mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran aturan ini menjadi jembatan penting agar koperasi benar-benar bisa berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

PMK ini memberi kepastian bagi masyarakat desa maupun kelurahan yang ingin mengakses modal usaha melalui koperasi. Dengan adanya tata cara pinjaman yang jelas, para anggota koperasi tidak hanya mendapat manfaat berupa tambahan modal, tetapi juga perlindungan dari praktik pinjaman yang merugikan. Artinya, koperasi benar-benar hadir sebagai solusi, bukan beban.

Oleh karena itu, Pemerintah pusat meluncurkan terobosan besar melalui pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di seluruh Indonesia terbentuk pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. . Program strategis ini bertujuan melindungi masyarakat desa dari jeratan pinjaman berbunga tinggi dan praktik rentenir yang selama ini merugikan ekonomi rakyat.

Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam membela masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan legal dan berkeadilan. Melalui koperasi ini, masyarakat dapat memperoleh akses permodalan dengan bunga yang wajar dan prosedur yang tidak memberatkan.

Secara rinci, manfaat dari kehadiran Koperasi Merah Putih mencakup:

• Mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat perdesaan

• Membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi warga local

• Menyediakan layanan yang cepat, tertata, dan efisien bagi anggota koperasi

• Mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi berbasis koperasi

• Mengadopsi sistem manajemen koperasi yang modern dan professional

• Meningkatkan nilai jual hasil pertanian dan kesejahteraan petani melalui perbaikan nilai tukar petani (NTP)

• Berperan strategis dalam mendorong akselerasi, konsolidasi, serta agregasi UMKM

Aspek Perpajakan Koperasi

Setiap koperasi yang berdiri bukan hanya menjadi wadah kebersamaan, tapi juga punya kewajiban sebagai badan usaha, termasuk dalam hal perpajakan. Namun, aturan pajak ini sebenarnya dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan usaha koperasi, sehingga terasa lebih adil dan tidak memberatkan.

1. Peredaran usaha atau omset koperasi belum terlalu besar, yakni sampai dengan Rp4,8 miliar setahun, maka kewajiban pajaknya relatif ringan. Koperasi cukup membayar PPh Final sebesar 0,5% dari total omset, sesuai aturan di PP 55 Tahun 2022. Artinya, semakin kecil omset, semakin kecil pula pajak yang dibayarkan.

2. Koperasi sudah tumbuh besar dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar setahun, maka kewajiban pajaknya mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Pasal 17 UU PPh. Tarif ini lebih tinggi, tapi sejalan dengan kemampuan koperasi yang usahanya sudah berkembang pesat.

Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih, secercah harapan tumbuh di tengah masyarakat. Warga desa dan kelurahan kini bisa merasakan hidup yang lebih layak—tanpa lagi dihantui pinjaman yang mencekik. Usaha kecil perlahan tumbuh kuat, kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi dengan lebih tenang, dan kehidupan terasa lebih pasti. Anak-anak dapat belajar tanpa khawatir biaya sekolah, keluarga bisa menata rumah yang nyaman untuk ditinggali, sementara petani dan pelaku UMKM merasakan manisnya hasil jerih payah yang mereka usahakan. Inilah wujud nyata dari kebersamaan: saling menguatkan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Koperasi Merah Putih adalah motor kecil yang mendorong roda besar Indonesia Emas 2045. Ia bekerja di tingkat desa, namun dampaknya meluas ke seluruh bangsa: menciptakan ekonomi yang adil, berdaulat, dan sejahtera. Jika koperasi ini berkembang di seluruh pelosok negeri, maka mimpi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 bukan sekadar cita-cita, melainkan kenyataan.