Pajak dalam Genggaman Keluarga: Ketika Regulasi Hadir Memberi Kemudahan

ASN Kemenkeu
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), yang menggantikan aturan lama PMK-229/2014. Peraturan ini hadir sebagai resolusi fiskal yang fundamental terkait pengaturan persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan. Pada pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 44 Tahun 2026 secara tegas mengelompokkan pihak yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak menjadi kuasa ke dalam tiga kategori, yaitu: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan keluarga.
Pemisahan kategori ini memberikan kepastian operasional yang sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mewakili mereka dalam pemenuhan kewajiban yang dikuasakan. Namun, asas hukum utama perwakilan tetap ditegaskan pada pasal 2 ayat (3) yaitu Wajib Pajak tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Penunjukan kuasa tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab pidana maupun material utama Wajib Pajak kepada si penerima kuasa.
Keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak
Tidak semua orang memiliki kemewahan berupa waktu luang, kesehatan prima, atau pemahaman teknologi yang mumpuni saat harus berhadapan dengan urusan administrasi. Ada yang harus menyesuaikan dengan kesibukan, menghadapi kendala kesehatan, hingga belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital. Dalam situasi-situasi seperti ini, uluran tangan dari orang-orang terdekat menjadi jalan keluarnya.
Bagi masyarakat kita, meminta bantuan keluarga adalah hal yang sangat alami. Suami atau istri yang saling mendampingi saat pengisian SPT, anak yang membantu membuat pencatatan, atau saudara yang merapikan dokumen adalah potret kepedulian yang hidup dalam budaya kita. Namun, dalam kacamata hukum administrasi masa lalu, niat baik ini sering terbentur regulasi. Seseorang tidak bisa serta-merta bertindak atas nama orang lain tanpa dasar kewenangan yang jelas, agar ada kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Banyak kemudahan yang diperoleh saat keluarga ditunjuk sebagai kuasa pajak yaitu:
• Pengakuan Resmi: Anggota keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat kedua (seperti suami/istri, anak, menantu, kakek/nenek, hingga saudara ipar).
• Tanpa Syarat Rumit: Berbeda dengan kuasa profesional, keluarga tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi atau izin praktik khusus; cukup dibuktikan dengan dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan.
• Kemudahan Digital: Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui portal Wajib Pajak (Coretax), sehingga keluarga tidak selalu harus datang ke kantor pajak.
Kepercayaan dan Tanggung Jawab
Kebijakan ini membawa angin segar bagi pelayanan perpajakan yang lebih inklusif. Melibatkan anggota keluarga memiliki keunggulan tak tertandingi yaitu kepercayaan. Kedekatan emosional dan pemahaman terhadap kondisi wajib pajak membuat pengurusan pajak menjadi lebih nyaman, efektif, dan menghemat waktu serta tenaga. Harapannya kepatuhan sukarela masyarakat juga akan semakin meningkat.
Meski begitu, kemudahan ini tetap diimbangi dengan kehati-hatian. Ada beberapa hal baru yang diatur yaitu Wajib Pajak membuat Surat Kuasa Khusus untuk satu orang kuasa yang memuat identitas pemberi kuasa, identititas penerima kuasa, status kuasa dalam hal ini adalah keluarga dilampiri dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan, hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan dan masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Pada akhirnya, PMK-44/2026 membuktikan bahwa modernisasi tidak hanya soal kecanggihan server atau aplikasi. Modernisasi yang sejati adalah ketika regulasi mampu beradaptasi, dan hadir memberikan solusi yang manusiawi. Kini, urusan pajak bukan lagi beban yang harus dipikul sendirian, melainkan tanggung jawab yang bisa diselesaikan dengan dukungan hangat keluarga.
