Perusahaan Sudah Bayar Zakat, Pajak Badan Langsung Turun? Cek 3 Syarat Barunya

ASN Kemenkeu
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat perusahaan memang bisa mengurangi penghasilan bruto dalam pajak badan. Tetapi ada tiga syarat dan satu batas baru yang membuat zakat tidak otomatis diakui
Akhir tahun tiba. Di ruang kerja sebuah toko bangunan di Banda Aceh, laporan keuangan terbuka di layar. Pemilik usaha sudah menghitung zakat usahanya dan siap menyetor ke lembaga amil zakat.
Lalu bagian keuangan bertanya pelan, “zakat ini nanti bisa mengurangi pajak badan, kan?”
Jawabannya: bisa, tetapi tidak sesederhana menyetor lalu pajak langsung turun. Ada aturan baru yang membuat urutan dan angkanya perlu diperhatikan.
Mengapa Isu Ini Hangat di Aceh?
Pada Juli 2026, Wakil Gubernur Aceh mendorong perusahaan yang beroperasi di Aceh agar menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Dorongan itu membuat pertanyaan tadi makin sering muncul di meja keuangan perusahaan.
Sering Dikira, Padahal Begini
• Sering dikira: zakat Rp1 juta memotong pajak Rp1 juta.
• Faktanya: zakat mengurangi penghasilan bruto, sehingga penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil. Pajak yang dibayar ikut turun, tetapi tidak sebesar nilai zakatnya.
• Sering dikira: semua perusahaan otomatis bisa memakainya.
• Faktanya: menurut PP 60/2010, ketentuan ini untuk wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam, dengan zakat disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Pengurangan itu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan ini berlaku nasional, termasuk di Aceh, dan berbeda dari amanat Pasal 192 UUPA yang membayangkan zakat sebagai pengurang pajak terutang.
Tiga Syarat dari Aturan Baru
PMK 114/2025, yang berlaku sejak 31 Desember 2025, menegaskan tiga syarat agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:
• Tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat dibayarkan. Bila menyebabkan rugi fiskal, jumlah yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi tersebut.
• Didukung bukti pembayaran yang sah, yang dibuat oleh lembaga penerima zakat.
• Diterima lembaga yang memiliki NPWP, yaitu badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Syarat pertama merupakan ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit, dan inilah yang paling mudah terlewat.
Zakat Rp50 Juta, tetapi yang Diakui Hanya Rp40 Juta
Kembali ke toko bangunan tadi. Sebagai ilustrasi, anggaplah penghasilan neto fiskal usahanya sebelum zakat adalah Rp40 juta, sedangkan zakat yang disetor Rp50 juta.
Jika seluruh zakat dikurangkan, hasilnya minus Rp10 juta atau rugi fiskal. Menurut aturan baru, yang dapat dikurangkan hanya Rp40 juta, yaitu jumlah yang tidak membuat usaha menjadi rugi fiskal.
Contoh ini hanya gambaran sederhana. Hitungan nyata bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan, sehingga sebaiknya dikonfirmasi dengan petugas pajak atau konsultan pajak.
Lembaga Mana yang Diakui?
Daftar lembaga yang diakui saat ini termuat dalam PER-4/PJ/2026, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Zakat yang disalurkan kepada lembaga di luar daftar tidak dapat dikurangkan. Bila suatu lembaga kemudian dicabut dari daftar, zakat yang dibayarkan setelah pencabutan juga tidak dapat dikurangkan.
Karena itu, termasuk bagi perusahaan yang ingin menyalurkan zakat lewat Baitul Mal, langkah pertama adalah memeriksa langsung apakah lembaga tujuan tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Sebelum Menyetor, Cek Lima Hal Ini
• Kepemilikan perusahaan memenuhi ketentuan PP 60/2010.
• Nama lembaga penerima zakat ada dalam daftar PER-4/PJ/2026.
• Bukti pembayaran zakat yang sah diminta dan disimpan.
• Perkiraan penghasilan neto fiskal sudah dihitung agar tidak menimbulkan rugi fiskal.
• Pengurangan zakat dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Jadi, Apa yang Harus Dipahami?
Kembali ke ruang kerja toko bangunan tadi, jawaban untuk pertanyaan bagian keuangan kini lebih jelas: zakat perusahaan bisa berhubungan dengan pajak badan, tetapi tidak otomatis. Zakat mengurangi penghasilan bruto, bukan memotong pajak, dan ada tiga syarat yang perlu dipenuhi, mulai dari batas rugi fiskal, bukti pembayaran, hingga lembaga yang diakui.
Pada akhirnya, semakin awal syarat itu dicek, semakin tenang perusahaan menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.
Catatan: Penjelasan dalam tulisan ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak atau hukum. Contoh hitungan merupakan ilustrasi. Ketentuan zakat dapat memiliki perbedaan pandangan dalam fikih, sedangkan perlakuannya dalam perpajakan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Daftar lembaga dalam PER-4/PJ/2026 dapat berubah sehingga perlu dicek ke sumber terbaru.
Sumber:
DDTCNews (20 Maret 2026), “Ada Peraturan Baru, Begini Ketentuan Zakat sebagai Pengurang PPh Badan”:
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818136/ada-peraturan-baru-begini-ketentuan-zakat-sebagai-pengurang-pph-badan
DDTCNews, “Agar Zakat Bisa Kurangi Pajak, Badan Zakat Harus Buat Bukti Sesuai PMK” (Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025):
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816401/agar-zakat-bisa-kurangi-pajak-badan-zakat-harus-buat-bukti-sesuai-pmk
Direktorat Jenderal Pajak, Lampiran PER-4/PJ/2026:
https://pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/Lampiran%20PER%204%20Tahun%202026.pdf
Gemarnews (Juli 2026), “Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat”:
https://www.gemarnews.com/2026/07/wagub-aceh-minta-baitul-mal-kelola.html
