PMK 52/2025 dan Pasar Emas Aceh: Menjaga Tradisi, Menyambut Perubahan

ASN Kemenkeu
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Awal Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru tentang perdagangan emas batangan lewat PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Di banyak daerah, ini mungkin terdengar seperti urusan teknis pajak biasa. Tapi di Aceh, regulasi ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam: tradisi dan identitas.
Emas di Aceh: Lebih dari Sekadar Investasi
Bagi orang Aceh, emas bukan cuma logam berkilau yang harganya naik-turun di pasar. Ia adalah simbol kemakmuran, bentuk tabungan, dan bagian dari adat istiadat. Dalam pernikahan, emas hadir sebagai mas kawin yang diukur dalam satuan unik: mayam (1 mayam = 3,3 gram).
Sejarah pun membuktikan betapa eratnya hubungan Aceh dengan emas. Pada tahun 1948, rakyat Aceh bergotong-royong mengumpulkan 20 kilogram emas untuk membeli pesawat Dakota C-47 dari Singapura. Pesawat itu dinamai RI-001 Seulawah — Seulawah berarti Gunung Emas, simbol kemurahan hati dan kebesaran Aceh.
Apa Isi Penting PMK 52/2025?
Aturan ini sebenarnya cukup melegakan bagi masyarakat:
• Tidak ada PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh konsumen akhir.
• UMKM, pemegang SKB, Bank Indonesia, pasar emas digital, dan Lembaga Jasa Keuangan Bullion juga mendapat pengecualian tertentu.
• Tarif pajak untuk transaksi tertentu tetap maksimal 0,25%, sama seperti sebelumnya.
Artinya, bagi warga Aceh yang membeli emas untuk investasi atau keperluan adat, harga tidak akan naik karena pajak ini.
Dampak untuk Pasar Emas Aceh
Secara langsung, tidak ada beban tambahan. Tapi secara tidak langsung, aturan ini bisa membuat pasar emas lebih rapi, harga lebih stabil, dan perdagangan lebih transparan.
Bagi pedagang, ini peluang sekaligus tantangan. Administrasi harus lebih tertib, tapi di sisi lain, mereka bisa lebih mudah menjalin kerja sama dengan bank, platform digital, bahkan pasar emas nasional.
Tradisi Bertemu Transformasi
PMK 52/2025 bisa menjadi jembatan antara adat lama yang terhormat dan ekonomi modern yang teratur. Kalau Aceh mampu mengelola ini dengan edukasi yang baik, dukungan pemerintah, dan semangat kebersamaan yang sudah mendarah daging, emas Aceh bukan hanya akan bersinar di ruang adat, tapi juga di peta ekonomi nasional.
Aceh punya sejarah emas. Sekarang, waktunya punya masa depan emas juga.
Kesimpulan
PMK 52/2025 dapat menjadi peluang maupun tantangan bagi pasar emas di Aceh. Semuanya bergantung pada bagaimana pelaku usaha dan masyarakat merespons perubahan ini. Dengan dukungan kebijakan yang berpihak dan edukasi yang tepat, pasar emas Aceh justru bisa berkembang lebih baik dalam lanskap ekonomi formal yang sehat dan berkelanjutan.
