Reformasi Pengaturan Kuasa Wajib Pajak dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026

ASN Kemenkeu
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Latar Belakang dan Urgensi Filosofis Perubahan Regulasi
Pada tahun 2021 jumlah kuasa wajib pajak tercatat sekitar 18.000 orang. Kemudian memasuki 2022, jumlahnya meningkat menjadi 20.500, atau naik 13,9 % seiring penyesuaian sistem NPWP-NIK dan digitalisasi layanan pajak.Tahun 2023 mencatat 23.200 kuasa pajak, tumbuh 13,1%, didorong oleh sosialisasi e-faktur dan e-Bupot yang memperluas kebutuhan pendampingan. Di tahun 2024, dengan 26.400 kuasa pajak atau 13,8% pertumbuhan, berkat implementasi sistem integrasi perpajakan (SIP). Pada 2025, jumlah kuasa pajak menjadi 29.800, bertumbuh 12,9%, dipicu oleh persiapan penerapan PMK 44 Tahun 2026 yang mendorong banyak konsultan melakukan pendaftaran ulang. Sehingga Akhirnya, di 2026, angka kuasa wajib pajak mencapai 33.500, dengan pertumbuhan 12,4%, merupakan efek langsung dari kebijakan baru yang memperluas cakupan kuasa wajib pajak, termasuk konsultan, pihak lain, dan keluarga. Secara keseluruhan, dalam kurun waktu lima tahun, jumlah kuasa wajib pajak meningkat 86%..
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan. Sebelumnya regulasi yang berlaku lebih dari satu dekade yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014, ketentuan mengenai batasan, kualifikasi, serta mekanisme penunjukan kuasa oleh Wajib Pajak. PMk lama ini sering kali dihadapkan pada ketidakpastian administratif dan celah interpretasi. Aturan lama dihadapkan pada ketidakpastian administratif dan celah interpretasi dan dinilai belum mampu memberikan peran yang adil, proporsional, dan akuntabel antara konsultan profesional, pihak keluarga, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki itikad membantu kepatuhan Wajib Pajak.
Pada Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 44 Tahun 2026 secara tegas mengelompokkan pihak yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak menjadi kuasa ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Konsultan Pajak: Seseorang yang secara profesional telah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pihak Lain: Seseorang di luar konsultan pajak dan keluarga yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti kelayakan bertindak sebagai kuasa.
3. Keluarga: Pihak internal Wajib Pajak yang mencakup suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.
Pemisahan kategori ini memberikan kepastian operasional yang sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mewakili mereka dalam pemenuhan kewajiban yang dikuasakan. Namun, asas hukum utama perwakilan tetap ditegaskan pada Pasal 2 ayat (3), di mana Wajib Pajak tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Penunjukan kuasa tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab pidana maupun material utama Wajib Pajak kepada sang penerima kuasa.
Standarisasi Kompetensi dan Jeda Waktu
Guna menjamin mutu pelayanan dan integritas otoritas fiskal kewajibkan adanya kompetensi perpajakan yang terukur bagi kuasa, kecuali bagi kategori Keluarga. Konsultan Pajak dibuktikan dengan izin praktiknya, sementara Pihak Lain dibuktikan dengan SKT. Bagi pihak-pihak yang sedang menjalani sanksi pembekuan atau pencabutan izin/SKT, hak untuk ditunjuk sebagai kuasa otomatis gugur demi hukum.
Hal yang paling disorot dalam regulasi ini adalah pengetatan syarat bagi individu yang memiliki latar belakang pengabdian di internal Kementerian Keuangan baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri sebelum usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin bertindak sebagai "Pihak Lain", wajib memenuhi akumulasi prasyarat ketat:
• Rekam Jejak Bersih, selama mengabdi, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat melanggar integritas (seperti menerima suap, korupsi, menyalahgunakan wewenang, pungutan liar, gratifikasi konflik kepentingan, atau pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah).
•Masa Jeda 5 Tahun, telah melewati jangka waktu minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun, tanggal diberhentikan dengan hormat, atau tanggal berakhirnya perjanjian kerja. Ketentuan masa jeda 5 tahun ini merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memutus rantai potensi konflik kepentingan, mencegah pemanfaatan informasi internal (inside information), serta menjaga asas keadilan dan kesetaraan perlakuan di hadapan otoritas pajak bagi seluruh elemen masyarakat.
Formalitas Administrasi Digital di Era Portal Wajib Pajak (Coretax)
Modernisasi administrasi tercermin kuat pada tata cara pembuatan dan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dapat dibuat dalam bentuk kertas maupun bentuk elektronik. Selaras dengan implementasi Coretax system, SKK elektronik yang dibuat melalui Portal Wajib Pajak dianggap langsung tersampaikan seketika saat proses pembuatan selesai di sistem.
Apabila Wajib Pajak menunjuk kuasa untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak diwajibkan memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa tersebut yang dapat ditelusuri oleh kuasa wajib pajak.
Ketentuan Peralihan: Nasib Pemegang Sertifikat Brevet Pajak Non-Konsultan
Bagi mahasiswa perpajakan, lulusan akademis, dan praktisi non-konsultan, Pasal 16 PMK 44/2026 merupakan pasal transisi yang paling fundamental untuk dicermati. Terdapat tenggat waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk Seseorang yang bukan merupakan Konsultan Pajak resmi, namun memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan (minimal Diploma III dari perguruan
tinggi terakreditasi A), masih diperbolehkan untuk ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Pembuatan Surat Kuasa Khusus bagi pemegang brevet/ijazah perpajakan selama masa transisi ini wajib dibuat dalam bentuk kertas (fisik) dengan melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah terkait, dan disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan secara manual dalam sistem DJP.
Kesimpulan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mencerminkan regulasi yang transformatif hukum formil perpajakan Indonesia. Dengan mengintegrasikan validasi kuasa secara digital ke dalam Coretax system pemerintah berhasil berusaha menutup celah-celah moral hazard klasik sekaligus memacu peningkatan profesionalisme pada ekosistem perpajakan nasional.
Sebagai langkah strategis ke depan, Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan validasi mandiri atas status kelayakan kuasa yang ditunjuk melalui Portal Wajib Pajak guna menghindari penolakan administratif oleh otoritas. Di sisi lain, bagi para praktisi non-konsultan, lulusan pelatihan brevet, dan mahasiswa perpajakan, restrukturisasi transisi ini merupakan sinyal kuat untuk segera memetakan kompetensi profesional agar dapat berkontribusi aktif dalam kepatuhan perpajakan pasca-2026, menempuh ujian sertifikasi resmi untuk meraih Izin Konsultan Pajak atau mengurus regulasi pembuktian kompetensi sebagai Pihak Lain yang terdaftar secara sah merupakan langkah yang harus dilaksanakan segera.
