Integritas Pendidikan Naik, Kejujuran Masih Dipertanyakan
Tulisan dari Pormadi Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada kabar baik dari dunia pendidikan Indonesia. Indeks Integritas Pendidikan 2026 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/10/2026), mencapai 73,30, meningkat dari 69,50 pada 2024 dan kembali masuk kategori “adaptif”.
Kabar ini patut diapresiasi. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden dari berbagai unsur pendidikan. KPK mengukur tiga dimensi: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan.
Namun, di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah meningkatnya indeks integritas berarti kejujuran telah menjadi budaya pendidikan? Belum tentu.
Sebab temuan lain dari survei KPK membuat kita perlu berhati-hati membaca kabar baik tersebut. Di perguruan tinggi, misalnya, praktik penggunaan joki untuk mengerjakan tugas akhir dilaporkan oleh 43 persen responden dan ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei. Praktik menyontek dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen perguruan tinggi yang disurvei. Plagiarisme juga dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
Oleh karena itu, kita berhadapan dengan sebuah paradoks: indeks integritas naik, tetapi praktik ketidakjujuran masih mengakar.
Antara tahu dan melakukan
Persoalan integritas pendidikan bukan sekadar apakah peserta didik mengetahui bahwa menyontek dan plagiarisme adalah tindakan salah. Persoalan yang lebih sulit adalah mengapa seseorang tetap melakukan sesuatu yang diketahuinya salah.
SPI Pendidikan 2024 memberikan gambaran. Sebanyak 44,75 persen siswa/mahasiswa yang disurvei mengaku menyontek meskipun mengetahui tindakan itu tidak baik. Sebanyak 44,59 persen mahasiswa mengaku melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa perbuatan tersebut salah. Bahkan 51,57 persen melaporkan menyontek ketika melihat teman juga melakukannya. Itu bermakna, terdapat jarak antara pengetahuan moral dan tindakan moral.
Kita dapat menempelkan slogan “Kejujuran adalah kunci kesuksesan” di dinding sekolah. Kita juga dapat menyelenggarakan seminar antikorupsi. Tetapi peserta didik belajar bukan hanya dari apa yang dikatakan guru. Mereka belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa dan bagaimana institusi bekerja.
Ketika yang salah menjadi biasa
Hannah Arendt, melalui refleksinya dalam Eichmann in Jerusalem (1963), memperkenalkan gagasan tentang banality of evil. Salah satu pelajaran penting dari refleksi tersebut adalah bahwa tindakan buruk tidak selalu hadir dalam bentuk kejahatan yang spektakuler. Ia dapat berlangsung melalui rutinitas dan ketidakmampuan manusia untuk berpikir secara kritis mengenai apa yang sedang dilakukannya.
Dalam pendidikan, kita menemukan gejala yang mirip. Menyontek dapat menjadi biasa karena teman-teman melakukannya. Plagiarisme terasa ringan karena mudah dilakukan. Joki berkembang karena ada mahasiswa yang membutuhkan dan ada pihak yang menjadikannya bisnis.
Sesuatu yang pada awalnya dianggap salah perlahan kehilangan rasa salahnya. Itu menjadi bahaya besar. Bahaya terbesar bukan ketika peserta didik tidak tahu bahwa ketidakjujuran itu salah, melainkan ketika mereka tahu bahwa itu salah tetapi tidak lagi merasa perlu mempertanyakannya.
Sekolah membentuk habitus
Pierre Bourdieu dalam Outline of a Theory of Practice (1977) menegaskan pentingnya habitus dalam kehidupan sosial. Lingkungan sosial membentuk disposisi yang kemudian memengaruhi cara seseorang bertindak. Habitus tidak tercipta karena nasehat, tetapi melalui praktik yang berulang.
Misalnya, seorang anak tidak hanya belajar dari buku Pendidikan Pancasila atau pendidikan antikorupsi. Ia juga belajar dari sistem penghargaan dan ekosistem di sekolah.
Jika nilai tinggi lebih dihargai daripada proses belajar, jika peringkat lebih penting daripada kejujuran, jika kesalahan selalu dianggap sebagai kegagalan yang harus ditutupi, maka peserta didik dapat belajar satu pesan tersembunyi: yang penting adalah hasil. Dalam keadaan seperti itu, jalan pintas kerap kali menjadi rasional.
Pada 2026, Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada menggelar diskusi mengenai “Integritas Akademik dan Kampus Bermartabat”. Forum tersebut secara terbuka membahas tantangan integritas akademik, termasuk masifnya penggunaan AI, plagiarisme, fragmentasi regulasi, lemahnya penegakan, dan inkonsistensi sanksi.
Di era sekarang, AI membuat persoalan tersebut semakin kompleks. Mahasiswa dapat menggunakan AI sebagai alat bantu berpikir, tetapi juga dapat menggunakannya untuk menggantikan proses berpikir. Karena itu, tantangannya bukan sekadar mendeteksi apakah sebuah tulisan dibuat AI, tetapi memastikan bahwa proses pendidikan tetap menghasilkan manusia yang mampu berpikir, bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan gagasannya.
Ketika jalan pintas menjadi logika zaman
Zygmunt Bauman, melalui konsep liquid modernity (2000), menggambarkan dunia modern sebagai kehidupan yang semakin cair, cepat berubah dan tidak stabil.
Dalam masyarakat yang semakin cairi, manusia didorong mengejar hasil dengan cepat. Pendidikan pun dapat terjebak dalam logika yang sama: nilai, ijazah, sertifikat dan gelar menjadi tujuan yang harus dicapai secepat mungkin. Joki skripsi adalah bentuk ekstrem dari logika tersebut.
Ketika mahasiswa menginginkan gelar, tetapi proses panjang membaca, meneliti, menulis dan berpikir dianggap sebagai beban yang dapat dialihkan kepada orang lain. Ketika mahasiswa ingin juara, tapi mengandalkan contekan.
Maka persoalan integritas pendidikan sebenarnya juga merupakan persoalan tentang makna keberhasilan. Apakah pendidikan berhasil ketika seseorang memperoleh ijazah? Ataukah pendidikan berhasil ketika seseorang menjadi manusia yang dapat dipercaya?
Dari pendidikan antikorupsi ke kesadaran kritis
Paulo Freire (1970) mengingatkan bahwa pendidikan tidak semestinya hanya menjadi proses memasukkan pengetahuan ke dalam kepala peserta didik. Pendidikan harus membentuk kesadaran kritis manusia agar mampu membaca dan mengubah dunia. Pedagogy of the Oppressed pertama kali terbit pada 1970 dan menjadi salah satu karya penting dalam pemikiran pendidikan kritis.
Karena itu, pendidikan antikorupsi tidak cukup mengatakan: “Jangan menyontek. Peserta didik perlu diajak bertanya: Mengapa orang menyontek? Mengapa joki memiliki pasar? Mengapa plagiarisme dianggap jalan keluar? Mengapa nilai lebih menakutkan daripada kehilangan kejujuran? Pertanyaan-pertanyan tersebut mengubah pendidikan antikorupsi dari hafalan moral menjadi latihan berpikir.
Dari indeks menjadi budaya
Kenaikan Indeks Integritas Pendidikan 2026 patut disyukuri. Namun ini menjadi pelajaran berharga. Indeks seharusnya menjadi cermin, bukan garis akhir.
Maka, tugas pendidikan berikutnya adalah mengubah integritas dari pengetahuan menjadi kebiasaan, dari kebiasaan menjadi karakter, dan dari karakter menjadi budaya kelembagaan.
Sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang di mana peserta didik mengalami bahwa kejujuran memang dihargai. Guru menjadi teladan. Pimpinan transparan. Penilaian adil. Pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran ditangani secara konsisten.
Indeks 73,30 memberi alasan untuk optimistis. Namun, joki, menyontek dan plagiarisme mengingatkan bahwa perjalanan belum selesai.
Integritas pendidikan tidak berakhir ketika indeks naik. Integritas baru menjadi budaya ketika kejujuran tetap dipilih meskipun ketidakjujuran menawarkan jalan yang lebih cepat. Pendidikan tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga memanusiakan manusia.

