Konten dari Pengguna

Guru: antara Tuntutan sebagai Pendidik Profesional dan "Pegawai Administrasi"

Pormadi Simbolon

Pormadi Simbolon

Alumnus Magister Ilmu Filsafat STF Driyarkara Jakarta. Penulis buku Pemikiran Zygmunt Bauman (2024) dan buku Mendidik dengan Iman dan Cinta (2025). Buku dapat dipesan via: https://s.id/PesanBukuPormadi

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pormadi Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hari Guru Nasional 2025 (Foto: dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hari Guru Nasional 2025 (Foto: dokumen pribadi)

Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang dibahas saat ini membawa harapan besar bagi masa depan profesi guru di Indonesia. Dua dekade setelah undang-undang itu disahkan, berbagai perubahan terjadi dalam ekosistem pendidikan—mulai dari digitalisasi, kurikulum baru, hingga sistem penilaian kinerja.

Namun di balik perubahan itu, terdapat satu persoalan yang justru makin menonjol: ambivalensi peran guru.

Di satu sisi, UU menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang harus memfasilitasi pembelajaran, membentuk karakter, menumbuhkan nalar kritis, dan memimpin proses pedagogis. Di sisi lain, realitas lapangan menunjukkan guru kian terseret menjadi pegawai administrasi, terpaku pada pelaporan, unggah berkas, pengisian aplikasi, dan pemenuhan dokumen yang tak pernah selesai.

Ambivalensi inilah yang mendesak untuk dibenahi melalui revisi UU 14/2005, jika kita sungguh-sungguh ingin meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Beban Administrasi

Presiden Joko Widodo pada 2023 secara terbuka menyatakan kegusarannya: banyak guru yang “tidak fokus pada kegiatan belajar-mengajar, tapi lebih banyak dipakai untuk hal-hal administratif.” Pernyataan kepala negara ini mengonfirmasi kenyataan sehari-hari di sekolah.

Sebuah penelitian dari Badan Keahlian DPR RI (2024) terhadap guru di 27 provinsi menunjukkan bahwa 79,1 persen guru merasa penggunaan Platform Merdeka Mengajar justru meningkatkan beban administratif. Bahkan 51 persen responden menyelesaikan tugas administratif digital itu di luar jam kerja sekolah, termasuk malam hari. Hal ini menggerus waktu yang seharusnya digunakan untuk merancang pembelajaran atau memberi umpan balik bagi siswa.

Penelitian lain di Semarang (2024) menemukan bahwa beban administratif berkontribusi signifikan terhadap menurunnya kesejahteraan psikologis guru. Stres akibat pelaporan, dokumen akreditasi, dan pengisian aplikasi kinerja—yang sering tumpang tindih—memengaruhi motivasi guru dalam mengajar.

Kondisi serupa terlihat dalam survei lapangan yang dilakukan sejumlah organisasi profesi guru: rata-rata lebih dari 40 persen waktu kerja guru habis untuk pekerjaan administratif, bukan persiapan pembelajaran.

Ketegangan Peran

Ambivalensi peran guru muncul karena beberapa faktor struktural. Pertama, orientasi penilaian dan kenaikan pangkat masih sangat berbasis dokumen: laporan kinerja, kegiatan ilmiah, bukti fisik pembelajaran, dan pengumpulan berkas lainnya. Di banyak daerah, guru masih memproduksi dokumen hanya untuk memenuhi angka kredit, bukan untuk memperbaiki praktik mengajar.

Kedua, digitalisasi yang tidak sepenuhnya terintegrasi. Alih-alih menyederhanakan, digitalisasi justru menambah lapisan pekerjaan baru: guru harus mengisi platform sekolah, aplikasi kinerja daerah, PMM, e-rapor, Dapodik, dan pelaporan internal lainnya. Sistem tidak saling terhubung sehingga input data dilakukan berulang.

Ketiga, kebijakan berubah cepat tetapi dukungan tidak merata. Kurikulum Merdeka, asesmen formatif, projek penguatan profil pelajar Pancasila—semua membutuhkan kesiapan dan pendampingan. Tanpa pelatihan memadai, guru akhirnya menghabiskan waktu untuk menyesuaikan laporan daripada melaksanakan esensi kebijakannya.

Keempat, kurangnya tenaga administrasi sekolah. Di banyak sekolah negeri maupun swasta, guru masih merangkap sebagai operator data. Padahal operator sekolah seharusnya menjadi profesi tersendiri yang tidak dibebankan kepada guru.

Dampak Nyata bagi Pembelajaran

Masalah ini bukan sekadar ketidaknyamanan profesi. Ia berdampak langsung terhadap murid.

Ketika waktu guru tersita untuk administrasi, maka: persiapan materi pembelajaran menjadi minimalis; inovasi pedagogis menurun; pembimbingan individu siswa berkurang dan evaluasi formatif yang bermutu tidak sempat dilakukan.

Dalam jangka panjang, administrasi yang berlebihan melemahkan ruh pendidikan: relasi manusiawi guru–murid. Kehadiran guru yang penuh empati, sabar, dan reflektif tidak mungkin tumbuh bila energi mereka habis untuk memenuhi daftar periksa.

Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa faktor yang paling menentukan keberhasilan belajar bukan teknologi atau kurikulum, melainkan kualitas interaksi guru dengan peserta didik.

Momentum Perbaikan

Revisi UU Guru dan Dosen harus menjadi kesempatan mengembalikan fokus profesi guru pada esensi pendidikan. Ada beberapa langkah konkret yang dapat didorong:

Pertama, menegaskan kembali dalam UU bahwa guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah proses pembelajaran—bukan administrasi. Rumusan ini harus menjadi dasar penyelarasan seluruh peraturan turunannya.

Kedua, menyederhanakan beban administrasi melalui integrasi sistem digital. Mendikdasmen telah menyatakan bahwa mulai 2025, pengelolaan kinerja guru akan disederhanakan menjadi hanya satu kali pengisian setahun. Kebijakan ini harus diperkuat dalam regulasi yang mengikat, bukan sekadar kebijakan teknis.

Ketiga, memisahkan secara tegas pekerjaan administratif dan pekerjaan pedagogis. Sekolah perlu diperkuat dengan tenaga administrasi profesional sehingga guru terbebas dari tugas operator.

Keempat, penilaian kinerja dan kenaikan pangkat harus berbasis kualitas pembelajaran, bukan banyaknya dokumen. Observasi kelas, portofolio pembelajaran, dan dampak pada perkembangan murid harus menjadi indikator utama.

Kelima, memberi ruang otonomi bagi guru dan sekolah agar dapat menyesuaikan praktik pembelajaran tanpa terjerat birokrasi.

Guru bukanlah petugas administrasi yang pekerjaannya menginput data dan mengunggah berkas. Guru adalah pendidik, pembimbing, dan pemimpin pembelajaran yang mempersiapkan masa depan bangsa melalui anak-anak yang mereka layani.

Jika revisi UU Guru hanya menambah lapisan administrasi baru, maka kita mengulangi kesalahan yang sama. Namun bila revisi ini berani mengembalikan guru ke ruang belajar—memberi mereka kepercayaan, otonomi, dan ruang kreatif—maka kualitas pendidikan Indonesia akan mengalami lompatan besar.

Saatnya melepaskan guru dari jebakan dokumen, dan membiarkan mereka menjalankan panggilan sejatinya: mendidik manusia. (*)