Integritas Dewan Juri dan Pendidikan Keteladanan

Alumnus Magister Ilmu Filsafat STF Driyarkara Jakarta. Penulis buku Pemikiran Zygmunt Bauman (2024) dan buku Mendidik dengan Iman dan Cinta (2025). Buku dapat dipesan via: https://s.id/PesanBukuPormadi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Pormadi Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini publik kembali disuguhi polemik mengenai netralitas dan objektivitas dewan juri dalam sebuah ajang cerdas cermat kebangsaan. Perdebatan itu mungkin tampak sederhana: siapa menang dan siapa kalah.
Namun sesungguhnya persoalannya jauh lebih dalam. Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar hasil perlombaan, melainkan integritas institusi dan keteladanan moral dalam pendidikan kebangsaan.
Kita hidup di tengah situasi ketika masyarakat semakin sensitif terhadap praktik ketidakadilan. Sedikit saja ada kesan keberpihakan, publik segera mempertanyakan prosesnya. Publik akan segera mem-viral-kan di media sosial dengan motif masing-masing. Bahkan praktik ketidakadilan itu menjadi konten berujung monetisasi terlepas dari motifnya yang belum tentu baik.
Reaksi ini tidak muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari pengalaman sosial panjang: masyarakat terlalu sering menyaksikan aturan yang lentur terhadap kekuasaan, keputusan yang dipengaruhi kedekatan, serta proses penilaian yang tidak transparan.
Fenomena menurunnya kepercayaan sosial terhadap institusi publik ini banyak dibahas dalam kajian sosiologi modern, terutama oleh Zygmunt Bauman (2000) yang menggambarkan masyarakat modern sebagai ruang yang makin cair dan rapuh secara moral. Orang tidak lagi teguh pada prinsip atau nilai yang diyakini, misalnya kejujuran dan tanggung jawab moral atas kebaikan bersama.
Dalam konteks itu, integritas menjadi isu mendasar. Integritas bukan hanya soal kejujuran pribadi, tetapi kesetiaan pada nilai, aturan, dan tanggung jawab moral meskipun berada dalam tekanan kepentingan. Integritas menuntut konsistensi antara apa yang diajarkan dan apa yang dipraktikkan.
Dalam filsafat moral, gagasan ini dekat dengan pemikiran Immanuel Kant tentang kewajiban moral dan tindakan yang didasarkan pada prinsip universal, bukan keuntungan sesaat. Hal ini senada dengan prinsip atau ungkapan dalam penelitian, bahwa dosen atau peneliti dapat membuat kesalahan tapi jangan jangan melakukan kebohongan.
Keteladanan Institusional
Masalahnya, Indonesia sedang menghadapi krisis keteladanan institusional. Banyak lembaga berbicara tentang moralitas, tetapi gagal memperlihatkan moralitas dalam tindakan konkret.
Pendidikan antikorupsi diajarkan di sekolah, namun peserta didik menyaksikan praktik korupsi di ruang publik. Demokrasi dipuji dalam pidato, tetapi kritik sering dianggap ancaman. Meritokrasi dikampanyekan, tetapi relasi personal kerap lebih menentukan daripada kapasitas.
Data Transparency International melalui Indeks Persepsi Korupsi tahun 2025 yang dirilis pada Februai 2026 lalu menunjukkan bahwa persoalan integritas institusional masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Selain itu, survei berbagai lembaga nasional memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi sering berfluktuasi tergantung pada konsistensi penegakan etika dan keadilan.
Akibatnya, masyarakat mengalami apa yang oleh ilmuwan politik Francis Fukuyama (2007) sebut sebagai krisis kepercayaan sosial (social trust). Publik tidak mudah lagi percaya pada klaim netralitas sebuah lembaga. Mereka ingin melihat bukti nyata dalam proses dan tindakan.
Representasi Moral Institusi
Di sinilah persoalan integritas dewan juri menjadi penting. Dalam perlombaan yang membawa nilai kebangsaan dan pendidikan Pancasila, juri bukan sekadar pemberi nilai. Mereka adalah representasi moral institusi. Sikap mereka mengajarkan sesuatu kepada peserta.
Ketika penilaian dianggap tidak objektif, peserta bukan hanya merasa dirugikan, tetapi juga belajar pesan yang berbahaya: bahwa kemenangan tidak selalu ditentukan oleh kemampuan dan usaha.
Padahal, semangat Pancasila justru menuntut keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta keberanian menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai-nilai itu sejalan dengan pemikiran Soekarno tentang Pancasila sebagai dasar etika hidup bersama dan gotong royong kebangsaan.
Pendidikan Pancasilais sejatinya adalah pendidikan keteladanan. Anak muda belajar bukan terutama dari ceramah, melainkan dari contoh konkret yang mereka lihat. Pemikiran Ki Hajar Dewantara melalui prinsip “ing ngarso sung tulodo” menegaskan bahwa pemimpin dan pendidik harus menjadi teladan moral di depan peserta didik. Perkataan dan perbuatan harus menjadi satu kesatuan. Jika tidak, label sebagai pemimpin atau pendidik menjadi kurang berwibawa.
Ketika lembaga pendidikan, aparat, guru, juri, atau pejabat menunjukkan integritas, mereka sedang menghidupkan Pancasila dalam kenyataan sosial.
Sebaliknya, ketika institusi gagal berlaku adil, Pancasila berisiko tinggal menjadi slogan seremonial.
Karena itu, memperbaiki krisis integritas tidak cukup dilakukan dengan menambah regulasi. Yang dibutuhkan adalah pembangunan budaya etika publik. Transparansi penilaian, mekanisme keberatan yang terbuka, evaluasi independen, dan keberanian mengoreksi kesalahan harus menjadi bagian dari budaya institusional.
Kita perlu menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal sosial yang sangat mahal. Sekali rusak, ia sulit dipulihkan. Dan ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi, demokrasi akan rapuh karena warga merasa tidak lagi diperlakukan secara adil.
Pertanyaan pentingnya bukan siapa yang memenangkan lomba, tetapi nilai apa yang sedang diwariskan kepada generasi muda. Sebab bangsa ini tidak hanya membutuhkan generasi yang cerdas secara intelektual, melainkan juga generasi yang percaya bahwa kejujuran, keadilan, dan integritas masih memiliki tempat dalam kehidupan bersama.
