Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hanya 6 Jam, Pembobol Beberapa ATM Di Kota Pontianak Diringkus Resmob Polda Kalbar
19 Mei 2018 19:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari pos kota tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Hanya 6 Jam, Pembobol Beberapa ATM Di Kota Pontianak Diringkus Resmob Polda Kalbar](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1526732307/1526732307270_07x6dn_fa7y7d.jpg)
Team 1 Reserse Mobile (Resmob) Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan oleh AN (26) di ATM BNI depan Dekopin Jln. Letjen Sutoyo Pontianak Selatan pada Kamis, (17/05/2018) pukul 0.1.52 Wib.
ADVERTISEMENT
Tersangka AN kita tangkap setelah sebelumnya ada laporan polisi nomor : LP / V / 2018 / KALBAR / SPKT, tanggal 18 Mei 2018 tentang tindak pidana percobaan pencurian 363 KUHP JO 53 KUHP, berdasarkan laporan tersebut, tim 1 Resmob langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka AN,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar Kompol Aryo Tri Wibisnowo, S.H yang didampingi Iptu Syafruddin, S.H pada Sabtu, (19/05/2018)
Dari pengakuan tersangka AN sudah melakukan pencurian uang di ATM sebanyak dua kali, pertama di Jln. Paris 2 ATM BNI yg berada di Family Mart dan yang kedua di ATM BNI selanjutnya kita tangkap,”Menurut Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rachman Sik MTCP.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan tersangka AN, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa, 3 buah besi pengait ( carabiner), 1 buah tali slink.
1 unit mobil Yaris warna merah (sebagai sarana), 1 bh jam tangan merk Swis dan
1 pasang sendal yg dipakai pelaku.
Kronologi Penangkapan terhadap Tersangka AN berawal, tim mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki – laki yang diduga melakukan percobaan pencurian. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jln. H. Rais A. Rahman Gg. Kinibalu Pontianak Barat. Kemudian dari hasil interogasi dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Kalbar utk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AN akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang percobaan pencurian JO 53 KUHP,” ujarnya.