Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Bercanda Bom di Bandara Bisa Dipenjara 15 Tahun
31 Mei 2018 9:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Potensi Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Bercanda Bom di Bandara Bisa Dipenjara 15 Tahun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1527733926/download_gj109p.jpg)
ADVERTISEMENT
Setelah peristiwa mencekam kericuhan di Rutan Mako Brimob dan serangan bom bunuh diri, ternyata tidak sikapi serius beberapa orang justru menjadikan bercandaan “ada bom”, motif dan pelakunya bermacam-macam. Parahnya guyonan itu dilakukan di Bandara, sebagai lokasi yang steril sehingga terpaksa membuat aparat kepolisian dan keamanan harus mengambil tindakan serius.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang melakukan guyonan “ada bom” dan terbukti menyebarkan informasi palsu bisa dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun. Hal tersebut sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, ada ancaman pidana 1 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun bagi mereka yang mengeluarkan pernyataan atau informasi seperti itu.
Puskom Publik Kemenhub membagikan peringatan yang isinya bahaya bercanda soal bom. Ada pelanggaran pidana yang terjadi yakni pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal itu dijelaskan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.
Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
ADVERTISEMENT
Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Berikut kasus bercanda “ada bom” di bandara :
Di lakukan diatas pesawat Lion Air tujuan Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka, guyonan bawa bom dikatakan oleh penumpang berinisial ZN pada 12 Mei 2018.
Saat pria itu memasuki pesawat tiba – tiba kepada awak kabin melontarkan kata “bom”. Atas perbuatannya pihak maskapai menurunkan ZN dan rombongannya beserta seluruh barangnya di bagasi pesawat, lalu ZN menjalani prosedur pengamanan dan penyelidikan oleh pihak keamanan bandara, akibatnya penerbangan pesawat mengalami keterlambatan.
Peristiwa yang sama juga terjadi diatas pesawat Lion Air di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru Rabu 16 Mei 2018. Pelakunya pria tua berusia 71 tahun, kronologinya saat proses boarding pria tersebut mengatakan membawa bom kepada pramugari. Sehingga seluruh penumpang diturunkan dari pesawat dan pesawat bernomer JT 291 tersebut memasuki area isolasi D1 untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Rabu 16 Mei 2018, seorang penumpang berinisial DB melontarkan gurauan jika dirinya seorang teroris dan membawa bom. Akibatnya pesawat Lion Air tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan pengecekkan ulang.
Selanjutnya di Bandara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pesawat Batik Air tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Kamis 17 Mei 2018. Seorang penumpang berinisial ET saat pemeriksaan oleh petugas sebagaimana berlaku, ET justru mengaku membawa bom. Petugas lalu membawanya ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
sedang diperiksa oleh petugas sebagaimana berlaku pada penumpang lainnya. Saat ditanya soal isi barang bawaannya ET justru mengaku membawa bom. Akhirnya ET digelandang ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Candaan konyol membawa bom ternyata juga dilakukan oknum anggota DPRD Banyuangi, Jawa Timur. Mereka yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri, saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu 23 Mei 2018.
Saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec, salah satu dari mereka menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom. Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, penumpang Rahmad tetap menyampaikan bahwa yang dibawa itu bom.
Akhirnya petugas memberikan peringatan bahwa bercanda mengenai bom adalah dilarang. Namun penumpang tersebut justru marah dan mengancam petugas, sehingga kedua penumpang terpaksa diserahkan kepada aparat kepolisian.
Berikutnya terjadi pada Minggu 27 Mei kemarin di Bandara Soekarno-Hatta oleh seoran penumpang Lion Air berinisal YS (25) tujuan Tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Saat akan memasuki pesawat ia mengaku kepada penumpang lainnya bahwa ada bom dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, penerbangan sempat tertunda sekitar tiga jam. Sebanyak 127 penumpang dewasa dan enam anak-anak beserta barang bawaan dan kargo dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali.