“Deklarasi Djuanda” Tonggak Awal Peraturan Perairan Indonesia

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
“Deklarasi Djuanda” pada 13 Desember 1957 berintikan apa yang disebut dengan Konsepsi Nusantara, dan kemudian melahirkan UU No.4 prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Adanya deklarasi tersebut menandakan bahwa Indoneisa tidak lagi memakai hukum TZMKO yang merupakan produk hukum perairan peninggalan Belanda. Pemerintah Indonesia saat itu mengatakan bahwa rumusan perairan dalam TZMKO terlebih bagian rumusan yang pertama (de Nederlandsch Indische territoriale zee-pen) sama sekali tidak sesuai dengan hakikat perjuangan bangsa dan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konsepsi Nusantara yang dikelurakan sebagai Deklarasi Juanda itu berisikan ; a) lebar laut territorial Indonesia berubah menjadi 12 mil laut yang sebelumnya 3 mil laut; b) penetapan lebar laut territorial diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari ujung-ujung pulau Indonesia terluar, dan sebelumnya diukur dari garis pangkal yang menggunakan garis air rendah (pasang surut) yang mengikuti liku-liku pantai masing-masing pulau Indonesia; c) Semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus tersebut berubah statusnya dari yang tadinya berupa laut territorial atau laut lepas menjadi perairan pedalaman, dimana kedaulatan negara atas perairan tersebut praktis sama dengan kedaultan negara atas daratannya. Sementara sebelum Dekrarasi Djuanda perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal disebut perairan pendalaman.
Konsepsi Nusantara yang dituangkan dalam UU No.4 Prp Tahun 1960, ketika awal dideklarasikan tentu saja tidak serta merta langsung diterima oleh negara lain, apalagi laut menjadi perbatasan antar negara oleh karenanya pemerintah Indonesia setelah mencetuskan Nusantara itu berupaya mensosialisasikan Konsepsi Nusantara guna mendapatkan pengakuan internasional dengan jalan diplomasi.
Puncak dari upaya pemerintah atas keresmian deklarasi atas Konsepsi Nusantara itu adalah dalam Konferensi PBB III tentang Hukun Laut yang berakhir tahun 1982. Dimana dalam koferensi PBB III tersebut melahirkan konvensi Hukum Laut Baru yang diberi nama United Nations Convention on Law of The Sea atau yang disebut pula dengan nama lain Konvensi Hukum Laut 1982.
Hukum Laut 1982 yang tercipta karena adanya Deklarasi Djuanda dengan konsepsi Nusantara beserta garis teritorialnya bisa dikatakan menjadi tonggak regulasi dalam mengatur sistem perairan dan pelayanan bagi kebijakan kelautan, dan nelayan
foto : sridianti.com
