Geliat Radio Pada Masa Orde Lama

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Konten dari Pengguna
6 Mei 2017 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber : Mulyadi, Muhammad. 2009. Industri Musik Indonesia Suatu Sejarah. Koperasi Ilmu Pengertahuan Sosial: Bekasi
ADVERTISEMENT
Radio menjadi salah satu media massa yang mencapai puncak kejayaannya pada masa Orde Lama
Radio pada masa setelah kemerdekaan menjadi salah satu media massa yang ‘booming’ di masyarakat Indonesia. Sekitar tahun 1950-an sampai 1970-an radio mengalami masa puncaknya dimana Radio Republik Indonesia (RRI) merupakan media tunggal yang dapat menyiarkan lagu-lagu.
Jumlah pemiliki pesawat penerima radio yang terdaftar di Indonesia pada 1967 di Djawatan Telepon dan Telegrap mencapai 2.0000.0000 orang, RRI terus meluas bahkan sampai ke daerah-daerah di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu RRI tidak lagi merupakan penguasa tunggal penyiaran radio, stasiun-stasiun pemancar buatan mahasiswa yang kala itu sedang gencar mencari massa pendukung aksi-aksi Tritura pada Januari 1996 mulai bermunculan. Radio amatir besutan mahasiswa itulah yang dikemudian hari menjadi cikal bakal siaran non-RRI atau swasta.
ADVERTISEMENT
Radio Siaran swasta pada 1960-1970-an dalam beroprasi tidak memerlukan izin khusus, dan waktu siarannya juga tidak dibatasi, biasanya bagaimana saluran tersebut digandrungi terlihat dari materi lagu, artinya Radio yang paling ekslusif lagu-lagunya menjadi radio paling bergengsi.
Menjamurnya radio swasta yang mulai tidak terkontrol, melihat hal itu akhirnya Departemen penerangan pada 1970 melalui PP No. 55 yang dikeluarkan pada 17 Desember mulai mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab radio-radio swasta.
Sampai pada 1987 stasiun-stasiun pemancar radio terus berkembang pesat, tercatat sekitar 622 stasiun radio, terdiri dari 49 RRI, 428 radio swasta, 7 radio siaran nonkomersial, 133 Radio Pemerintah Daerah dan 5 radio departemen.