Gusdur “Bapak Tionghoa Indonesia”

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setelah mengalami diskriminasi yang terjadi selama beberapa periode kekuasaan, pengakuan kewarganegaraan etnis Tionghoa di Indonesia akhirnya menemui titik terang dalam masa kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Dur.
Presiden Indonesia yang ke-4 ini Ketika menjabat sebagai presiden, Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14/1967 produk rezim Orde Baru yang mendiskriminasikan orang-orang Tionghoa di Indonesia. Lalu, ia menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Baru pada era kepemimpinan Presiden Megawati, mulai tahun 2003 Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional.
Karena tindakan besar yang dilakukannya untuk etnis Tionghoa, Gus Dur pada 10 Maret 2004, orang-orang Tionghoa di klenteng Tay Kek Sie Semarang, memberinya gelar “Bapak Tionghoa Indonesia”. langkah yang diambil Gus Dur ini tentunya pada waktu itu menjadi langkah ‘kontroversial’ karena pada saat itu orang-orang Tionghoa dianggap sebagai golongan yang menyebabkan terjadinya Krisis Ekonomi tahun 1998, ditambah lagi dengan kerusuhan Mei 1998 dimana etnis Tionghoa menjadi salah satu bulan-bulanan dalam kerusuhan tersebut, hal itu juga menjadi salah satu alasan keseriusan Gus Dur membela kelompok ini. Inpres itu kemudian dilanjutkan oleh Megawati dengan penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2002. Sejak itulah, etnis Tionghoa di Indonesia bebas merayakan Imlek tanpa tekanan.
Gus Dur yang menjunjung tinggi pluralisme dan kesatuan ingin etnis Tionghoa setara dengan suku lain tanpa adanya satu perbedaan atau pembedaan, sesuai dengan apa semboyan bangsa Indonesia Bhineka Tunggal Ika.
Sumber Gambar : muslimedianews
