Konten dari Pengguna

Habeas Corpus, Prinsip yang Menanggalkan Hak Istimewa Penguasa Sejak Abad ke-13

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
24 Januari 2021 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penerapan sistem demokrasi pada zaman Romawi Kuno | Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan sistem demokrasi pada zaman Romawi Kuno | Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap peradaban di segala zaman memiliki aturannya masing-masing dalam menentukan hak-hak yang berkaitan dengan hubungan antara penguasa dan rakyatnya. “Setiap penguasa memiliki hak lebih besar dari rakyatnya”, mungkin hanya aturan itu yang berlaku bagi semua peradaban di dunia, tidak peduli dari zaman apa peradaban itu dibentuk.
ADVERTISEMENT
Contohnya, dalam peradaban Yunani, hubungan antara raja dan rakyat itu diatur dalam sebuah bentuk demokrasi, di mana hak-hak warga negara di sana lebih luas dan beragam. Mereka dapat melakukan banyak hal, seperti belajar secara bebas, berfikir secara bebas, dan bertindak secara bebas.
Namun kenyataannya, hak rakyat Yunani tidak sebesar itu karena keseharian mereka diatur oleh hak para penguasa, yang sebagian besar masih berkeyakinan bahwa ucapan mereka adalah hukum, dan hukum harus ditegakkan oleh semua orang.
Kondisi sosial di Yunani itu sebenarnya dialami oleh peradaban lainnya selama berabad-abad, hingga akhirnya tahun 1215, Magna Carta ditandatangani oleh Raja John dari Inggris, yang mengubah hubungan antara para penguasa dan rakyatnya.
Raja John yang menandatangani Magna Carta. | Wikimedia Commons
Dalam Magna Carta dinyatakan bahwa hukum yang sah berlaku bagi semua orang, tidak peduli latar belakang keluarga dan statusnya. Prinsip yang mendasari pernyataan itu adalah apa yang dikenal sebagai “Habeas Corpus”.
ADVERTISEMENT
Habeas Corpus merupakan frasa dalam bahasa Latin untuk kalimat “Anda harus memiliki tubuh”. Artinya, seseorang tidak dapat dipenjarakan atau ditangkap dengan semena-mena tanpa bukti bahwa ia telah melakukan kesalahan.
Penerapan habeas corpus mulai dilakukan oleh beberapa kerajaan di Eropa sebagai bentuk hukum yang adil. Tahun 1628, Charles I dari Inggris menyatakan akan memenjarakan anggota-anggota pihak oposisi ketika Inggris sedang dalam keadaan berperang. Charles I mengatakan bahwa para pengacara saat itu bersumpah berdasarkan perintah yang tertuang dalam habeas corpus, tetapi sebagian orang beranggapan bahwa penangkapan itu dilakukan atas keinginan pribadi raja.
Prinsip habeas corpus yang tertulis. | British Library
Tindakan yang dilakukan oleh Charles I itu telah mencoreng keadilan yang ingin diterapkan oleh Inggris, bahkan hakim dalam persidangan bekerja sama dengan raja dan diketahui telah melakukan segala perintah raja, sehingga raja kembali menjadi hukum.
ADVERTISEMENT
Charles I yang otoriter itu lalu diturunkan dari takhtanya pada 1649, dan setelah pemulihan kerajaan pada tahun 1660, Parlemen memaksa Charles II untuk menerima habeas corpus sebagai sebuah undang-undang yang spesifik, yang kedudukannya lebih diutamakan dalam hukum.
Prinsip habeas corpus dewasa ini telah diterapkan oleh sebagian besar bengsa-bangsa demokratis di dunia. Habeas corpus menjadi salah satu prinsip paling fundamental dalam sistem pengadilan kriminal. Ia mengatur setiap tindakan polisi dan jaksa penuntut umum, sekalipun terkadang tidak dinyatakan secara spesifik.
Raja Charles II. | Wikimedia Commons
***
Referensi: