Konten dari Pengguna

Pola Pengaturan Wilayah dalam Kepercayaan Masyarakat Adat Kampung Naga

Potongan Nostalgia

Potongan Nostalgia

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kampung Naga (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kampung Naga (Foto: Istimewa)

Masyarakat kampung Naga membagi kawasan atas wilayah mereka menjadi tiga bagian, yaitu kawasan kotor, kawasan bersih, dan kawasan suci. Pola yang dipakai dalam pembagian wilayah tersebut merupakan pola pengaturan diri yang bersumber dari ekologi kebudayaan Sunda yang hidup dari huma (ladang). Filosofi masyarakat peladang adalah tanaman padi, diibaratkan bumi, sebagai pokok kehidupan tergantung pada hujan, diibaratkan langit. Pola strukturnya menajdi “buana nyuncung” (langit) berada di atas, “buana larang” (bumi) berada di bawah, dan di antara keduanya terdapat “buana panca tengah” (manusia).

Pola tripartit makrokosmos tersebut diwujudkan dalam pengaturan hubungan di masyarakat, tata kelola ruang dalam setiap waktu, dan artefak-artefak budaya. Seperti kepercayaan tentang hutan larangan di timur sebagai wilayah “chaos”, tempat bersemayangnya roh-roh di sekitar kampung Naga. Kemudian di barat terdapat hutan keramat yang menjadi sumber kekuatan sakral di masyarakat. Masjid dan Bumi Ageung yang berada di tengah keduanya menjadi tempat penghubung untuk mengalirkan kesakralan kepada masyarakat.

Antara kawasan kotor dan kawasan bersih terdapat barisan bambu yang berdiri tegak setinggi 1,5 meter sebanyak dua lapis. Pagar bambu tersebut menjadi penghalang untuk roh-roh pengganggu di kawasan hutan larang, yang dipercaya dapat mengganggu kehidupan masyarakat di perkampungan tempat tinggal. Masyarakat kampung Naga percaya dengan keberadaan makhluk halus yang dapat mengganggu, seperti “leled samak”, “ririwa”, “jurig cai”, “kuntilanak”, dan lain sebagainya. Mereka juga meyakini bahwa makhluk-makhluk tersebut mendiami beberapa tempat di sekitar tempat mereka tinggal.

Kawasan bersih, yang merupakan tempat tinggal masyarakat, terdapat 113 bangunan yang terdiri dari pemukiman, lumbung padi, masjid, balai pertemuan, dan “Bumi Ageung”. Kawasan perkampungan tersebut dibatasi oleh batas-batas alam, seperti di sebelah barat dibatasi oleh perbukitan, di sebelah utara dan timur dibatasi kolam dan sungai Ciwulan, di sebelah selatan dibatasi oleh persawahan. Batas-batas tersebut membuat jumlah bangunan di Kampung Naga nyaris tidak pernah bertambah. Penambahan jumlah warga di Kampung Naga selalu diimbangi oleh jumlah warga yang keluar dari Kampung Naga. Pindahnya masyarakat tersebut sering dikarenakan pekerjaan atau pernikahan dengan orang di luar Kampung Naga. Walaupun demikian, mereka yang pindah masih dianggap sebagai bagian dari warga, yang disebut seuweu-siwi Naga. Lahan pemukiman Kampung Naga kurang lebih sekitar 1,5 hektare.

Wilayah Kampung Naga yang terakhir adalah kawasan suci yang memiliki luas 10,5 ha. Kawasan suci tersebut berupa bukit kecil bernama Bukit Naga yang berada di sebelah barat perkampungan. Di wilayah kawasan suci terdapat hutan keramat dan juga terdapat dua makam leluhur masyarakat Kampung Naga beserta dua makam pengikut setianya.

Sumber : Eha Solihat,dkk. 2014. Upacara Adat di Jawa Barat. Bandung : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.