Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Labelisasi Halal MUI
23 Januari 2017 23:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Badan ini dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988. Pemerintah meminta MUI berperan dalam meredakan masalah tersebut. Maka, berdirilah LPPOM.
ADVERTISEMENT
Namun, penanganan label halal pada makanan sebenarnya telah dilakukan belasan tahun sebelum LPPOM didirikan. Sepuluh tahun kemudian, pencantuman label halal baru secara resmi diatur dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No. 427/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Makanan.
Dalam peraturan yang diteken pada 12 Agustus 1985 ini, yang membuat label halal adalah produsen makanan dan minuman setelah melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan kepada Departemen Kesehatan. Pengawasan dilakukan oleh Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Deirektorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Dalam tim ini terdapat unsur dari Departemen Agama. MUI sendiri baru terlibat dalam menangani labelisasi halal setelah dibentuknya LPPOM pada 1989.
ADVERTISEMENT