Maria Ulfah Santoso, Tokoh Pahlawan Perempuan Indonesia

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Konten dari Pengguna
30 Desember 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Maria Ulfah Santoso. Dok: Wikimedia Commons.
zoom-in-whitePerbesar
Maria Ulfah Santoso. Dok: Wikimedia Commons.
ADVERTISEMENT
Maria Ulfah Santoso lahir di kota Serang, Banten pada 18 Agustus 1911. Ia terlahir dari keluarga priyayi, ayahnya Raden Mohammad Achmad merupakan seorang Pamong Praja didikan Belanda. Lalu kemudian ayahnya menjadi Bupati Kuningan, setelah sebelumnya sempat bertugas sebagai amtenar di Serang, di Rangkasbitung dan kemudian jadi bupati Meester (kini Jatinegara) di Batavia.
ADVERTISEMENT
Ibu kandungnya, RA. Hadidjah Djajadiningrat, anak kelima Raden Bagoes Djajawinata, Wedana Kramatwatu dan Bupati Serang. Raden Mohammad Achmad merupakan sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan Maria Ulfah, masa kecil Maria dilewati di Serang, Banten.
Ia bersekolah dasar di Rangkasbitung, mengikuti ayahnya yang bekerja di kota. Tak lama tinggal di Rangkasbitung, ayahnya pindah ke Batavia, di mana dia bertugas sebagai Patih di Meester (kini Jatinegara), kemudian Maria ikut pindah ke Batavia.
Pada 1929 Mohammad Achmad memperoleh kesempatan belajar perkoperasian di Denhaag, Belanda. Ia juga memboyong ketiga anaknya. Kebetulan Maria beru lulus sekolah dan berniat untuk melanjutkan pendidikannya.
Maia Ulfa (berdiri) ketika menghadiri Kongres Perempuan Indonesia (1950)
Meski awalnya sempat di tawari menjadi dokter, namun atas izin ayahnya dan pilihan Maria sendiri, dia mendaftar ke Fakultas Hukum di Universiteit Leiden. Maria Ulfah merupakan perempuan Indonesia pertama yang berhasil mendapatkan gelar Meester in de Rechten (Mr) dari Universitas Leiden pada 1933.
ADVERTISEMENT
Sepak terjang Maria Ulfah dalam kancah pergerakan nasional sudah terlihat sejak 1934, di mana ia menjadi guru di sekolah menengah Muhammadiyah dan Perguruan Rakyat. Selain itu, Maria Ulfah aktif pula mengadakan kursus pemberantasan buta huruf bagi ibu-ibu di Salemba Tengah dan Paseban. Peranannya dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dimulai ketika Maria Ulfah ikut dalam Kongres Perempuan Indonesia kedua 1935 di Batavia. Pasca kongres Maria Ulfah dipercaya untuk memimpin sebuah Biro Konsultasi yang bertugas mengurusi segala permasalahan dalam perkawinan, khususnya membantu kaum perempuan yang mengalami kesulitan dalam perkawinan.
Dok: Wikimedia Commons.
Pada masa pendudukan Jepang, Maria Ulfah memilih untuk bekerja di Departemen Kehakiman (shikooku). Menjelang proklamasi kemerdekaan tahun 1945, Maria Ulfah menjadi anggota BPUPKI dan berhasil memasukkan pasal 27 UUD 1945 tentang kesetaraan warga negara di dalam hukum tanpa pengecualian.
ADVERTISEMENT
Setelah Indonesia merdeka dan sibuk menata pemerintahannya Maria Ulfah ditugaskan oleh Sutan Sjahrir untuk menjadi liaison officer, yaitu sebagai penghubung antara pemerintahan Republik dengan pemerintah sekutu.
Puncak karirnya dalam dunia perpolitikan Indonesia terjadi pada saat ia dipercaya Sutan Sjahrir untuk duduk sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Sjahrir II dan III. Pada waktu itu hal krusial yang harus diatasi yaitu mengurus para tawanan wanita dan anak-anak Belanda yang ditawan di kamp-kamp Jepang. Selain itu, Maria Ulfah juga mengeluarkan Maklumat Kementerian Sosial tentang hari buruh sedunia.
Sejak tanggal 19 Agustus 1947 hingga September 1962 Maria Ulfah menjabat sebagai Sekretaris Perdana Menteri dan Sekretaris Dewan Menteri, selanjutnya jabatan tersebut dirumuskan menjadi Direktur Kabinet RI. Sejak tahun 1950 -1961 Maria Ulfah menjabat sebagai ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia.
Maria Ulfah (1947) Dok: Wikimedia Commons.
Dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan, khususnya dalam hukum keluarga dan perkawinan akhirnya dapat terwujud ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974. Secara keseluruhan undang-undang tersebut memberi perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya dalam hukum keluarga dan perkawinan.
ADVERTISEMENT
**
Referensi: